Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain KONTROVERSI PMK.22 KUASA WP

  • KONTROVERSI PMK.22 KUASA WP

     barca updated 13 years, 5 months ago 18 Members · 47 Posts
  • Sugito

    Member
    27 August 2010 at 3:46 am
  • Sugito

    Member
    27 August 2010 at 3:46 am

    Silahkan menyampaikan pesan dan saran untuk perubahan PMK.22 tapi tidak boleh mengagung-agungkan seseorang karena forum ini bukan untuk promosi.

  • David

    Member
    27 August 2010 at 11:14 am

    To Mr.Gustian : Harap maklum .–

  • phoska

    Member
    27 August 2010 at 9:34 pm

    Pesan dan saran untuk perubahan PMK 22/2008 :

    1. Karyawan tetap perusahaan boleh menjadi Kuasa Wajib Pajak, sepanjang nama karyawan telah dilaporkan dan tercatat di KPP domisili Wajib Pajak, melalui laporan pada SPT Masa 1721. Pada Form SPT Masa 1721 telah disediakan laporan mutasi karyawan. Dengan ketentuan bahwa minimal masa kerja minimal sekian bulan (misal 6 bulan), dengan tujuan setidaknya karyawan dimaksud telah memahami laporan perpajakan Wajib Pajak, dan jangan sampai bukan karyawan mengaku-ngaku karyawan. Bukan karyawan tetap (atau karyawan lepas/honorer) dilarang menjadi Kuasa Wajib Pajak.

    2. Bukan karyawan yang boleh menjadi Kuasa Wajib Pajak adalah Konsultan Pajak terdaftar/berizin resmi, sesuai dengan tingkatan sertifikasinya (A = WP OP, B = WP Badan dan C = PMA/BUT/WP Asing, dengan tujuan agar yang menjadi Kuasa Wajib Pajak adalah profesional yang jelas profesinya, jelas alamat kedudukannya dan jelas legalitasnya;

    3. Untuk menghindari bukan karyawan mengaku-ngaku karyawan dengan mendaftarkan/mencatatkan/melaporkan diri pada SPT Masa 1721 di seluruh klien kliennya, buat berjaga kalau nanti suatu waktu mendapat Kuasa, maka KPP dapat dengan mudah mengindentifikasi mereka, yaitu apabila nama yang bersangkutan tercantum dibanyak perusahaan sebagai karyawan tetap, maka KPP bolehleh menolak kehadiran mereka sebagai Kuasa Wajib Pajak,

    4. Butir 3 untuk mendorong para "konsultan tidak resmi" agar mau lebih profesional dan bertanggungjawab, agar mereka mau mengambil sertifikasi dan mendaftarkan diri di Ditjen Pajak sebagai Konsultan Pajak, daripada disebut (maaf) konsultan liar atau illegal.

    Demikian sedikit pesan dan saran saya untuk perubahan PMK 22/2008.

  • phoska

    Member
    27 August 2010 at 9:55 pm

    Pesan dan saran saya di atas bertujuan :

    1. Wajib Pajak mempunyai hak penuh untuk menggunakan jasa konsultan pajak atau diurus sendiri masalah perpajakannya. Wajib Pajak dapat merekrut karyawan sesuai dengan kriteria yang dikehendaki, apakah akan mempekerjakan karyawan bersertifikasi brevet IKPI, lokal, D3 perpajakan atau lainnya, itu hak Wajib Pajak sepenuhnya;

    2. Bagi mereka yang melakukan kegiatan sebagai konsultan pajak, jadilah konsultan pajak yang resmi, agar dapat lebih profesional, tergabung dalam wadah organisasi IKPI, dapat dibina melalui Pendidikan Profesional Lanjutan, sehingga akan terjadi kompetensi sehat di antara para konsultan pajak dalam pelayanan kepada klien;

    3. IKPI berkonsentrasi mengurus para konsultan pajak yang menjadi anggotannya, dan melalui BP USKP melakukan sertifikasi kepada masyarakat yang ingin meningkatkan profesionalismenya melalui ujian sertifikasi. Hanya saja ikut USKP tidak perlu harus S1, minimal SMA sederajat boleh ikut. Nah, ketika akan mengajukan izin praktek ke Ditjen Pajak, barulah minimal pendidikan adalah S1. Ini akan mendorong banyak lapisan masyarakat belajar pajak, kalau mayoritas rakyat melek pajak, akan terjadi sadar pajak dan pada gilirannya penerimaan negara meningkat. Yang tidak kalah pentingnya adalah, itu lho biaya USKP jangan mahal seperti sekarang ini seolah berduit saja yang mampu ikut USKP.

