• Retur Ekspor

     Dimas85 updated 16 years ago 6 Members · 13 Posts
  • prastono

    Member
    28 February 2008 at 9:46 am

    Pertanyaan dari temen nih saya belum bisa jawab, mungkin di sini ada yang tahu.
    PT A melakukan penjualan ekspor. Kemudian atas sebagian barang yang tidak sesuai spesifikasi pembeli dikembalikan ke Indonesia / PT A. Atas retur tersebut bagaimana pencatatan di SPT PPN ?
    Atas retur tersebut oleh BC ternyata dikenakan PPh 22 Impor dan PPN Impor ( ada aturannya gak ya ? ). Trus kalo memang harus demikian apakah PPh 22 dan PPN tersebut boleh dikreditkan?

  • prastono

    Member
    28 February 2008 at 9:46 am
  • Dimas85

    Member
    28 February 2008 at 10:25 am

    Bukannya itu tinggal di tampilkan pada lampiran A SPT PPN No : 1 dengan posisi minus, toh itu pun tidak merubah nilai PPN yang terutang.
    Menurut saya atas retur tersebut tidak terutang pajak, karena logikanya khan memang tidak ada transaksi pembelian dari LN, itu menurut saya loh.

  • Dew

    Member
    28 February 2008 at 10:46 am

    CMIIW … setau saja tidak ada pengecualian pengenaan PPN atas re-impor ( tetep diperlakukan sebagai impor dan kena PPN ) tapi ada pengecualian u/ PPh 22 impornya.. dibebaskan kalo memenuhi kriteria dalam 236/KMK.03/2003.

  • fiskus

    Member
    28 February 2008 at 1:24 pm

    klo retur atas ekspor tetap diperlakukan sebagai impor…terutang PPN impor n dapat dikreditkan PPN impornya.

  • acan

    Member
    28 February 2008 at 1:58 pm

    saya setuju ama pendapat fiskus.
    Retur ekspor tetap diperlakukan sebagai impor bagi yang memasukkan barang. dalam hal Wajib Pajak tidak dikawasan berikat maka akan mendapatkan fasilitas sebagaimana fasilitas kawasan berikat pada umumnya.
    Jika harus bayar PPN Impor maupun PPh 22 Impor maka dapat dikreditkan.

  • Dimas85

    Member
    28 February 2008 at 5:03 pm

    Boleh tau dasar hukumnya gak?

  • acan

    Member
    29 February 2008 at 8:10 am

    UU PPN
    Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
    Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

    Nah dari UU PPN tsb jelas bahwa kegiatan memasukkan barang (tidak dibatasin untuk yujuan apa) merupakan impor.
    So, untuk barang yang dikembalikan ke dalam daerah pabean indonesia dari luar daerah maka merupakan impor.
    Dengan demikian pula kita juga harus mengikuti peraturan tentang Pemungutan PDRI (pajak dalam rangka impor) yang ada.
    itu pendapat saya…

  • Dimas85

    Member
    29 February 2008 at 3:53 pm

    Kalau menurut saudara acan seperti itu, maka jika ada retur barang dagang kita dari customer. Maka atas retur tersebut dianggap sebagai pembelian barang dong dan ada PPN Masukan yang bisa kita kreditkan dong…

  • fiskus

    Member
    29 February 2008 at 7:15 pm

    maksud saudara dimas gmana yah??
    tolong bedakan antara impor dan penyerahan BKP dlm daerah pabean karena 2 hal tsb adalah objek yg berbeda…
    klo untuk dasar hukumnya ya seperti yg disebut oleh sdr acan..
    untuk penegasan akan hal tsb ada beberapa, diantaranya surat dirjen no S-378/PJ.52/2003 & S-1169/PJ.52/2001..
    klo masih belum jelas saya rasa silakan mengajukan surat kepada DJP..

    klo untuk retur BKP dr customer (asumsi penyerahan dlm negeri) spt yg sdr sebutkan peraturanya ada tersendiri…
    596/KMK.04/1994 & SE-12/PJ.54/1995…
    silahkan dilihat sendiri

    Terimakasih.

  • Fazli

    Member
    2 March 2008 at 7:46 pm

    betul iu pendapat pak fiskus… dasar aturannya jelas S-378 ama S-1169 dan juga KMK 236 rasanya emang sangat jelas. adil ndak adil itu aturannya. mudah-mudahan tidak berbentu S- tapi surat edaran biar jelas semuanya….

  • acan

    Member
    3 March 2008 at 8:03 am

    dalam uu (pajak) tidak seharusnya ada analogi. kita lihat aturannya bagaimana kalau tidak diatur maka kita kembali ke aturan yang lebih tinggi (UU). Dalam kasus ini, retur ekspor tidak diatur secara khusus sementara retur atas penyerahan lokal ada aturan khususnya sebagaimana disebut sdr fiskus. dengan demikian kita mengikuti aturan yang ada untuk retur atas penyerahan lokal sementara retur ekspor kita lihat lagi ke aturan dasarnya.

    kita kan juga tidak bisa mengatakan begini : atas impor mesin oleh pengusaha di kawasan berikat (yg berkaitan dengan produksi) kan tidak dipungut PPN maka atas pembelian mesin dari pengusaha DN (bukan impor) juga seharusnya mendapat fasilitas yang sama. kan tidak bisa seperti itu. fasilitas impor mesin diatur dalam peraturan ttg kawasn berikat sedang atas penyerahan dari pengusaha lokal memakai PP No 7 tahun 2007 jo PP No 31 tahun 2007.

    smoga dapat diterima

  • Dimas85

    Member
    4 March 2008 at 11:31 am

    Oiya…
    terima kasih atas pencerahannya…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now