Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal Pembelian, Penjualan + PPN

  • Jurnal Pembelian, Penjualan + PPN

     Keehlz updated 13 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • h2s2n76

    Member
    19 January 2011 at 1:06 pm

    Mohon bantuan ortax-er,
    bagaimana pencatatan/pembukuan usaha dagang keramik (persediaan sistem perfektual, metode harga rata-rata):
    1. Pembelian Kredit + PPN
    Diterima faktur penjualan dari supplier tgl.10/01:
    Nilai faktur penjualan (1.000 bh * Rp 50.000) Rp 50.000.000, Diskon Rp 1.000.000, PPN 10% Rp 4.900.000
    Total faktur penjualan (50.000.000 – 1.000.000) + 4.900.000 = Rp 53.900.000

    Tgl.17/01 dibayar dengan menggunakan giro mundur sejml Rp 30.000.000
    Tgl.24/01 dibayar dengan tunai Rp 15.000.000
    Tgl.31/01 dibayar dengan tunai Rp 8.900.000

    Tgl.03/02 diterima Faktur Pajak dari supplier

    2. Penjualan Kredit + PPN
    Dijual keramik ke langganan Tgl.14/01:
    Nilai faktur penjualan (500 bh x ) Rp 20.000.000, diskon Rp 400.000, PPN 10% Rp
    Total faktur penjualan (20.000.000 – 400.000) + 1.960.000 = Rp 21.560.000

    Tgl.19/01 diterima pembayaran menggunakan giro mundur dari langganan Rp 10.000.000
    Tgl.24/01 diterima pembayaran tunai dari langganan Rp 5.000.000
    Tgl.28/01 diterima pembayaran tunai dari langganan Rp 6.560.000

    Tgl.30/01 dikirim Faktur Pajak ke langganan.

  • h2s2n76

    Member
    19 January 2011 at 1:06 pm
  • ewox

    Member
    20 January 2011 at 8:26 am
    Originaly posted by h2s2n76:

    Diterima faktur penjualan dari supplier tgl.10/01:

    Originaly posted by h2s2n76:

    Tgl.03/02 diterima Faktur Pajak dari supplier

    Originaly posted by h2s2n76:

    Dijual keramik ke langganan Tgl.14/01:

    Originaly posted by h2s2n76:

    Tgl.30/01 dikirim Faktur Pajak ke langganan.

    penerbitan faktur seharusnya :

    (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
    atau
    d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • Keehlz

    Member
    8 February 2011 at 10:42 am

    Pembelian Kredit (Perpectual) :
    -Inventory xxx
    – Utang Usaha xxx
    – PPN Masukan xxx
    Penjualan Kredit (Perpectual) :
    -Piutang Usaha xxx
    – Sales xxx
    – PPN Keluaran xxx
    -HPP xxx
    – Inventory xxx
    Pengkreditan Pajak Masukan pada Keluaran :
    -PPN Keluaran xxx
    – PPN Masukan xxx
    – PPN yang masih harus dibayar xxx
    PPN Lebih bayar :
    -PPN Keluaran xxx
    -PPN Lebih Bayar xxx
    – PPN Masukan xxx

    Kira jurnal PPN seperti diatas, untuk perhitungan mungkin dapat saudara coba sendiri, karena saya juga males hitungnya 🙂

    semoga membantu, salam…

  • Keehlz

    Member
    8 February 2011 at 10:46 am

    Maaf Ralat, untuk Pembelian Kredit (Perpectual) PPN Masukan harusnya di debet

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now