Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas pembagian laba dari BUT ke kantor pusat

  • PPh atas pembagian laba dari BUT ke kantor pusat

  • oceanblue

    Member
    16 November 2010 at 3:51 pm

    Dear rekan2 Ortax,

    Bila BUT membagikan laba atau mentransfer sejumlah uang ke kantor pusatnya, apakah ini terutang PPh pasal 26? Bila iya, berapa tarifnya? Thx.

  • oceanblue

    Member
    16 November 2010 at 3:51 pm
  • Aries Tanno

    Member
    16 November 2010 at 9:33 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 257/PMK.03/2008

    TENTANG

    PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH
    DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
    3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP.

    Pasal 1

    (1)

    Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
    (2)

    Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut :

    1. penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
    2. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannnya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan;
    3. penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
    4. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.

    (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi dipenuhi, penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan atas BUT bersangkutan terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tersebut dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Pasal 2

    Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial.
    (2) Penentuan saat mulai berproduksi komersial dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
    (3) Penentuan saat mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dan dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial sebagaimana disampaikan Wajib Pajak BUT yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 4

    Dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut.

    Pasal 5

    Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Pasal 6

    Tata cara pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 8

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • junjungansitohang

    Member
    17 November 2010 at 9:07 am
    Originaly posted by oceanblue:

    Bila BUT membagikan laba atau mentransfer sejumlah uang ke kantor pusatnya, apakah ini terutang PPh pasal 26?

    bukan objek pph pasal 26

    Membagikan laba atau mentransfer sejumlah uang ke KP pada dasarnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU pph berikut. Sehingga atas pengeluaran tersebut tidak dapat dijadikan pengurang ph. bruto BUT.

    Pasal 5 ayat 3 huruf b dan huruf c

    Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan.
    Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.

    Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan.

    Salam

  • oceanblue

    Member
    17 November 2010 at 9:56 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan.
    Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.

    Berarti intinya tidak ada PPh yang dipotong saat pembagian laba tsb. Namun, laba yang telah dibagikan tsb tdk boleh dikurangkan saat menghitung PPh pada SPT Thnan BUT. Benar, rekan junjungan??

  • junjungansitohang

    Member
    17 November 2010 at 10:13 am
    Originaly posted by oceanblue:

    Berarti intinya tidak ada PPh yang dipotong saat pembagian laba tsb. Namun, laba yang telah dibagikan tsb tdk boleh dikurangkan saat menghitung PPh pada SPT Thnan BUT. Benar, rekan junjungan??

    ya rekan…

    Salam

  • oceanblue

    Member
    17 November 2010 at 10:41 am

    Thx atas penjelasannya..rekan junjungan

  • Aries Tanno

    Member
    17 November 2010 at 2:18 pm

    Apa nggak kebalik rekan junjungan….
    Sebab, yang dibagikan adalah laba.

    Coba lihat kembali ketentuan pasal ini :
    Pasal 1

    (1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
    (2)Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut :

    1. penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
    2. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannnya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan;
    3. penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
    4. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.

    Mohon koreksinya….

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    17 November 2010 at 6:25 pm

    Laba yang dimaksud di PMK 257 ini adalah laba yang didapat atas PKP setelah dikurangi pph tarif umum.

    Apabila laba (PKP dikurangi PPh) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dg 4 persyaratan di pasal 1 ayat 2, maka laba yang dimaksud disini bukan objek pajak.

    Namun adalah berbeda esensinya dengan yang dimaksudkan bukan objek pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (3) UU pph ini.
    Beban pasal 5 (3) merupakan item penyesuaian fiskal positip didalam perhitungan PKP.

    Jadi Laba yang dimaksud rekan oceanblue adalah laba/transfer dana yang dibukukan sebagai beban BUT untuk diperhitungkan dengan PKP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 UU PPh

    Demikian rekan hanif…

    Mohon pendapat rekan kembali

    Salam

  • begawan5060

    Member
    17 November 2010 at 7:23 pm
    Originaly posted by oceanblue:

    Bila BUT membagikan laba atau mentransfer sejumlah uang ke kantor pusatnya, apakah ini terutang PPh pasal 26? Bila iya, berapa tarifnya? Thx.

    Bila BUT membagikan laba, —> dipotong PPh Ps 26
    Mentransfer sejumlah uang ke kantor pusatnya—> dibebankan sebagai apa? atas pembayaran apa?

