Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › ptkp tahun pajak 2010
mau tanya ptkp 2010 berapa ya…biaya jabatan juga dong
- Originaly posted by hipnotiz:
mau tanya ptkp 2010 berapa ya…biaya jabatan juga dong
masih sama dengan tahun 2009, UU PPh Pasal 7
Pasal 7(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
biaya jabatan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 250/PMK.03/2008
TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNANPasal 1
(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
biaya jabatan buat pns sama…beda gak biaya pensiun dan iuran pensiun?
- Originaly posted by hipnotiz:
beda gak biaya pensiun dan iuran pensiun?
beda….
klo biaya pensiun itu hampir sama kayak biaya jabatan…tapi diperuntukan untuk penerima pensiun…
klo iuran pensiun itu….ya uang yg dipotong dari gaji kita untuk iuran pensiun…. iuran pensiun ngitungnya dari total gaji pokok+tunjistri+tunj anak (berapa prosentasenya?
- Originaly posted by Rewa:
Originaly posted by hipnotiz:
mau tanya ptkp 2010 berapa ya…biaya jabatan juga dongmasih sama dengan tahun 2009, UU PPh Pasal 7
Pasal 7(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
biaya jabatan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 250/PMK.03/2008
TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNANPasal 1
(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
mangtabs bro….
Mohon info :
Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak.
Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda.
Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ?
Tolong ya. TerimakasihPTKP suami 15.840.000+1.320.000
trmasuk WP Pribadi + status kawin..kl pnya ank/ tanggungan ditambah 1.320.000/tanggungan ,maks 3 org..
kl g salah c gitu,..- Originaly posted by ningsihls:
Mohon info :
Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak.
Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda.
Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ?
Tolong ya. Terimakasih15840000 + 15840000 + 1320000 —-> K/I/0
setuju bener tu Mr Rewa