Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan mulai tahun 2009, perubahan tarif PPh pasal 21 bagi WP belum punya NPWP

  • mulai tahun 2009, perubahan tarif PPh pasal 21 bagi WP belum punya NPWP

  • handy hovin

    Member
    10 November 2008 at 9:23 am

    bahwa mulai tahun 2009, perubahan tarif PPh pasal 21 bagi belum punya NPWP

    misalnya seorang wajib pajak punya penghasilan dari gaji sebesar Rp.2 juta perbulan, masih lajang tetapi belum punya NPWP

    bagaiman cara penghitungan PPh pasal 21?
    perlu ingat bahwa WP belum punya NPWP

  • handy hovin

    Member
    10 November 2008 at 9:23 am
  • Otong

    Member
    10 November 2008 at 9:46 am

    Penghasilan Bruto……………………………………… . 2.000.000
    Biaya jabatan……………………………………. ………….100.000
    Iuran THT……………………………………………………. 0
    ………………………………………….. ……………………. 100.000
    Penghasilan Neto………………………………………. . 1.900.000
    Penghasilan Neto disetahunkan……………………. 22.800.000
    PTKP………………………………………. ……………. 15.840.000
    Penghasilan Kena Pajak disetahunkan…………….. 6.960.000
    PPh Pasal 21 terhutang disetahunkan………………… 348.000
    PPh Pasal 21 sebulan……………………………………. … 29.000
    PPh Pasal 21 Tidak punya NPWP………………………… 34.800

  • handy hovin

    Member
    10 November 2008 at 9:51 am

    attn rekan otong

    artinya apabila WP tidak punya NPWP maka penghasilan kena pajak dikenakan tarif 5% ditambahkan 20% bagi yang belum punya NPWP.

    begitu ya rekan otong?

  • evan212

    Member
    10 November 2008 at 9:55 am

    liat penjelasan UU no 36 ayat 5(a)

  • ghiffarel

    Member
    10 November 2008 at 10:23 am

    20% lebih tinggi
    Jadi misal tarifnya 5% x 6.960.000 = 348.000/th
    menjadi 6% x 6.960.000 = 417.600/th

    (5 % + (20%X5%)) = 6 %

  • yettie

    Member
    10 November 2008 at 12:00 pm

    Mohon pencerahan, apakah diwajibkan sekarang ini setiap lapor PPH 21 dilampirkan 'Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26'
    sebelumnya kami lapor hanya melampirkan 'SSP + SPT masa' saja. Terima kasih

  • Otong

    Member
    10 November 2008 at 12:58 pm
    Originaly posted by handy hovin:

    attn rekan otong

    artinya apabila WP tidak punya NPWP maka penghasilan kena pajak dikenakan tarif 5% ditambahkan 20% bagi yang belum punya NPWP.

    begitu ya rekan otong?

    Ya seperti ut dengan demikian bisa dikatakan 12% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terhutang

  • Otong

    Member
    10 November 2008 at 12:59 pm

    Ya seperti itu dengan demikian bisa dikatakan 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terhutang

  • Otong

    Member
    10 November 2008 at 1:01 pm
    Originaly posted by yettie:

    Mohon pencerahan, apakah diwajibkan sekarang ini setiap lapor PPH 21 dilampirkan 'Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26'

    Klu sudah menggunakan eSPT memang cukup spt induk dan ssp jika pelaporan manual seluruhnya. CMIIW

  • antaginting

    Member
    11 November 2008 at 5:34 pm

    saya punya perhitungan excel pph 21 yang baru, klo ada yang berminat, kirimkan email saudara. thnks

  • ipay

    Member
    7 January 2009 at 1:42 pm
    Originaly posted by antaginting:

    saya punya perhitungan excel pph 21 yang baru, klo ada yang berminat, kirimkan email saudara. thnks

    mas antaginting,
    tlg dong saya dikirimin file excelnya ke : iphayc@gmail.com
    Thx,

  • ipay

    Member
    7 January 2009 at 1:43 pm

    mas antaginting,
    tlg dong saya dikirimin file excelnya ke : iphayc@gmail.com
    Thx,

  • Kus

    Member
    7 January 2009 at 3:55 pm

    mas Antaginting tolong dikirimi ke saya juga dong file excelnya ke : kusmana_sutantio@pec-tech.com
    Terima kasih

  • Vedi

    Member
    7 January 2009 at 4:16 pm

    saya juga dong mas ginting,
    email saya v_coxon@yahoo.com

    Trima kasih sebelumnya

Viewing 1 - 15 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now