Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › mulai tahun 2009, perubahan tarif PPh pasal 21 bagi WP belum punya NPWP
mulai tahun 2009, perubahan tarif PPh pasal 21 bagi WP belum punya NPWP
bahwa mulai tahun 2009, perubahan tarif PPh pasal 21 bagi belum punya NPWP
misalnya seorang wajib pajak punya penghasilan dari gaji sebesar Rp.2 juta perbulan, masih lajang tetapi belum punya NPWP
bagaiman cara penghitungan PPh pasal 21?
perlu ingat bahwa WP belum punya NPWPPenghasilan Bruto……………………………………… . 2.000.000
Biaya jabatan……………………………………. ………….100.000
Iuran THT……………………………………………………. 0
………………………………………….. ……………………. 100.000
Penghasilan Neto………………………………………. . 1.900.000
Penghasilan Neto disetahunkan……………………. 22.800.000
PTKP………………………………………. ……………. 15.840.000
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan…………….. 6.960.000
PPh Pasal 21 terhutang disetahunkan………………… 348.000
PPh Pasal 21 sebulan……………………………………. … 29.000
PPh Pasal 21 Tidak punya NPWP………………………… 34.800attn rekan otong
artinya apabila WP tidak punya NPWP maka penghasilan kena pajak dikenakan tarif 5% ditambahkan 20% bagi yang belum punya NPWP.
begitu ya rekan otong?
liat penjelasan UU no 36 ayat 5(a)
20% lebih tinggi
Jadi misal tarifnya 5% x 6.960.000 = 348.000/th
menjadi 6% x 6.960.000 = 417.600/th(5 % + (20%X5%)) = 6 %
Mohon pencerahan, apakah diwajibkan sekarang ini setiap lapor PPH 21 dilampirkan 'Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26'
sebelumnya kami lapor hanya melampirkan 'SSP + SPT masa' saja. Terima kasih- Originaly posted by handy hovin:
attn rekan otong
artinya apabila WP tidak punya NPWP maka penghasilan kena pajak dikenakan tarif 5% ditambahkan 20% bagi yang belum punya NPWP.
begitu ya rekan otong?
Ya seperti ut dengan demikian bisa dikatakan 12% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terhutang
Ya seperti itu dengan demikian bisa dikatakan 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terhutang
- Originaly posted by yettie:
Mohon pencerahan, apakah diwajibkan sekarang ini setiap lapor PPH 21 dilampirkan 'Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26'
Klu sudah menggunakan eSPT memang cukup spt induk dan ssp jika pelaporan manual seluruhnya. CMIIW
saya punya perhitungan excel pph 21 yang baru, klo ada yang berminat, kirimkan email saudara. thnks
- Originaly posted by antaginting:
saya punya perhitungan excel pph 21 yang baru, klo ada yang berminat, kirimkan email saudara. thnks
mas antaginting,
tlg dong saya dikirimin file excelnya ke : iphayc@gmail.com
Thx, mas antaginting,
tlg dong saya dikirimin file excelnya ke : iphayc@gmail.com
Thx,mas Antaginting tolong dikirimi ke saya juga dong file excelnya ke : kusmana_sutantio@pec-tech.com
Terima kasihsaya juga dong mas ginting,
email saya v_coxon@yahoo.comTrima kasih sebelumnya