  • Bob

    Member
    28 August 2010 at 2:19 am
    Originaly posted by phoska:

    Pesan dan saran untuk perubahan PMK 22/2008 :

    rekan Phoska, akademisi pajak minimal D.3 itu mau dikemanakan ? Bukankan kedudukan akademisi pajak itu setara dengan Konsultan Pajak menurut PP.80/2007 ? PMK.22 diharapkan direvisi sesuai dengan PP.80/2007 yang mendudukan akademisi pajak setara dengan Konsultan Pajak.

  • gustian62

    Member
    28 August 2010 at 8:50 am
    Originaly posted by David:

    To Mr.Gustian : Harap maklum .–

    apa maksudnya rekan david

  • sammi

    Member
    28 August 2010 at 10:13 am
    Originaly posted by phoska:

    1. Karyawan tetap perusahaan boleh menjadi Kuasa Wajib Pajak, sepanjang nama karyawan telah dilaporkan dan tercatat di KPP domisili Wajib Pajak, melalui laporan pada SPT Masa 1721. Pada Form SPT Masa 1721 telah disediakan laporan mutasi karyawan. Dengan ketentuan bahwa minimal masa kerja minimal sekian bulan (misal 6 bulan), dengan tujuan setidaknya karyawan dimaksud telah memahami laporan perpajakan Wajib Pajak, dan jangan sampai bukan karyawan mengaku-ngaku karyawan. Bukan karyawan tetap (atau karyawan lepas/honorer) dilarang menjadi Kuasa Wajib Pajak.

    gemane kalo karyawan tersebut kebetulan baru aj gabung di perusahaan tersebut (dibajak) sedangkan jam terbang di perusahaan lama uda tahunan dan sertifikat brevet uskp juga ud ada. apakah batasan waktu minimal sekian bulan masih berlaku?
    sepertinya tidak relevan batasan waktu itu diterapkan.

    Originaly posted by phoska:

    BP USKP melakukan sertifikasi kepada masyarakat yang ingin meningkatkan profesionalismenya melalui ujian sertifikasi

    BP USKP gemana bisa mencetak konsultan pajak profesional jika untuk melakukan pengumuman hasil ujian aja tidak sesuai dengan yang ada dibuku panduannya dan menunda-nunda tanpa alasan yang jelas serta tanpa pengumuman yang jelas

  • phoska

    Member
    28 August 2010 at 11:22 am
    Originaly posted by sammi:

    gemane kalo karyawan tersebut kebetulan baru aj gabung di perusahaan tersebut (dibajak) sedangkan jam terbang di perusahaan lama uda tahunan dan sertifikat brevet uskp juga ud ada. apakah batasan waktu minimal sekian bulan masih berlaku?
    sepertinya tidak relevan batasan waktu itu diterapkan.

    1. Batasan minimal sebagai karyawan perlu diatur guna memahami permasalahan perpajakan di entitas baru. Jika si karyawan telah berpengalaman di entitas lama dan bersertifikasi brevet C misalnya, dan batasan minimal sebagai karyawan baru belum memenuhi ketentuan, maka bisa saja ia mendampingi bos-nya ketika menghadapi pemeriksaan pajak tanpa harus diberil Kuasa. \

    2. Peraturan yang saya sarankan guna mengantisipasi bukan karyawan mengaku-ngaku karyawan. Caranya ? Si A melakukan kegiatan konsultan pajak tidak resmi, bisa saja ketika si klien diperiksa, barulah buru-buru dibetulkan SPT Masa 1721 si klien dan memasukan namanya sebagai karyawan supaya bisa diberi Kuasa.

    3. Kalau mau tertib, saya kira aturan main harus dibuat jelas.

  • phoska

    Member
    28 August 2010 at 11:25 am
    Originaly posted by phoska:

    BP USKP gemana bisa mencetak konsultan pajak profesional jika untuk melakukan pengumuman hasil ujian aja tidak sesuai dengan yang ada dibuku panduannya dan menunda-nunda tanpa alasan yang jelas serta tanpa pengumuman yang jelas

    Persoalan masih dipandangnya BP USKP tidak profesional, saya kira BP USKP harus ada yang mengawasi ketat, tentunya Menkeu, agar lebih profesional dan merakyat. Saya juga mengkritik mahalnya biaya USKP bagi orang daerah,

  • phoska

    Member
    28 August 2010 at 11:29 am
    Originaly posted by Sugito:

    Silahkan menyampaikan pesan dan saran untuk perubahan PMK.22 tapi tidak boleh mengagung-agungkan seseorang karena forum ini bukan untuk promosi.

