Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Laporan Perubahan Modal & Aspek Pajak

  • Laporan Perubahan Modal & Aspek Pajak

  • Siti Badriyah

    Member
    24 November 2010 at 10:16 am

    Salam buat rekan2 ortax

    Mohon pencerahan, perubahan modal yang berasal dari laba ditahan apakah termasuk deviden bagi pemegang saham, terus gemana aspek pajak yg timbul dari perubahan tersebut baik bagi perusahaan n pemegang saham, terimakasih.

  • Siti Badriyah

    Member
    24 November 2010 at 10:16 am
  • junjungansitohang

    Member
    24 November 2010 at 10:27 am
    Originaly posted by Siti Badriyah:

    perubahan modal yang berasal dari laba ditahan apakah termasuk deviden bagi pemegang saham

    benar

    Originaly posted by Siti Badriyah:

    erus gemana aspek pajak yg timbul dari perubahan tersebut baik bagi perusahaan n pemegang saham,

    bukan objek pph bagi penerimanya PT, BUMN dan BUMD dg kepemilikan minimal 25% pd perusahaan yg membagikan dividen tsb dan dividen diambil dari laba ditahan
    (pasal 4 ayat 3 huruf F UU pph)

    Bagi OP yg menerimanya mrp objek pph bersifat final pasal 17 ayat 2c UU pPh

    Bagi perusahaan yang membagikan dividen, dividen non deductable exp
    (pasal 9 ayat 1 a UU PPh)

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 10:49 am
    Originaly posted by Siti Badriyah:

    Mohon pencerahan, perubahan modal yang berasal dari laba ditahan apakah termasuk deviden bagi pemegang saham, terus gemana aspek pajak yg timbul dari perubahan tersebut baik bagi perusahaan n pemegang saham, terimakasih.

    pertanyaannya masih nggak jelas, mohon diperjelas…
    Khususnya yang ini :
    "perubahan modal yang berasal dari laba ditahan"

    Salam

  • Siti Badriyah

    Member
    24 November 2010 at 12:13 pm

    Maksudnya gini sdr Hanif, exp. modal disetor dari 3 pemilik PT Rp. 175.000.000,- dg prosentase yg sama, Laba ditahan dari tahun 2004 s/d 2009 Rp. 575.600.000,- setelah RUPS terjadi kesepakatan untuk menambah modal saham tetapi diambilkan dari laba ditahan yg masing2 dpt Rp. 100.000.000,- n ditambah ke modal PT, jadi jml Modal setelah RUPS Rp. 475.000.000,- terimakasih atas penjelasannya.

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 12:27 pm

    Apakah dalam hal ini diterbitkan saham baru?

    Salam

  • arland2001us

    Member
    24 November 2010 at 1:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    Maksudnya gini sdr Hanif, exp. modal disetor dari 3 pemilik PT Rp. 175.000.000,- dg prosentase yg sama, Laba ditahan dari tahun 2004 s/d 2009 Rp. 575.600.000,- setelah RUPS terjadi kesepakatan untuk menambah modal saham tetapi diambilkan dari laba ditahan yg masing2 dpt Rp. 100.000.000,- n ditambah ke modal PT, jadi jml Modal setelah RUPS Rp. 475.000.000,- terimakasih atas penjelasannya.

    Rekan siti,

    Laba ditahan di Konversi ke penambahan modal di bolehkan, tetapi sebelumnya kepada masing2 pemegang saham yg menerima deviden tsb, sebelum dikonversi ke penambahan modal dikenakan Pph Dividen final sebesar 10 %, contohnya sbb :
    Modal awal…………………………………Rp. 175.000.000.-
    Penambahan modal………………………Rp. 300.000.000.-
    Jumlah modal seluruhnya……………….Rp. 475.000.000.-
    dari penambahan modal sebesar Rp. 300.000.000.- yg terdiri dari 3 pesero, dikenakan PPh Final sebesar 10% sehingga bersih menjadi Rp. 270.000.000.-, hal ini tentu tidak mencukupi penambahan modal yg seharusnya Rp. 300.000.000.- ada selisih sebesar Rp. 30.000.000.-, hal ini bisa disiasati dengan cara masing2 pesero mengeluarkan uang sendiri sebesar Rp.10.000.000.-/pesero. atau supaya pesero tdk mengeluarkan uang, pembagian devidendnya di Gross Up menjadi : 100/90 x Rp. 300.000.000.- = Rp. 333.333.333.-, tetapi hal ini tidak lazim dalam pembagian Deviden, krn angkanya tidak bulat, saran saya bagikan saja devidend sebesar Rp. 350.000.000.-,

  • handokotjk

    Member
    24 November 2010 at 1:20 pm
    Originaly posted by Siti Badriyah:

    Maksudnya gini sdr Hanif, exp. modal disetor dari 3 pemilik PT Rp. 175.000.000,- dg prosentase yg sama, Laba ditahan dari tahun 2004 s/d 2009 Rp. 575.600.000,- setelah RUPS terjadi kesepakatan untuk menambah modal saham tetapi diambilkan dari laba ditahan yg masing2 dpt Rp. 100.000.000,- n ditambah ke modal PT, jadi jml Modal setelah RUPS Rp. 475.000.000,- terimakasih atas penjelasannya.