  • junjungansitohang

    Member
    17 November 2010 at 7:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bila BUT membagikan laba, —> dipotong PPh Ps 26

    mohon pencerahan rekan begawan …

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 November 2010 at 8:23 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Laba yang dimaksud di PMK 257 ini adalah laba yang didapat atas PKP setelah dikurangi pph tarif umum.

    Apabila laba (PKP dikurangi PPh) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dg 4 persyaratan di pasal 1 ayat 2, maka laba yang dimaksud disini bukan objek pajak.

    Namun adalah berbeda esensinya dengan yang dimaksudkan bukan objek pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (3) UU pph ini.
    Beban pasal 5 (3) merupakan item penyesuaian fiskal positip didalam perhitungan PKP.

    Jadi Laba yang dimaksud rekan oceanblue adalah laba/transfer dana yang dibukukan sebagai beban BUT untuk diperhitungkan dengan PKP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 UU PPh

    Demikian rekan hanif…

    Mohon pendapat rekan kembali

    rekan junjungan, kalau memang laba yang dtransfernya, tentu merupakan objek PPh Pasal 26 seperti diatur di dalam pasal yang saya kutipkan.
    Tapi kalau yang dibayarnya seperti royalti, imbalan jasa, dan bunga barulah bukan objek pajak seperti yang rekan junjungan posting sebelumnya.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    17 November 2010 at 8:44 pm
    Originaly posted by hanif:

    rekan junjungan, kalau memang laba yang dtransfernya, tentu merupakan objek PPh Pasal 26 seperti diatur di dalam pasal yang saya kutipkan.
    Tapi kalau yang dibayarnya seperti royalti, imbalan jasa, dan bunga barulah bukan objek pajak seperti yang rekan junjungan posting sebelumnya.

    permasalahan yang ada rekan hanif…

    bahwa BUT dan KP merupakan satu entitas (pasal 5 ayat 3 UU PPh).

    Jadi karena satu kesatuan, transfer dana berupa laba pun saya artikan seperti pembayaran royalti, imbalan jasa dan bunga sebagaimna dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 tersebut.

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    17 November 2010 at 9:05 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mohon pencerahan rekan begawan …

    Berdasarkan Ps 26 ayat (4) UU PPh dan PMK-257.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    bahwa BUT dan KP merupakan satu entitas (pasal 5 ayat 3 UU PPh).

    Ketentuan tersebut mengatur tentang menentukan besar laba BUT….

    Trus pembagian laba yang gimana yang harus dipotong sebagaimana dimaksud Ps 26 ayat (4) UU PPh tsb, rekan Junjungan? Mohon pencerahannya..

  • Aries Tanno

    Member
    17 November 2010 at 9:05 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bahwa BUT dan KP merupakan satu entitas (pasal 5 ayat 3 UU PPh).

    sangat sependapat rekan junjungan…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jadi karena satu kesatuan, transfer dana berupa laba pun saya artikan seperti pembayaran royalti, imbalan jasa dan bunga sebagaimna dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 tersebut.

    yang ini kurang sependapat deh…he he he
    Kembali defenisi BUT, yang merupakan perpanjangan tangan WP LN untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan guna mendapatkan penghasilan di Indonesia.
    BUT di Indonesia statusnya adalah WP DN, sama seperti badan. Oleh karena penghasilannya akan dikenai PPh dengan tarif untuk WP badan.
    Ketika mereka memperoleh laba yang bisa dikirim ke pemiliknya yang ada di luar negeri yang merupakan WPLN atau ditanamkan kembali diNdonesia.
    Ketika BUT memutuskan untuk mentransfer laba tersebut, berarti pemiliknya sebagai WPLN memperoleh penghasilan dari Indonesia. Oleh karena itu, atas transfer laba tersebut merupakan objek Pajak.

    Sedang bila laba tersebut ditanamkan kembali di Inonesia, berarti tidak ada penghasilan yang diterima oleh WP LN dari BUT tersebut. Makanya tidk ada pajak yang harus diperhitungkan.

    Untuk pembayaran royalti atau bunga mengapa tidak boleh jadi biaya, masak sama pemilik sendri harus bayar bunga atau royalti?. makanya tidak boleh jadi biaya. Dengan demikian juga bukan penghasilan bagi kantor pusatnya.

    demikian rekan junjungan…
    mohon koreksinya

    Salam

Viewing 1 - 15 of 63 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now