    Setuju dengan rekan Sugito, mari kita beri masukan dan solusi[i][/i] perubahan PMK 22/2008, sekali lagi yang penting adalah saran dan solusinya.

  • phoska

    Member
    28 August 2010 at 11:42 am
    Originaly posted by Bob:

    rekan Phoska, akademisi pajak minimal D.3 itu mau dikemanakan ? Bukankan kedudukan akademisi pajak itu setara dengan Konsultan Pajak menurut PP.80/2007 ? PMK.22 diharapkan direvisi sesuai dengan PP.80/2007 yang mendudukan akademisi pajak setara dengan Konsultan Pajak.

    1. Perubahan PMK 22/2008 yang saya sarankan, hanya ada 2 alternatif. Perusahaan boleh mengurus sendiri masalah perpajakannya, karyawan boleh diberi Kuasa, tanpa harus ada pembatasan peredaran, pembatasan yang saya sarankan cuma batasan minimal masa kerja karyawan tetap 6 bulan dan karyawan lepas/honorer tidak boleh diberi kuasa (guna mengantisipasi bukan karyawan mengaku ngaku karyawan)

    2. Persoalan D3 perpajakan disetarakan dengan Konsultan Pajak berizin, saya tidak sependapat. Jika seorang lulusan D3 perpajakan ingin menjadi konsultan pajak, ia harus minta izin dari Ditjen Pajak (atau mingkin Menkeu ??). Untuk mendapat izin, tentunya wajib mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu saya tetap mengusulkan wajib mempunyai sertifikasi brevet dan dan S1. Ini untuk mengantisipasi, jangan sampai (maaf, misalnya) lulusan D3 perpajakan usia baru sekitar 20 -21 tahun, baru saja lulus, belum pengalaman, sangat riskan membuka kantor konsultan pajak yang melayani publik dengan segala macam permasalahan yang belum ia kuasi matang. Nah kalau wajib sertifikasi dan S1, setidaknya ia memperdalam ilmunya, usia bertambah, cara berpikir dan menganalisa pasti akan lebih baik. Usia lulusan S1 setidaknya 23 -24 tahun, mungkin baru brevert A, tidak apa punya izin resmi A, nah silahkan ambil B dan C sembari pengalaman praktek buka kantor. Ilmu dan penerapan dalam praktek akan meresap, sembari juga akan update dengan PPL yang diwajibkan. Jadilah profesional. Kita wajib mencetak para profesional yang tangguh untuk generasi masa mendatang.

  • phoska

    Member
    28 August 2010 at 11:53 am

    Untuk mengikuti USKP, tidak perlu harus S1 seperti sekarang ini. Silahkan minimal SMA/SMK sederajat ambil USKP, karena ambil USKP rata-rata adalah peserta adalah otodidak, belajar mandiri, bisa saja ikut kursus/pelatihan, namun setidaknya mereka-mereka yang mau belajar dan ikut USKP, saya salut atas niat belajarnya. Jenjangnya tetap brevet A, B dan C, supaya matanglah bagi mereka yang terus menerus belajar sampai dapat tingkat C. Saat minta izin resmi, batasi minimal S1 supaya ketika membuka kantor konsultan pajak, usia telah sedikti matang, menjadi pede karena telah S1. Mereka yang tidak mau belajar sampai S1, tapi cuma SMA/SMK plus punya brevet C, bekerjalah di perusahaan sebagai konsultan pajak internal dan boleh diberi Kuasa untuk mewakili WP melaksanakan kewajiban perpajakannya. Begitulah pemikiran dan saran saya.

  • handokotjk

    Member
    28 August 2010 at 12:50 pm
    Originaly posted by Sugito:

    Silahkan menyampaikan pesan dan saran untuk perubahan PMK.22 tapi tidak boleh mengagung-agungkan seseorang karena forum ini bukan untuk promosi.

    Setuju dengan rekan sugito, dan mungkin perlu juga rekan2 ortax untuk dapat memaklumi bahwa forum ini untuk kepentingan bersama, bukan untuk paling benar, bukan untuk populer, dan yang penting dapat berbagi dan sama2 mendalami , sehingga problem kendala2 yang mungkin sedang dihadapi dapat diatasi.

    Salam.

  • gustian62

    Member
    28 August 2010 at 4:05 pm

    perlu disampaikan ke Menteri Keuangan yg baru,khususnya rekan2 yg berkepentingan

Viewing 1 - 15 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now