Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PKP belum keluar apakah berhak memotong PPH ?
PKP belum keluar apakah berhak memotong PPH ?
Rekans saya mau tanya apakah perusahaan baru sudah yg keluar no NPWP nya tetapi PKP belum keluar sudah berhak memotong PPH 21, 23, final 4 ayat 2 dll ?
Menurut saya bisa karena PKP merupakan tanda perusahaan mempunyai kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak.
dalam aturan PPh tidak ada pernyataan bahwa pemotong PPh harus PKP tapi harus merupakan pemotong pajak (dalam hal ini mempunyai kewajiban PPh Potput)
semoga membantu, mungkin temen2 lain ada komentarsudah berhak memotong pph, tapi belum berhak memungut ppn, membuat faktur pajak n mengkreditkan pajak masukan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Badan atau Orang Pribadi yang sudah dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan diterbitkannya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dengan demikian sudah berkewajiban dalam Perpajakan yaitu PPN.
sedang dalam kewajiban pelaporan pajak PPH berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar, disitu memuat pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) baik itu witholding tax (Potong pungut) maupun income tax.jadi untuk pemenuhan kewajiban PPh tidak perlu menunggu ditetapkan sebagai PKP.
mohon advise dari rekan ortax …..thanks
penerbitan SKT biasanya bersamaan dengan kartu NPWP , dimaksudkan agara WP tahu akan kewajiban PPn dangan ada SKT tersebut setelah mempunyai NPWP.
koreksi bukan PPn tp PPh.
- Originaly posted by Koostadi S:
Rekans saya mau tanya apakah perusahaan baru sudah yg keluar no NPWP nya tetapi PKP belum keluar sudah berhak memotong PPH 21, 23, final 4 ayat 2 dll ?
Sebenernya kata yang tepat bukan "BERHAK" pak, Tapi "WAJIB". Kewajiban memotong PPh 21/23 dan PPh Final tidak didasarkan atas terbitnya Surat Pengukuhan PKP. Jadi jika memang objek-nya sudah ada Anda wajib utk melakukan pemotongan.
terimakasih atas sumbang saran rekan's dan sdr/i Olive terimakasih koreksi "berhak" yg seharusnya " wajib"
Bisa dilihat di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan bersamaan dengan NPWP, tentang kewajiban perpajakannya.
yup, wajib potong PPh tapi kalo untuk PPn mesti tunggu sampai NPPKP nya selesai dan biasanya kan ada di SKT nya kewajiban2 apa saja yang wajib dilakukan oleh WP setelah mendapatkan NPWP
Boleh saya simpulkan,
Jadi yang berhak/wajib memotong PPh adalah perusahaan yang mempunyai NPWP, tidak perlu mempunyai PKP.
Karena PKP adalah kewajiban untuk memungut PPN.Betul tidak? Dan apakah perusahaan yang belum punya NPWP boleh memotong PPh karyawannya??
- Originaly posted by arendy65:
Jadi yang berhak/wajib memotong PPh adalah perusahaan yang mempunyai NPWP, tidak perlu mempunyai PKP.
Karena PKP adalah kewajiban untuk memungut PPN.betul rekan
- Originaly posted by arendy65:
Dan apakah perusahaan yang belum punya NPWP boleh memotong PPh karyawannya??
tidak..
- Originaly posted by aldrian:
betul rekan
Originaly posted by priadiar4:tidak..
Thx bro, sangaat membantu