Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa notaris itu yg benar dipotong PPh pasal 21 atau 23 ?
jasa notaris itu yg benar dipotong PPh pasal 21 atau 23 ?
rekan2 ortax yth,
mohon bantuan n saran2 nya.
kalau jasa notaris itu yg benar dipotong PPh pasal 21 atau 23 ?
klo PPh pasal 21 dasar nya PER 31/PJ/2009, tp klo PPh pasal 23 dasar nya apa? tarifnya berapa?
trmkasih.potongan pph 21 sebagai tenaga ahli.
- Originaly posted by sammi:
potongan pph 21 sebagai tenaga ahli.
Setuju…
Salam
Setuju dengan Rekan Sammi..
Kalo menurut saya, apabila notaris tsb atas nama nya sendiri di potong PPh 21, dan apabila Notaris tsb membawa nama badan/rekanan maka di potong PPh 23, sama seperti jasa audit atau konsultan pajak, kalo tidak salah dasar hukum nya PMK 244 thn 2008 dan UU no 36 thn 2008
Mohon dikoreksi bila salah
salam
setuju dgn rekan felicya.
- Originaly posted by bundy:
tp klo PPh pasal 23 dasar nya apa? tarifnya berapa?
dasarnya PMK 244 thn 2008 dan UU no 36 thn 2008
tarifnya 2% - Originaly posted by felicya:
apabila Notaris tsb membawa nama badan/rekanan maka di potong PPh 23,
untuk mengetahui bahwa notaris tsb sebuah badan hukum bgmn rekan felicia? apa yang membedakan notaris sbg OP dan Badan?
- Originaly posted by faridah:
Kalo menurut saya, apabila notaris tsb atas nama nya sendiri di potong PPh 21, dan apabila Notaris tsb membawa nama badan/rekanan maka di potong PPh 23
setuju….karena notaris juga ada yang badan
Untuk mengetahui notaris itu badan hukum atau OP, dari nama notaris tersebut, misal Notaris Bundy dan Rekan atau Kantor Notaris Bundy, Soetanto dan Alamsyah itu berarti sebuah badan hukum karena tidak atas nama nya sendiri
Demikian penjelasannya, Mohon koreksinya kalo salah
salam
terima kasih banyak kepada rekan2 semua yang telah meberikan jawaban yang sangat jelas.
salam
setuju dengan rekan felicya
- Originaly posted by felicya:
Untuk mengetahui notaris itu badan hukum atau OP, dari nama notaris tersebut, misal Notaris Bundy dan Rekan atau Kantor Notaris Bundy, Soetanto dan Alamsyah itu berarti sebuah badan hukum karena tidak atas nama nya sendiri
Demikian penjelasannya, Mohon koreksinya kalo salah
bisa juga dilihat dari nomer NPWP nya.
salam. - Originaly posted by budianto:
Originaly posted by felicya:
Untuk mengetahui notaris itu badan hukum atau OP, dari nama notaris tersebut, misal Notaris Bundy dan Rekan atau Kantor Notaris Bundy, Soetanto dan Alamsyah itu berarti sebuah badan hukum karena tidak atas nama nya sendiriDemikian penjelasannya, Mohon koreksinya kalo salah
bisa juga dilihat dari nomer NPWP nya.
salam.ikut meng amini,,,