Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional mengunkan jasa dari prusahaan dijerman

  • mengunkan jasa dari prusahaan dijerman

  • aghita

    Member
    1 November 2010 at 9:05 am

    kami mengunakan jasa prusahaan dari jerman, atas pekerjaan comisoning sebuah alat. selama 3 hari
    bagai mana ketentuan perpajakannya.

    salam

  • aghita

    Member
    1 November 2010 at 9:05 am
  • aghita

    Member
    1 November 2010 at 2:53 pm

    blum ada ya…

  • ewox

    Member
    1 November 2010 at 2:59 pm
    Originaly posted by aghita:

    kami mengunakan jasa prusahaan dari jerman, atas pekerjaan comisoning sebuah alat. selama 3 hari

    pengerjaannya dimana rekan aghita, di jerman atau di indonesia

  • aghita

    Member
    1 November 2010 at 3:07 pm

    diindonesia. estimasi waktu bekerja 3 hari tapi ada kemungkinan bertambah jika ada satu dan lain hal

  • ewox

    Member
    1 November 2010 at 3:09 pm
    Originaly posted by aghita:

    diindonesia. estimasi waktu bekerja 3 hari tapi ada kemungkinan bertambah jika ada satu dan lain hal

    bagaimana dengan pembayarannya di indonesia melalui perusahaan cabangnya/BUT atau di bayarkan langsung ke jerman rekan aghita.

  • aghita

    Member
    1 November 2010 at 3:11 pm

    pembayran langsung ke jerman via trasfer.

    tapi klo ada perwakilannya di indonesia,ketentuannya jg seperti apa ya..(sekalian biar ilmunya nambah )

    salam

  • ewox

    Member
    1 November 2010 at 3:14 pm
    Originaly posted by aghita:

    pembayran langsung ke jerman via trasfer.

    Pasal 4

    (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    b. impor Barang Kena Pajak;
    c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
    Daerah Pabean;
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
    g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
    h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

  • ewox

    Member
    1 November 2010 at 3:18 pm
    Originaly posted by aghita:

    tapi klo ada perwakilannya di indonesia,ketentuannya jg seperti apa ya..(sekalian biar ilmunya nambah )

    Pasal 26

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang
    dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
    pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
    tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
    oleh pihak
    yang wajib membayarkan:
    a. dividen;
    b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
    pengembalian utang;
    c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    e. hadiah dan penghargaan;
    f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
    h. keuntungan karena pembebasan utang.
    (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan
    kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya
    menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

  • aghita

    Member
    1 November 2010 at 3:19 pm

    hanya PPN saja rekan

  • aghita

    Member
    1 November 2010 at 3:24 pm

    maksudnya gimana ya rekan

  • FRoM

    Member
    1 November 2010 at 3:27 pm

    apakah hanya jasa yang diberikan atau ada material yang diberikan juga

  • ewox

    Member
    1 November 2010 at 3:27 pm
    Originaly posted by aghita:

    hanya PPN saja rekan

    PPN dan PPH psl 26, apabila pengerjaannya dilakukan di jerman objeknya hanya PPH psl 26, PPn tidak kena.

  • aghita

    Member
    1 November 2010 at 3:45 pm
    Originaly posted by ewox:

    PPN dan PPH psl 26, apabila pengerjaannya dilakukan di jerman objeknya hanya PPH psl 26, PPn tidak kena.

    bingung saya bacanya rekan…
    pekerjaan ini semuanya dikerjakan diindonesia. hanya pembayaran yg lagnsung ditrsfer ke jerman..

    Originaly posted by FRoM:

    apakah hanya jasa yang diberikan atau ada material yang diberikan juga

    jasa aja tidak ada materialnya.

    maaf rekan masih baru nih..
    salam

  • ewox

    Member
    1 November 2010 at 3:47 pm
    Originaly posted by aghita:

    bingung saya bacanya rekan…
    pekerjaan ini semuanya dikerjakan diindonesia. hanya pembayaran yg lagnsung ditrsfer ke jerman..

    berarti objek ppn dan pph psl 26 rekan aghita.

Viewing 1 - 15 of 44 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now