• Pelaporan PPh Pasal 4(2)

  • Onorus

    Member
    25 February 2008 at 10:34 am

    Perusahaan bergerak di bidang usaha penyewaan ruang kantor.
    Penghasilan yg diterima semuanya dipotong o/ penyewa.
    Masih adakah kewajiban perusahaan u/ melaporkan PPh pasal 4(2) ?

    Terima kasih penjelasannya..

  • Onorus

    Member
    25 February 2008 at 10:34 am
  • ferry07

    Member
    25 February 2008 at 11:11 am

    perusahaan tersebut masih punya kewajiban untuk melapornya..karena bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now