Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › mengunkan jasa dari prusahaan dijerman
mengunkan jasa dari prusahaan dijerman
kami mengunakan jasa prusahaan dari jerman, atas pekerjaan comisoning sebuah alat. selama 3 hari
bagai mana ketentuan perpajakannya.salam
blum ada ya…
- Originaly posted by aghita:
kami mengunakan jasa prusahaan dari jerman, atas pekerjaan comisoning sebuah alat. selama 3 hari
pengerjaannya dimana rekan aghita, di jerman atau di indonesia
diindonesia. estimasi waktu bekerja 3 hari tapi ada kemungkinan bertambah jika ada satu dan lain hal
- Originaly posted by aghita:
diindonesia. estimasi waktu bekerja 3 hari tapi ada kemungkinan bertambah jika ada satu dan lain hal
bagaimana dengan pembayarannya di indonesia melalui perusahaan cabangnya/BUT atau di bayarkan langsung ke jerman rekan aghita.
pembayran langsung ke jerman via trasfer.
tapi klo ada perwakilannya di indonesia,ketentuannya jg seperti apa ya..(sekalian biar ilmunya nambah )
salam
- Originaly posted by aghita:
pembayran langsung ke jerman via trasfer.
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. - Originaly posted by aghita:
tapi klo ada perwakilannya di indonesia,ketentuannya jg seperti apa ya..(sekalian biar ilmunya nambah )
Pasal 26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak
yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.
(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya
menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). hanya PPN saja rekan
maksudnya gimana ya rekan
apakah hanya jasa yang diberikan atau ada material yang diberikan juga
- Originaly posted by aghita:
hanya PPN saja rekan
PPN dan PPH psl 26, apabila pengerjaannya dilakukan di jerman objeknya hanya PPH psl 26, PPn tidak kena.
- Originaly posted by ewox:
PPN dan PPH psl 26, apabila pengerjaannya dilakukan di jerman objeknya hanya PPH psl 26, PPn tidak kena.
bingung saya bacanya rekan…
pekerjaan ini semuanya dikerjakan diindonesia. hanya pembayaran yg lagnsung ditrsfer ke jerman..Originaly posted by FRoM:apakah hanya jasa yang diberikan atau ada material yang diberikan juga
jasa aja tidak ada materialnya.
maaf rekan masih baru nih..
salam - Originaly posted by aghita:
bingung saya bacanya rekan…
pekerjaan ini semuanya dikerjakan diindonesia. hanya pembayaran yg lagnsung ditrsfer ke jerman..berarti objek ppn dan pph psl 26 rekan aghita.