Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembayaran PPh 23
pembayaran PPh 23
misalnya begini rekan semua.
ada kegiatan ditahun 2006 yg harusnya dipotong PPh 23 nya..
cuman baru ketahuan ditahun ini, apa bisa atas kegiatan ditahun 2006 itu baru saya potong dibln ini thn 2010 kemuadian dimasukkan dalam SPT masa dibulan ini juga??
mohon masukkannya.
salambisa, tetapi pemotongan atas transaksi tersebut akan dikenakan denda telat lapor SPT Masa dan sanksi bunga telat bayar..
- Originaly posted by dennykasan:
bisa, tetapi pemotongan atas transaksi tersebut akan dikenakan denda telat lapor SPT Masa dan sanksi bunga telat bayar..
tidak bisa lah rekan dennykasan, Sebab Penghasilan yang menjadi objek pemotongan adalah penghasilan di th 2006 khan.
Mohon pendapat rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
tidak bisa lah rekan dennykasan, Sebab Penghasilan yang menjadi objek pemotongan adalah penghasilan di th 2006 khan.
dalam hal ini bukan pengakuan penghasilan/biayanya, tapi objek pemotongannya rekan.
Jurnal:
beban PPh 23 (Dr)……………………….xxxx
…………hutang PPh 23 (Cr)………………….xxxxx
jurnal diatas untuk mencatat kewajiban PPh ps 23 yang belum diakui pada tahun 2006.mohon pendapat rekan kembali.
- Originaly posted by dennykasan:
dalam hal ini bukan pengakuan penghasilan/biayanya, tapi objek pemotongannya rekan.
Jurnal:
beban PPh 23 (Dr)……………………….xxxx
…………hutang PPh 23 (Cr)………………….xxxxx
jurnal diatas untuk mencatat kewajiban PPh ps 23 yang belum diakui pada tahun 2006.setuju rekan dengan jurnal diatas,
Namun bagaimana dengan tahun pembuatan pada bukti pemotongan, khan tetap tahun 2006??Mohon pendapat rekan
Salam
bisa sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan Pajak oleh Pihak KPP, yaitu dengan melakukan Pembetulan SPT Masa Th 2006 yang bersangkutan. Misal: Masa Desember 2006… kita betulkan di Bulan Desember 2010. Jika, Masa Desember 2006 tsb ternyata ada Kurang Bayar Rp. 200.000 ,- maka kita setor n lapor di Desember 2010. Nah, atas keterlambatan Penyetoran selama 36 Bulan tersebut, maka akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebesar: 2% X Rp. 200.000 X 24 Bulan (Maks.)
- Originaly posted by junjungansitohang:
Namun bagaimana dengan tahun pembuatan pada bukti pemotongan, khan tetap tahun 2006??
Pembetulan SPT Masa PPh 23 tahun 2006, dalam hal pada masa dan tahun tersebut tidak ada SPT Masa PPh 23, maka dibuatkan SPT beserta bukti potong PPh 23 untuk masa dan tahun tersebut, tarif pemotongannya mengikuti masa dan tahun itu juga.
Pendapatan/Biaya pada tahun 2006 tidak perlu diubah karena akan membuat Laba Ditahan berubah pula, yang perlu diakui di tahun 2010 hanyalah pengakuan hutang PPh 23 yang belum diakui di tahun 2006, sementara biaya yang timbul atas pengakuan hutangnya akan dikoreksi positif..salam..
- Originaly posted by dennykasan:
yang perlu diakui di tahun 2010 hanyalah pengakuan hutang PPh 23 yang belum diakui di tahun 2006
bukankah seharusnya hutang pph23 sudah diaku pada tahun 2006 rekan, artinya WP melakukan pembetulan atas SPT tahun 2006 dst..yang sudah dilaporkan sebelumnya?
Mohon pendapat rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukankah seharusnya hutang pph23 sudah diaku pada tahun 2006 rekan, artinya WP melakukan pembetulan atas SPT tahun 2006 dst..yang sudah dilaporkan sebelumnya?
Hutang PPh 23 belum diakui di tahun 2006 karena memang WP belum memotong. Oleh karena itu, dilakukanlah pembetulan/pembuatan SPT Masa atas transaksi yang belum dipotong PPh 23 tsb.
Pengakuan pemotongan PPh 23 di tahun 2006 akan mengakibatkan hutang pajak bertambah besar. Prinsip "cost against revenue" tidak berlaku atas transaksi ini, karena tidak ada matching nya dengan revenue, yang diakui WP hanyalah hutangnya bukan biayanya, karena ujung-ujungnya biayanya akan dikoreksi juga (ps 9 huruf h). Hutang PPh 23 tersebut dapat diakui di tahun 2010 karena memang WP belum mengakuinya di tahun 2006.Mohon pendapat rekan kembali.
salam..
Rekan dennykasan, berdasar PP ini hutang pph pasal 23 seharusnya diakui pada SPT Badan Th 2006 lho.
PP 138/2000 pasal 8 ayat 3.
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Mohon pendapat rekan
Salam
kalo begitu apakah menurut rekan junjungan WP harus mengubah Laporan Keuangan dan SPT Tahunan Badannya dari tahun 2006?
trimakasi masukkannya rekan dennykasan dan rekan junjungansitohang,
sy ikuti diskusi ini… cuman sy masih bingung… mklum masih baru…yg saya tahu selama ini jika yg seharusnya dipotong dimasa dan th yg bersangkutan.jika belum dilakukan..dan akan dilakukan harus membetulkan dimasa dan tahun itu juga
yg saya tanyakan justrus sebaliknya, apa bisa atas pemotongan yg harus kami lakukan dith 2006 , baru akan dipotong ditahun 2010 ini, dan dimasukkan dalam SPT masa desember 2010 ini juga,. tanpa melakukan pembetulan dan membuat bukti pot di SPT masa 2006
salam
- Originaly posted by dennykasan:
kalo begitu apakah menurut rekan junjungan WP harus mengubah Laporan Keuangan dan SPT Tahunan Badannya dari tahun 2006?
ya, rekan ini merupakan kosekwensinya, mengingat hutang pasal 23 merupakan akun neraca, dimana saldo akhir per 31 desember akan terbawa ke tahun-tahun berikutnya.
Salam
- Originaly posted by aghita:
apa bisa atas pemotongan yg harus kami lakukan dith 2006 , baru akan dipotong ditahun 2010 ini, dan dimasukkan dalam SPT masa desember 2010 ini juga,.
pemotongan masih dimungkinkan dilakukan di masa sekarang (des 2010) namun pelaporan tetap pada spt masa tahun 2006.
Salam