Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tgl faktur dan invoice dalam tgl yang sama

  • Tgl faktur dan invoice dalam tgl yang sama

     acan updated 16 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • lutfan1708

    Member
    28 February 2008 at 12:02 pm

    Bisa tidak tgl invoice dan tanggal faktur pajak itu sama?

  • lutfan1708

    Member
    28 February 2008 at 12:02 pm
  • fiskus

    Member
    28 February 2008 at 12:21 pm

    bisa aja, kenapa nga…

  • acan

    Member
    28 February 2008 at 2:00 pm

    bisa sama bisa tidak. FP Standar harus diterbitkan paling lambat akhir bulan berikut setelah bulan penyerahan atau tanggal dibayar mana yang lebih dulu.
    Nah jika invoice dikeluarkan bulan berikut setelah tanggal penyerahan maka dapat dibuat sama.

  • Tamba

    Member
    29 February 2008 at 11:06 am

    Setahu saya Faktur pajak diterbitkan di dalam bulan penyerahan atau dibayar mana yang lebih dahulu, baru dilaporkan bulan berikutnya.
    Thx

  • acan

    Member
    29 February 2008 at 11:42 am

    tgl pembuatan FP Lengkapnya adalah sbb: (Per-159)
    Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
    a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    d.pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    e.pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan

    Begitu kira-kira

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now