Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PKP belum keluar apakah berhak memotong PPH ?

  • PKP belum keluar apakah berhak memotong PPH ?

     cintarupiah updated 10 years, 6 months ago 14 Members · 35 Posts
  • Koostadi S

    Member
    6 November 2008 at 1:39 pm

    Rekans saya mau tanya apakah perusahaan baru sudah yg keluar no NPWP nya tetapi PKP belum keluar sudah berhak memotong PPH 21, 23, final 4 ayat 2 dll ?

  • Koostadi S

    Member
    6 November 2008 at 1:39 pm
  • yuniwidyanto

    Member
    6 November 2008 at 2:26 pm

    Menurut saya bisa karena PKP merupakan tanda perusahaan mempunyai kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak.
    dalam aturan PPh tidak ada pernyataan bahwa pemotong PPh harus PKP tapi harus merupakan pemotong pajak (dalam hal ini mempunyai kewajiban PPh Potput)
    semoga membantu, mungkin temen2 lain ada komentar

  • babih

    Member
    6 November 2008 at 2:27 pm

    sudah berhak memotong pph, tapi belum berhak memungut ppn, membuat faktur pajak n mengkreditkan pajak masukan.

  • syaifuddin_se

    Member
    6 November 2008 at 5:16 pm

    Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Badan atau Orang Pribadi yang sudah dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan diterbitkannya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dengan demikian sudah berkewajiban dalam Perpajakan yaitu PPN.
    sedang dalam kewajiban pelaporan pajak PPH berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar, disitu memuat pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) baik itu witholding tax (Potong pungut) maupun income tax.

    jadi untuk pemenuhan kewajiban PPh tidak perlu menunggu ditetapkan sebagai PKP.

    mohon advise dari rekan ortax …..thanks

  • syaifuddin_se

    Member
    6 November 2008 at 5:19 pm

    penerbitan SKT biasanya bersamaan dengan kartu NPWP , dimaksudkan agara WP tahu akan kewajiban PPn dangan ada SKT tersebut setelah mempunyai NPWP.

  • syaifuddin_se

    Member
    6 November 2008 at 5:20 pm

    koreksi bukan PPn tp PPh.

  • Olive

    Member
    6 November 2008 at 9:30 pm
    Originaly posted by Koostadi S:

    Rekans saya mau tanya apakah perusahaan baru sudah yg keluar no NPWP nya tetapi PKP belum keluar sudah berhak memotong PPH 21, 23, final 4 ayat 2 dll ?

    Sebenernya kata yang tepat bukan "BERHAK" pak, Tapi "WAJIB". Kewajiban memotong PPh 21/23 dan PPh Final tidak didasarkan atas terbitnya Surat Pengukuhan PKP. Jadi jika memang objek-nya sudah ada Anda wajib utk melakukan pemotongan.

  • Koostadi S

    Member
    7 November 2008 at 8:52 am

    terimakasih atas sumbang saran rekan's dan sdr/i Olive terimakasih koreksi "berhak" yg seharusnya " wajib"

  • rama

    Member
    8 November 2008 at 10:04 am

    Bisa dilihat di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan bersamaan dengan NPWP, tentang kewajiban perpajakannya.

  • surjono

    Member
    10 November 2008 at 5:09 pm

    yup, wajib potong PPh tapi kalo untuk PPn mesti tunggu sampai NPPKP nya selesai dan biasanya kan ada di SKT nya kewajiban2 apa saja yang wajib dilakukan oleh WP setelah mendapatkan NPWP

  • arendy65

    Member
    22 January 2013 at 7:24 am

    Boleh saya simpulkan,
    Jadi yang berhak/wajib memotong PPh adalah perusahaan yang mempunyai NPWP, tidak perlu mempunyai PKP.
    Karena PKP adalah kewajiban untuk memungut PPN.

    Betul tidak? Dan apakah perusahaan yang belum punya NPWP boleh memotong PPh karyawannya??

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 7:34 am
    Originaly posted by arendy65:

    Jadi yang berhak/wajib memotong PPh adalah perusahaan yang mempunyai NPWP, tidak perlu mempunyai PKP.
    Karena PKP adalah kewajiban untuk memungut PPN.

    betul rekan

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 7:55 am
    Originaly posted by arendy65:

    Dan apakah perusahaan yang belum punya NPWP boleh memotong PPh karyawannya??

    tidak..

  • arendy65

    Member
    22 January 2013 at 8:01 am
    Originaly posted by aldrian:

    betul rekan

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak..

    Thx bro, sangaat membantu

Viewing 1 - 15 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now