Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa notaris itu yg benar dipotong PPh pasal 21 atau 23 ?

  • jasa notaris itu yg benar dipotong PPh pasal 21 atau 23 ?

  • bundy

    Member
    25 October 2010 at 4:54 pm
  • bundy

    Member
    25 October 2010 at 4:54 pm

    rekan2 ortax yth,

    mohon bantuan n saran2 nya.
    kalau jasa notaris itu yg benar dipotong PPh pasal 21 atau 23 ?
    klo PPh pasal 21 dasar nya PER 31/PJ/2009, tp klo PPh pasal 23 dasar nya apa? tarifnya berapa?
    trmkasih.

  • sammi

    Member
    25 October 2010 at 5:02 pm

    potongan pph 21 sebagai tenaga ahli.

  • Aries Tanno

    Member
    25 October 2010 at 5:21 pm
    Originaly posted by sammi:

    potongan pph 21 sebagai tenaga ahli.

    Setuju…

    Salam

  • Faridah

    Member
    25 October 2010 at 5:23 pm

    Setuju dengan Rekan Sammi..

  • felicya

    Member
    27 October 2010 at 4:02 pm

    Kalo menurut saya, apabila notaris tsb atas nama nya sendiri di potong PPh 21, dan apabila Notaris tsb membawa nama badan/rekanan maka di potong PPh 23, sama seperti jasa audit atau konsultan pajak, kalo tidak salah dasar hukum nya PMK 244 thn 2008 dan UU no 36 thn 2008

    Mohon dikoreksi bila salah

    salam

  • snow

    Member
    27 October 2010 at 4:16 pm

    setuju dgn rekan felicya.

  • snow

    Member
    27 October 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by bundy:

    tp klo PPh pasal 23 dasar nya apa? tarifnya berapa?

    dasarnya PMK 244 thn 2008 dan UU no 36 thn 2008
    tarifnya 2%

  • bundy

    Member
    27 October 2010 at 4:38 pm
    Originaly posted by felicya:

    apabila Notaris tsb membawa nama badan/rekanan maka di potong PPh 23,

    untuk mengetahui bahwa notaris tsb sebuah badan hukum bgmn rekan felicia? apa yang membedakan notaris sbg OP dan Badan?

  • lamsihar

    Member
    27 October 2010 at 4:52 pm
    Originaly posted by faridah:

    Kalo menurut saya, apabila notaris tsb atas nama nya sendiri di potong PPh 21, dan apabila Notaris tsb membawa nama badan/rekanan maka di potong PPh 23

    setuju….karena notaris juga ada yang badan

  • felicya

    Member
    27 October 2010 at 4:53 pm

    Untuk mengetahui notaris itu badan hukum atau OP, dari nama notaris tersebut, misal Notaris Bundy dan Rekan atau Kantor Notaris Bundy, Soetanto dan Alamsyah itu berarti sebuah badan hukum karena tidak atas nama nya sendiri

    Demikian penjelasannya, Mohon koreksinya kalo salah

    salam

  • bundy

    Member
    28 October 2010 at 8:36 am

    terima kasih banyak kepada rekan2 semua yang telah meberikan jawaban yang sangat jelas.

    salam

  • poenyakoearie

    Member
    28 October 2010 at 9:04 am

    setuju dengan rekan felicya

  • Budianto

    Member
    28 October 2010 at 10:16 am
    Originaly posted by felicya:

    Untuk mengetahui notaris itu badan hukum atau OP, dari nama notaris tersebut, misal Notaris Bundy dan Rekan atau Kantor Notaris Bundy, Soetanto dan Alamsyah itu berarti sebuah badan hukum karena tidak atas nama nya sendiri

    Demikian penjelasannya, Mohon koreksinya kalo salah

    bisa juga dilihat dari nomer NPWP nya.
    salam.

  • mrgembuk

    Member
    2 November 2010 at 10:54 pm
    Originaly posted by budianto:

    Originaly posted by felicya:
    Untuk mengetahui notaris itu badan hukum atau OP, dari nama notaris tersebut, misal Notaris Bundy dan Rekan atau Kantor Notaris Bundy, Soetanto dan Alamsyah itu berarti sebuah badan hukum karena tidak atas nama nya sendiri

    Demikian penjelasannya, Mohon koreksinya kalo salah

    bisa juga dilihat dari nomer NPWP nya.
    salam.

    ikut meng amini,,,

Viewing 1 - 15 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now