• PREMI ASURANSI

     montana roy updated 2 months ago 8 Members · 10 Posts
  • Ch4c4

    Member
    7 January 2011 at 4:08 pm
  • Ch4c4

    Member
    7 January 2011 at 4:08 pm

    bagaimana prilaku terhadap premi asuransi dan iuran pensiun atau THT?

  • Bun94t4uru5

    Member
    7 January 2011 at 4:17 pm

    premi asuransi terbagi 2..
    1. Premi asuransi di bayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja: akan berfungsi sebagai penambah Ph Bruto
    2. Premi asuransi di bayarkan sendiri oleh WP: tidak berpengaruh pada perhitungan PPh Pasal 21

    Iuaran pensiun / THT
    1. di bayarkan oleh perusahaan : tidak berpengaruh terhadap perhitungan PPh Pasal 21
    2. Jika di bayar sendiri oleh WP : akan berfungsi untuk mengurangi Ph Bruto.

  • car

    Member
    7 January 2011 at 4:22 pm

    Klo premi asuransinya berupa tunjangan bagi pegawai maka ia menjadi penghasilan bagi pegawai tersebut…
    untuk iuran pensiun atau THT lihat penjelasan psl 21 uu pph:
    "Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai."
    Mohon koreksinya klo salah…

  • tanugroho471

    Member
    3 April 2011 at 11:47 am
    Originaly posted by Ch4c4:

    bagaimana prilaku terhadap premi asuransi dan iuran pensiun atau THT?

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 03/PJ.41/2003

    TENTANG

    PENYESUAIAN FISKAL NEGARIF PREMI ASURANSI KESEHATAN, ASURANSI KECELAKAAN,ASURANSI JIWA,
    ASURANSI DWIGUNA DAN ASURANSI BEASISWA, YANG DIBAYARKAN PREMI PEMBERI KERJA DAN PREMI
    TERSEBUT DIHITUNG SEBAGAI PENGHASILAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai cara pengisian Lampiran-I SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3 huruf a tentang Penyesuaian Fiskal Negatif premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak (pegawai) yang bersangkutan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.

    Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak Yang bersangkutan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
    2.
    Berdasar ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    1. Yang dimaksud dengan Pemberi Kerja pada formulir 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3 huruf a adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang membayar atau menanggung premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa untuk pegawainya.
    2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang melakukan pembayaran premi asuransi untuk pegawainya tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, boleh membebankannya sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena pajak dan bagi pegawai yang bersangkutan premi asuransi dimaksud merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
    3. Dalam hal pembayaran premi asuransi tersebut pada huruf a belum dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja, maka dapat dilakukan penyesuaian fiskal negatif oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemberi kerja tersebut.

    Demikian Untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Direktur Jenderal,

    ttd.
    HADI POERNOMO
    NIP 060027375

  • fahdiplg

    Member
    3 April 2011 at 12:52 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 03/PJ.41/2003

    setuju….

  • Rahtu

    Member
    3 April 2011 at 6:56 pm

    1. premi asuransi yang dibayar pemberi kerja menambah penghasilan bruto,, yang dibayar sendiri tidak sebagai penambah atau pengurang

    2. iuran ( pensiun, THT) yang dibayar karyawan sendiri akan mengurangi penghasilan bruto,, yang dibayar perusahan tidak mengurangi atau menambah penghasilan bruto

    salam ortax

  • Aries Tanno

    Member
    4 April 2011 at 12:01 am
    Originaly posted by Rahtu:

    ang dibayar perusahan tidak mengurangi atau menambah penghasilan bruto

    mohon informasinya tentang bagian ini.

    Salam

  • Rahtu

    Member
    4 April 2011 at 7:12 am

    klau iuran yang dibayar pemberi kerja bukan merupakan penghasilan bagi karyawan, sedangkan iururan yang dibayar sendiri akan akan mengurangi penghasilan bruto, karena pada saat pembayran iuran nantinya akan dipotong pajak,singgi kalo sekarang dipotong, objek tersebut akan terpotong pajak 2 kali,,

    trimakasi

  • montana roy

    Member
    22 February 2024 at 1:37 pm

    delta executor comes highly recommended for enabling the use of custom mods in popular Roblox games such as Blox Fruits, Pet Simulator X, Shindo Life, Arsenal, Jailbreak, and more. Notably,

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now