Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Blokir laporan Masa
Mohon solusi…rekan ortax
Perusahaan tidak melapor dari tahun 2003 s.d 2007 tetapi melapor terus ditahun berikutnya. sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir… oleh AR dan oleh AR disarankan melaporkan SPT tahunan yang belum dilapor..
yang jadi masalah adalah tidak ada dokumen atau catatan pendukung untuk menyusun laporan keuangan..
jadi solusinya perusahaan harus melakukan apa rekan dengan kondisi sekarang???
terimakasih bantuannya..
salamHubungi konsultan pajak pak… : )
Btw, apakah tidak ada rekening koran ? atau data sama sekali??
- Originaly posted by masraini:
yang jadi masalah adalah tidak ada dokumen atau catatan pendukung untuk menyusun laporan keuangan
jadi intinya tidak ada laporan keuangan periode 2003-2007 yah?..
ya..tidak ada laporan..
mana tau ada solusimisalnya dilaporin nihil aja atau minta pemutihan getoo..
makanya saya mohon sulusinya,,
thank's- Originaly posted by masraini:
mana tau ada solusimisalnya dilaporin nihil aja atau minta pemutihan getoo
harusnya waktu 2008 ada sunset policy,,,heee
tapi sekarang sudah tidak berlaku,,,yaa mau tidak maw harus di buat laporan spt ,,,kalau cara membuatnya mungkin
Originaly posted by andrydermawanto:Hubungi konsultan pajak pak… : )
itu lebih bijak,,karena teknisnya konsultan lebih tau ,,,
salam,,
kenapa laporan masa 2010 di blokir ?
sebuah perusahaan ga punya pembukuan sama sekali ?apakah selama tahun 2003-2007 ada kegiatan? jika tidak ada maka cukup dilaporkan nihil saja. konsekuensinya dikenakan denda terlambat lapor spt tahunan.
- Originaly posted by masraini:
sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir…
kok bisa ya……..
mmg ada aturannya… kl kita gk aktif trus diblokir…..mohon info nya….
- Originaly posted by masraini:
sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir…
maksudnya diblokir?
- Originaly posted by ewed:
Originaly posted by masraini:
sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir…kok bisa ya……..
mmg ada aturannya… kl kita gk aktif trus diblokir…..mohon info nya….
mohon infonya juga klo ada aturannya:)
soalnya masa mau lapor pajak nggk bisa??? atas dasar apa si "AR" memblokir,..???
salam,. mungkin SPT Masa-nya tidak bisa diterima( bukan diblokir) krn tidak memenuhi syarat misalnya : tidak diisi dg lengkap, kurang bayar tp tidak dilampiri SSP, tidak menggunakan e-SPT padahal sudah wajib, dll dsb…….
coba tanya lagi AR-nya ….. AR-nya ya… bukan petugas di tempat pelayanan terpadu (TPT) …….
hal ini bisa saja terjadi, mengenai aturan bakunya saya kurang tau juga.
terjadi karena semata-mata AR ingin agar WP tertib melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa.atau mungkin juga AR menyarankan agar NPWP perusahaan statusnya di ubah menjadi NE karena tidak ada kegiatan usaha…sehingga kewajiban perpajakannya juga di berhentikan sementara
- Originaly posted by sammi:
hal ini bisa saja terjadi, mengenai aturan bakunya saya kurang tau juga.
terjadi karena semata-mata AR ingin agar WP tertib melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa.… kalo emang ga ada aturannya hrsnya ya nggak bisa terjadi….. AR kan nggak boleh membuat aturan sendiri sesuai seleranya……….
untuk penertiban pelaporan kan dah ada aturan yg mengatur sanksi administrasinya……