Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengertian Deductible dan Non Deductible

  • Pengertian Deductible dan Non Deductible

     ingintahupajak updated 12 years, 7 months ago 7 Members · 13 Posts
  • stif_male

    Member
    29 July 2010 at 3:09 pm

    Dear,
    rekan ortax

    saya mau masih belum ngerti soal deductible dan non deductible.
    Sebenarnya, hal tersebut itu pengertiannya apa ya ?
    Mana yang harus di koreksi fiskal ?
    Apakah deductible atau non deductible ?
    Definisinya seperti apa ya ?
    Dan, peraturannya ada tidak yang mengenai hal tersebut ?
    Terima kasih.

  • stif_male

    Member
    29 July 2010 at 3:09 pm
  • cdr293

    Member
    29 July 2010 at 3:27 pm

    deductible: biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
    non deductible: biaya yang tidak dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
    yang harus dikoreksi fiskal adalah biaya non deductible karena menurut komersial memang biaya, tapi karena non deductible maka dikoreksi fiskal, alias tidak boleh dibiayakan, misalnya sumbangan.
    Untuk biaya deductible ada di Pasal 6 UU PPh
    Untuk biaya non deductible ada di Pasal 9 UU PPh

  • TAX2010

    Member
    29 July 2010 at 3:30 pm

    mantaf rekan cdr293

  • nchip

    Member
    29 July 2010 at 3:56 pm

    Deductible : kata dasarnya deduction = Mengurangi
    Non deductible = Tidak dapat mengurangi

    Jadi itu artinya dapat mengurangi penghasilan bruto dan tidak dapat mengurangi penghasilan Bruto.

    Peraturannya adalah Pasal 6 (Deductible) dan Pasal 9 (Non Deductible) UU PPh No. 36 2008.

    Salam,

  • dwnardiansyah

    Member
    12 September 2011 at 1:22 pm

    Klo penjelasan tentang non taxable – non deductible seperti gimana?
    Mohon diberikan contoh riil atau kasus yang sering terjadi?

    Terimakasih
    regrads,

  • ingintahupajak

    Member
    12 September 2011 at 1:49 pm
    Originaly posted by cdr293:

    non deductible: biaya yang tidak dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

    Koreksi sedikit rekan, mungkin maksudnya Ph bruto, bukan PKP 🙂

    Originaly posted by dwnardiansyah:

    lo penjelasan tentang non taxable – non deductible seperti gimana?
    Mohon diberikan contoh riil atau kasus yang sering terjadi?

    Misalnya PPh 21 yang ditanggung perusahaan.
    Perlakuannya bagi karyawan, PPh 21 ditanggung tersebut non taxable, atau bukan tambahan penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21.
    Perlakuannya bagi perusahaan, PPh 21 karyawan yang mereka tanggung non deductible atau tidak dapat dijadikan pengurang Ph bruto.

    Mungkin maksudnya seperti itu??

    CMIIW

  • Rewa

    Member
    12 September 2011 at 1:52 pm
    Originaly posted by dwnardiansyah:

    Klo penjelasan tentang non taxable – non deductible seperti gimana?
    Mohon diberikan contoh riil atau kasus yang sering terjadi?

    Terimakasih
    regrads,

    misalkan pemberian NATURA oleh perusahaan kepada pegawainya…
    natura itu tidak dianggap sebagai penghasil bagi pegawai, akibatnya tidak dikenai pajak PPh Pasal 21 (non Taxable)
    akan tetapi di sisi perusahaannya, Natura ini tidak dapat dibiayakan, karena tidak biaya yg dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan (non deductable)

    ini terjadi asalkan perusahaan tsb bukan termasuk perusahaan bersifat final lihat di UU PPH pasal 9(1) huruf e

    –CMIIW–

  • dwnardiansyah

    Member
    12 September 2011 at 2:00 pm

    ok tirms
    Klo untuk PPN ada yang punya sifat Non Taxable – Non deductable?mohon dengan contoh seperti komentar sebelumnya

    regrads,

  • Rewa

    Member
    12 September 2011 at 2:08 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Misalnya PPh 21 yang ditanggung perusahaan.
    Perlakuannya bagi karyawan, PPh 21 ditanggung tersebut non taxable, atau bukan tambahan penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21.
    Perlakuannya bagi perusahaan, PPh 21 karyawan yang mereka tanggung non deductible atau tidak dapat dijadikan pengurang Ph bruto.

    loh ini maksudnya gmn ya? pph 21 nya gross? atw gross up?
    kalo gross, tetap saja atas penghasilannya karyawan tsb taxable dan dan biaya pph yg dikeluarkan non deductable
    namun apabila gross up, tetap saja taxable atas penghasilan karyawan tsb, hanya biaya yg dikeluarkan sebagai tunjangan pajak dapat di biayakan (deductable)

    cmiiw

  • dwnardiansyah

    Member
    12 September 2011 at 2:54 pm

    iya rekan,
    Sekarang yang saya tanyakan adalah untuk PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN).
    Apakah untuk PPN ada yang punya sifat Non Taxable – Non deductable?mohon dengan contoh seperti komentar sebelumnya..

  • ingintahupajak

    Member
    13 September 2011 at 8:12 am
    Originaly posted by Rewa:

    loh ini maksudnya gmn ya? pph 21 nya gross? atw gross up?
    kalo gross, tetap saja atas penghasilannya karyawan tsb taxable dan dan biaya pph yg dikeluarkan non deductable
    namun apabila gross up, tetap saja taxable atas penghasilan karyawan tsb, hanya biaya yg dikeluarkan sebagai tunjangan pajak dapat di biayakan (deductable)

    Mohon dibedakan antara pengertian PPh ditanggung perusahaan dengan tunjangan PPh yang diberikan perusahaan.
    Metode gross up merupakan metode untuk menentukan berapa tunjangan PPh dalam bentuk uang yang diberikan karyawan.

    Kalau contoh rekan diatas adalah bentuknya natura sedangkan contoh dari saya yaitu PPh ditanggung perusahaan termasuk dalam pengertian kenikmatan yang diterima karyawan 🙂

  • ingintahupajak

    Member
    13 September 2011 at 8:15 am
    Originaly posted by dwnardiansyah:

    Sekarang yang saya tanyakan adalah untuk PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN).
    Apakah untuk PPN ada yang punya sifat Non Taxable – Non deductable?

    Setahu saya, PPN tidak mengenal istilah atau perlakuan ini rekan.
    PPh pajak subyektif, PPN pajak objektif, tentu saja objeknya berbeda sehingga beberapa istilah dan perlakuannya tidak bisa dicampuradukkan.

    CMIIW

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now