Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengertian Deductible dan Non Deductible
Pengertian Deductible dan Non Deductible
Dear,
rekan ortaxsaya mau masih belum ngerti soal deductible dan non deductible.
Sebenarnya, hal tersebut itu pengertiannya apa ya ?
Mana yang harus di koreksi fiskal ?
Apakah deductible atau non deductible ?
Definisinya seperti apa ya ?
Dan, peraturannya ada tidak yang mengenai hal tersebut ?
Terima kasih.deductible: biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
non deductible: biaya yang tidak dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
yang harus dikoreksi fiskal adalah biaya non deductible karena menurut komersial memang biaya, tapi karena non deductible maka dikoreksi fiskal, alias tidak boleh dibiayakan, misalnya sumbangan.
Untuk biaya deductible ada di Pasal 6 UU PPh
Untuk biaya non deductible ada di Pasal 9 UU PPhmantaf rekan cdr293
Deductible : kata dasarnya deduction = Mengurangi
Non deductible = Tidak dapat mengurangiJadi itu artinya dapat mengurangi penghasilan bruto dan tidak dapat mengurangi penghasilan Bruto.
Peraturannya adalah Pasal 6 (Deductible) dan Pasal 9 (Non Deductible) UU PPh No. 36 2008.
Salam,
Klo penjelasan tentang non taxable – non deductible seperti gimana?
Mohon diberikan contoh riil atau kasus yang sering terjadi?Terimakasih
regrads,- Originaly posted by cdr293:
non deductible: biaya yang tidak dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
Koreksi sedikit rekan, mungkin maksudnya Ph bruto, bukan PKP 🙂
Originaly posted by dwnardiansyah:lo penjelasan tentang non taxable – non deductible seperti gimana?
Mohon diberikan contoh riil atau kasus yang sering terjadi?Misalnya PPh 21 yang ditanggung perusahaan.
Perlakuannya bagi karyawan, PPh 21 ditanggung tersebut non taxable, atau bukan tambahan penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21.
Perlakuannya bagi perusahaan, PPh 21 karyawan yang mereka tanggung non deductible atau tidak dapat dijadikan pengurang Ph bruto.Mungkin maksudnya seperti itu??
CMIIW
- Originaly posted by dwnardiansyah:
Klo penjelasan tentang non taxable – non deductible seperti gimana?
Mohon diberikan contoh riil atau kasus yang sering terjadi?Terimakasih
regrads,misalkan pemberian NATURA oleh perusahaan kepada pegawainya…
natura itu tidak dianggap sebagai penghasil bagi pegawai, akibatnya tidak dikenai pajak PPh Pasal 21 (non Taxable)
akan tetapi di sisi perusahaannya, Natura ini tidak dapat dibiayakan, karena tidak biaya yg dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan (non deductable)ini terjadi asalkan perusahaan tsb bukan termasuk perusahaan bersifat final lihat di UU PPH pasal 9(1) huruf e
–CMIIW–
ok tirms
Klo untuk PPN ada yang punya sifat Non Taxable – Non deductable?mohon dengan contoh seperti komentar sebelumnyaregrads,
- Originaly posted by ingintahupajak:
Misalnya PPh 21 yang ditanggung perusahaan.
Perlakuannya bagi karyawan, PPh 21 ditanggung tersebut non taxable, atau bukan tambahan penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21.
Perlakuannya bagi perusahaan, PPh 21 karyawan yang mereka tanggung non deductible atau tidak dapat dijadikan pengurang Ph bruto.loh ini maksudnya gmn ya? pph 21 nya gross? atw gross up?
kalo gross, tetap saja atas penghasilannya karyawan tsb taxable dan dan biaya pph yg dikeluarkan non deductable
namun apabila gross up, tetap saja taxable atas penghasilan karyawan tsb, hanya biaya yg dikeluarkan sebagai tunjangan pajak dapat di biayakan (deductable)cmiiw
iya rekan,
Sekarang yang saya tanyakan adalah untuk PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN).
Apakah untuk PPN ada yang punya sifat Non Taxable – Non deductable?mohon dengan contoh seperti komentar sebelumnya..- Originaly posted by Rewa:
loh ini maksudnya gmn ya? pph 21 nya gross? atw gross up?
kalo gross, tetap saja atas penghasilannya karyawan tsb taxable dan dan biaya pph yg dikeluarkan non deductable
namun apabila gross up, tetap saja taxable atas penghasilan karyawan tsb, hanya biaya yg dikeluarkan sebagai tunjangan pajak dapat di biayakan (deductable)Mohon dibedakan antara pengertian PPh ditanggung perusahaan dengan tunjangan PPh yang diberikan perusahaan.
Metode gross up merupakan metode untuk menentukan berapa tunjangan PPh dalam bentuk uang yang diberikan karyawan.Kalau contoh rekan diatas adalah bentuknya natura sedangkan contoh dari saya yaitu PPh ditanggung perusahaan termasuk dalam pengertian kenikmatan yang diterima karyawan 🙂
- Originaly posted by dwnardiansyah:
Sekarang yang saya tanyakan adalah untuk PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN).
Apakah untuk PPN ada yang punya sifat Non Taxable – Non deductable?Setahu saya, PPN tidak mengenal istilah atau perlakuan ini rekan.
PPh pajak subyektif, PPN pajak objektif, tentu saja objeknya berbeda sehingga beberapa istilah dan perlakuannya tidak bisa dicampuradukkan.CMIIW