Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Blokir laporan Masa

  • Blokir laporan Masa

     nidjar updated 13 years, 4 months ago 35 Members · 96 Posts
  • masraini

    Member
    8 November 2010 at 10:48 am

    Mohon solusi…rekan ortax
    Perusahaan tidak melapor dari tahun 2003 s.d 2007 tetapi melapor terus ditahun berikutnya. sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir… oleh AR dan oleh AR disarankan melaporkan SPT tahunan yang belum dilapor..
    yang jadi masalah adalah tidak ada dokumen atau catatan pendukung untuk menyusun laporan keuangan..
    jadi solusinya perusahaan harus melakukan apa rekan dengan kondisi sekarang???
    terimakasih bantuannya..
    salam

  • masraini

    Member
    8 November 2010 at 10:48 am
  • andrydermawanto

    Member
    8 November 2010 at 10:53 am

    Hubungi konsultan pajak pak… : )

    Btw, apakah tidak ada rekening koran ? atau data sama sekali??

  • johanwahyudi

    Member
    8 November 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by masraini:

    yang jadi masalah adalah tidak ada dokumen atau catatan pendukung untuk menyusun laporan keuangan

    jadi intinya tidak ada laporan keuangan periode 2003-2007 yah?..

  • masraini

    Member
    8 November 2010 at 11:03 am

    ya..tidak ada laporan..
    mana tau ada solusimisalnya dilaporin nihil aja atau minta pemutihan getoo..
    makanya saya mohon sulusinya,,
    thank's

  • johanwahyudi

    Member
    8 November 2010 at 11:11 am
    Originaly posted by masraini:

    mana tau ada solusimisalnya dilaporin nihil aja atau minta pemutihan getoo

    harusnya waktu 2008 ada sunset policy,,,heee
    tapi sekarang sudah tidak berlaku,,,

    yaa mau tidak maw harus di buat laporan spt ,,,kalau cara membuatnya mungkin

    Originaly posted by andrydermawanto:

    Hubungi konsultan pajak pak… : )

    itu lebih bijak,,karena teknisnya konsultan lebih tau ,,,

    salam,,

  • Dew

    Member
    8 November 2010 at 11:29 am

    kenapa laporan masa 2010 di blokir ?
    sebuah perusahaan ga punya pembukuan sama sekali ?

  • sammi

    Member
    8 November 2010 at 12:59 pm

    apakah selama tahun 2003-2007 ada kegiatan? jika tidak ada maka cukup dilaporkan nihil saja. konsekuensinya dikenakan denda terlambat lapor spt tahunan.

  • Ewed

    Member
    9 November 2010 at 7:53 am
    Originaly posted by masraini:

    sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir…

    kok bisa ya……..
    mmg ada aturannya… kl kita gk aktif trus diblokir…..

    mohon info nya….

  • rainawan

    Member
    9 November 2010 at 8:49 am
    Originaly posted by masraini:

    sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir…

    maksudnya diblokir?

  • kusuma84

    Member
    9 November 2010 at 8:57 am
    Originaly posted by ewed:

    Originaly posted by masraini:
    sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir…

    kok bisa ya……..
    mmg ada aturannya… kl kita gk aktif trus diblokir…..

    mohon info nya….

    mohon infonya juga klo ada aturannya:)
    soalnya masa mau lapor pajak nggk bisa??? atas dasar apa si "AR" memblokir,..???
    salam,.

  • Dew

    Member
    9 November 2010 at 9:05 am

    mungkin SPT Masa-nya tidak bisa diterima( bukan diblokir) krn tidak memenuhi syarat misalnya : tidak diisi dg lengkap, kurang bayar tp tidak dilampiri SSP, tidak menggunakan e-SPT padahal sudah wajib, dll dsb…….

    coba tanya lagi AR-nya ….. AR-nya ya… bukan petugas di tempat pelayanan terpadu (TPT) …….

  • sammi

    Member
    9 November 2010 at 9:07 am

    hal ini bisa saja terjadi, mengenai aturan bakunya saya kurang tau juga.
    terjadi karena semata-mata AR ingin agar WP tertib melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa.

  • rainawan

    Member
    9 November 2010 at 9:09 am

    atau mungkin juga AR menyarankan agar NPWP perusahaan statusnya di ubah menjadi NE karena tidak ada kegiatan usaha…sehingga kewajiban perpajakannya juga di berhentikan sementara

  • Dew

    Member
    9 November 2010 at 9:15 am
    Originaly posted by sammi:

    hal ini bisa saja terjadi, mengenai aturan bakunya saya kurang tau juga.
    terjadi karena semata-mata AR ingin agar WP tertib melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa.

    … kalo emang ga ada aturannya hrsnya ya nggak bisa terjadi….. AR kan nggak boleh membuat aturan sendiri sesuai seleranya……….
    untuk penertiban pelaporan kan dah ada aturan yg mengatur sanksi administrasinya……

Viewing 1 - 15 of 96 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now