    Ini merupakan pembagian dividen ke pemegang saham, untuk itu dikenakan PPh final sesuai dengan pasal 17 ayat 2c UU PPh.
    Apabila dalam akte pendirian disebutkan modal yang ditempatkan misal sebesar 500 juta, maka untuk masalah ini tidak ada penerbitan saham baru.

    Salam.

  • handokotjk

    Member
    24 November 2010 at 1:23 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bagi perusahaan yang membagikan dividen, dividen non deductable exp
    (pasal 9 ayat 1 a UU PPh)

    Rekan junjungan, mohon pencerahannya mengenai non deductable exp.

    Salam.

  • Siti Badriyah

    Member
    24 November 2010 at 2:09 pm

    Terimakasih atas penjelasan rekan2 alhmdllh saya sudah lebih jelas, berarti untuk deviden yg diterima oleh WP OP walaupun tidak diterima secara tunai tetap terutang pph ya….terus utk sdr. Hanif dalam hal ini memang untuk akte pendirian modal yg ditempatkan Rp. 2 M jadi tdk ada penerbitan saham baru, trs seandainya ada penerbitan saham baru gmn aspek yg timbul baik bagi PT n peseronya terimakasih.

  • arland2001us

    Member
    24 November 2010 at 2:53 pm

    rekan siti,
    Rp. 2 milyard itu Modal Dasar atau modal ditempatkan/disetor.

  • Siti Badriyah

    Member
    24 November 2010 at 3:08 pm

    Sory rekan Arland maksud aku Modal Dasar, ok sekalian nambah nih gemana perlakuan ats pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, apakah bisa dikategorikan ke deviden krna tdk bisa dibiayakan yg berarti mengurang modal to…atau di neraca muncul Prive tks ya…maaf baru belajar.

  • FSormin

    Member
    24 November 2010 at 3:18 pm

    he.ahe.a.a hati-hati dengan kata-kata MODAL DASAR, MODAL DISETOR, MODAL USAHA atau MODAL OPERASIONAL, kata tersebut diatas akan membuat akan lain nantinya pemahaman-pemahaman masing-masing.
    Yang jelas, kasus ini sepertinya ada 2 kasus yang saling berhubungan. Pemakaian laba/pengambilan laba ditahan jelas menjadi bahagian dari Deviden walaupun itu menjadi dibuat bahagian Modal Disetor setelah adanya perubahan saham.
    Karena perkara pengalihan Laba ditahan itu adalah perkasa bagaimana memenuhi kewajiban Masing-masing pemilik setelah ada perubahan Nilai Modal Saham disetor…

  • arland2001us

    Member
    24 November 2010 at 3:25 pm

    kalau perusahaan dengan badan hukum PT. pengeluaran pribadi atau pengambilan pribadi, sebetulnya tidak diperkenankan, cuma kadang2 di perusahaan yg masih bersifat keluarga, ada istilah pengambilan pribadi, yang nanti diperhitungkan dengan keuntungan atau deviden, jika pemegang saham mengambil uang perusahaan, bisa juga dikategorikan sebagai pinjaman pemegang saham kepada perusahaan, dan jika angkanya besar bisa dikenakan Bunga, yg otomatis terutang Pph pasal 23. penambahan modal atau pengurangan modal harus melalui RUPS dulu dan di Aktakan di Notaris, pengambilan pribadi atau prive, tidak bisa disajikan dalam neraca, kecuali pinjaman atau hutang kepada pemegang saham boleh disajikan dan dikategorikan sebagai hubungan istimewa.

  • Siti Badriyah

    Member
    24 November 2010 at 3:41 pm

    he he he iya betul…betul…betul mmng kadang pengertian Modal Dasar, Modal Disetor n Modal Usaha/Oprsl beda2, menurut aku M Dasar : Modal yg tercantum dlm akte pendirian, Modal Disetor/ditemptkan : Modal disetor pd awal berdiri sbg modal oprsl pertama, Modal usaha = Laba ditahan, tolong dibetulin kl salah dlm mengartikan maturnuwun.

Viewing 1 - 15 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now