• Certificate of Domicile

  • dhytt89

    Member
    9 August 2010 at 11:09 am

    maaf mau tanya , maklum saya baru mulain belajar pajak .
    saya mau tanya :
    1. apa yang dimaksud dengan Certificate of Domicile (COD) ?
    2. sejak kapan peraturan COD di berkalukan di indonesia ?

  • dhytt89

    Member
    9 August 2010 at 11:09 am
  • dhytt89

    Member
    9 August 2010 at 11:11 am

    maaf,
    pertanyaan nomer 2 : sejak kapan peraturan COD diberlakukan di indonesia ?

  • junjungansitohang

    Member
    9 August 2010 at 8:53 pm
    Originaly posted by dhytt89:

    apa yang dimaksud dengan Certificate of Domicile (COD) ?

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 01/PJ.10/1994

    TENTANG

    SURAT KETERANGAN DOMISILI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    1.

    Sebagaimana telah diketahui bersama, Negara kita telah mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan banyak negara.
    Dalam perjanjian tersebut umumnya terdapat ketentuan bahwa penghasilan-penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti akan dikenakan pajak oleh Negara tempat penerima hasil bertempat tinggal atau berkedudukan (Negara Domisili ).
    Namun demikian, negara tempat hasil-hasil itu berasal (Negara Sumber) dapat juga mengenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah sepanjang penerima hasil adalah penduduk negara mitra runding ( treaty partner ).
    Untuk memastikan bahwa penerima penghasilan tersebut adalah penduduk negara mitra runding, diperlukan Surat Keterangan Domisili.
    2.

    Demikian pula halnya bila penduduk Indonesia (Subyek Pajak) memperoleh penghasilan dari negara-negara mitra runding, berhak atas penerapan tarif sebagaimana diatur dalam P3B yang bersangkutan. Biasanya negara-negara tersebut mewajibkan penduduk Indonesia tersebut untuk memberikan keterangan domisili.
    Dalam hal demikian maka surat keterangan atau legalisasi yang dimaksud dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat orang atau badan yang menerima hasil tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagaimana bentuk terlampir.
    3.

    Khusus untuk Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, tetap dapat menggunakan bentuk formulir Surat Keterangan Domisili sebagaimana disebutkan dalam surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor : S-111/PJ.64/1985 tanggal 27 Mei 1985.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    FUAD BAWAZIER

  • Yudiak

    Member
    10 August 2010 at 1:57 pm
    Originaly posted by dhytt89:

    pertanyaan nomer 2 : sejak kapan peraturan COD diberlakukan di indonesia ?

    kalo tidak salah COD diberlakukan mulai sekitar tahun 1993, namum penegasan tentang pelaksanaannya baru berlaku mulai 1 April 1996 dengan diterbitkannya SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996.

    Mohon koreksi dari rekan2 Ortax lainnya.
    Salam

  • lingga

    Member
    10 August 2010 at 2:22 pm

    klo mulai berlakunya kapan saya kurang tau pasti, tapi tetang Surat keterangan Domisili sudah ada sejak tahun 1985

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 111/PJ.64/1985

    TENTANG

    SURAT KETERANGAN DOMISILI DALAM RANGKA PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (TAX TREATY)

    salam

  • c4sh

    Member
    9 June 2011 at 3:56 pm

    Peraturan terbaru mengenai P3B [salah 1 instrumen nya adalah SKD] adalah PER 61/PJ/2009. Perubahan yg signifikan adalah format SKD sudah dibakukan di Lampiran II (DGT 1) & Lampiran III (DGT 2 khusus utk Bank, Dana Pensiun, Custodion LN), serta utk bank juga hanya berlaku 1 thn [pasal % ayat 2].

    Ditetapkan tgl 5 Nov '09, tapi sdh berlaku sejak 1 Jan '10 =>> beraat amat 🙁

  • Hariswoyo

    Member
    10 June 2011 at 6:00 pm

    mencoba menjawab,
    1. apa yang dimaksud dengan Certificate of Domicile (COD) ?
    Menurut saya, Certificate of Domicile adalah sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh sebuah negara yang menyebutkan bahwa orang/ badan yang tertulis dalam pernyataan tersebut adalah benar penduduk dari Negara tersebut. Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa penduduk (badan/ orang) tersebut mempunyai hak untuk mengklaim semua keringanan yang telah disepakati oleh kedua negara yang telah membuat perjanjian perpajakan.

    Di Indonesia kita mengenal Form DGT 1 dan 2 yang telah dijelaskan oleh rekan C4sh. dan Form DGT 7.

    Form DGT 1 dan 2 digunakan ketika kita menggunakan jasa luar negeri. Form DGT 1 halaman 1 dan DGT 2 berlaku 1 tahun sejak tanggal ditandatangani (endorsed) oleh kantor pajak vendor kita di luar negeri, sedangkan DGT 1 halaman 2 harus dibuat per periode setiap ada transaksi. Dalam hal kantor pajak vendor kita tidak menandatangani Form DGT 1 halaman 1 maka Form COD yang dikeluarkan negara tersebut masih bisa digunakan, dengan tetap mengisi Form DGT 1 namun tanpa endorsment. contohnya Amerika, (Form 6166)

    Form DGT 7 digunakan ketika kita memberikan jasa ke luar negeri. Form ini dikeluarkan oleh DJP. Untuk mendapatkan Form DGT 7 kita harus mengisi Form DGT 6.

    dasar hukum:
    – PER 61 tahun 2009 yang diperbaharui dengan PER 24 tahun 2010 – DGT 1dan 2
    – SE114 tahun 2010 – DGT 1dan 2
    – PER 35 tahun 2010 – DGT 7

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now