Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 23 Atas Jasa Karoseri
Sahabat ORTax yang terhormat,
Apakah Jasa Karoseri adalah obyek PPh pasal 23 ? kalau ya masuk obyek pajak kategori apa di 244/PMK.03/2008.
Kasusnya begini :
Saya beli mobil di dealer mobil akan tetapi mobil tersebut belum ada Bak atau Boxnya trus mobil tersebut dikirim ke Perusahaan Karoseri , untuk dilakukan pembuatan bak atau boxnya , akan tetapi bak atau box tersebut spesifikasi, model , bahan dan ukuran saya yang menetukan , dan kebetulan ukuran tersebut sesuai dengan produk yang diproduksi oleh perusahaan tersebut , apakah atas pembuatan bak atau box tersebut merupakan obyek PPh pasal 23 ,
terima kasih bos.. atas penjelasannyabukannya kalau seperti ini transaksinya pembelian biasa, apakah selain pembuatan perusahaan tersebut juga melakukan pemasangan box tersebut pada mobil rekan ?
Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. apakah jasa maklon ini bs dikatagorikan, mohon koreksi.
Tidak termasuk obyek ps 23, transaksinya sebenarnya transaksi jual beli biasa, hanya bentuk dome nya saja sesuai permintaan pembeli.
Karena tidak ada bahan baku mapun barang setengah jadi yang disediakan oleh pengguna jasa, sehingga tidak terutang PPh ps 23.
- Originaly posted by edyblack64:
Apakah Jasa Karoseri adalah obyek PPh pasal 23 ? kalau ya masuk obyek pajak kategori apa di 244/PMK.03/2008.
ya…..Pasal 1 ayat 2 huruf S
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
kok saya kurang sreg ya pak klo masuk dalam kategori diatas,
pertimbagan saya, karoseri yg dimaksdud rekan edyblck baru dibuat. jadi blum bisa dikatakan perawatan,perbaikan,pemeliharaan. kecuali jika sebelumnya sudah ada kemudian diperbaiki.menurut saya ini cenderung ke pembelian,jd tdk ada pphnya
mohon pencerahannya pak..
salam
salam rekan lingga…
Asumsi saya:
ada perubahan bentuk dari body kendaraan dari semula non bak/box (mungkin tadinya pick up) menjadi berbody Bak/box. Apabila memang ada tambahan biaya maka saya pikir ini merupakan imbalan jasa untuk pekerjaan tersebut.Mohon pendapat rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Apabila memang ada tambahan biaya maka saya pikir ini merupakan imbalan jasa untuk pekerjaan tersebut.
menurut saya meskipun ketika ada tambahan biaya atas pembuatan karoseri tersebut (buat baru) tdk pas jika dikenakan jasa sesuai PMK 244.
ibaratnya ini kan hanya "akseoris tambahan" yg belum ada peremajaan sama sekali.demikian pak, mohon masukkanya buat menambah wawasan saya ..
salam
- Originaly posted by lingga:
"akseoris tambahan"
aksesoris tambahan maksdunya
- Originaly posted by lingga:
menurut saya meskipun ketika ada tambahan biaya atas pembuatan karoseri tersebut (buat baru) tdk pas jika dikenakan jasa sesuai PMK 244.
ibaratnya ini kan hanya "akseoris tambahan" yg belum ada peremajaan sama sekali.jika kondisinya seperti ini rekan, apakah imbalan jasa atas pembuatan karoseri (buat baru) bukan objek pph??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
jika kondisinya seperti ini rekan, apakah imbalan jasa atas pembuatan karoseri (buat baru) bukan objek pph??
menurut saya bukan pak,ini hanya merupakan transaksi jual beli biasa.
jika dikenakan PPh menurut bpk ini termasuk jasa apa?mohon masukkanya pak,
salam
- Originaly posted by lingga:
menurut saya bukan pak,ini hanya merupakan transaksi jual beli biasa.
jika memang ini bagian dari harga beli (perolehan) … saya sependapat dengan rekan lingga.
Originaly posted by lingga:jika dikenakan PPh menurut bpk ini termasuk jasa apa?
jika asumsi ini benar… saya pikir masuk objek pph sebagaimana postingan saya sebelumnya rekan…
Salam
pak, gimana ya caranya bisa mendapatkan email bpk, ya?
sy ingin komunikasi via email.
kan diortx ga bisa munculin alamat email.. mohon bantuannya paksalam