• ptkp tahun pajak 2010

     novrin updated 13 years, 1 month ago 8 Members · 11 Posts
  • hipnotiz

    Member
    2 February 2011 at 8:19 am
  • hipnotiz

    Member
    2 February 2011 at 8:19 am

    mau tanya ptkp 2010 berapa ya…biaya jabatan juga dong

  • Rewa

    Member
    2 February 2011 at 8:23 am
    Originaly posted by hipnotiz:

    mau tanya ptkp 2010 berapa ya…biaya jabatan juga dong

    masih sama dengan tahun 2009, UU PPh Pasal 7
    Pasal 7

    (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

    a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
    b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
    d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

    (3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

    biaya jabatan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 250/PMK.03/2008
    TENTANG
    BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
    DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
    PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

    Pasal 1

    (1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.

    (2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.

  • hipnotiz

    Member
    2 February 2011 at 8:34 am

    biaya jabatan buat pns sama…beda gak biaya pensiun dan iuran pensiun?

  • nusa

    Member
    2 February 2011 at 9:37 am
    Originaly posted by hipnotiz:

    beda gak biaya pensiun dan iuran pensiun?

    beda….
    klo biaya pensiun itu hampir sama kayak biaya jabatan…tapi diperuntukan untuk penerima pensiun…
    klo iuran pensiun itu….ya uang yg dipotong dari gaji kita untuk iuran pensiun….

  • hipnotiz

    Member
    2 February 2011 at 4:36 pm

    iuran pensiun ngitungnya dari total gaji pokok+tunjistri+tunj anak (berapa prosentasenya?

  • umarfaruq

    Member
    2 February 2011 at 7:20 pm
    Originaly posted by Rewa:

    Originaly posted by hipnotiz:
    mau tanya ptkp 2010 berapa ya…biaya jabatan juga dong

    masih sama dengan tahun 2009, UU PPh Pasal 7
    Pasal 7

    (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

    a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
    b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
    d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

    (3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

    biaya jabatan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 250/PMK.03/2008
    TENTANG
    BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
    DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
    PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

    Pasal 1

    (1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.

    (2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.

    mangtabs bro….

  • ningsihls

    Member
    9 February 2011 at 12:44 pm

    Mohon info :

    Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak.
    Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda.
    Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ?
    Tolong ya. Terimakasih

  • viany

    Member
    9 February 2011 at 6:05 pm

    PTKP suami 15.840.000+1.320.000
    trmasuk WP Pribadi + status kawin..kl pnya ank/ tanggungan ditambah 1.320.000/tanggungan ,maks 3 org..
    kl g salah c gitu,..

  • wannabewongkpp

    Member
    9 February 2011 at 6:09 pm
    Originaly posted by ningsihls:

    Mohon info :

    Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak.
    Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda.
    Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ?
    Tolong ya. Terimakasih

    15840000 + 15840000 + 1320000 —-> K/I/0

  • novrin

    Member
    10 February 2011 at 11:28 am

    setuju bener tu Mr Rewa

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now