Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sun Set Policy Justru Merugikan Negara

  • Sun Set Policy Justru Merugikan Negara

     harry_logic updated 15 years, 4 months ago 16 Members · 40 Posts
  • Husin

    Member
    6 November 2008 at 4:20 am

    Sekarang mulai rame WP masuki SPT Pembetulan dalam rangka sun set policy, tapi sangat disayangkan isi dari SPT asal2 an saja yang penting ada setorannya.

    Ada yang menfaatkan mengurangkan nilai persediaan dalam Neraca & Rugi Labanya yang menumpuk karena sebelumnya mereka melaporkan nilai penjualan SPT masa PPN selalu kurang, karena adanya jaminan DJP bahwa PPN tidak diperhitungkan lagi akibat pembetulan SPT Tahunan.

    Coba kita dihitung , ada perusahaan yang nilai persediaanya sampai 60 M, dengan SPT pembetulan yang setorannya hanya 10 juta, mereka dapat mengurangkan nilai persediaan menjadi hanya 10 M saja, berarti kerugian negara ( 10 % x 50 M ) – 10 Juta = 490 juta.

    Dengan sun set policy WP bisa "cuci gudang" dengan PPN gratis.

    Jadi sebenarnya Sun Set Policy MERUGIKAN nagara.

  • Husin

    Member
    6 November 2008 at 4:20 am
  • Otong

    Member
    6 November 2008 at 7:39 am

    Klu begitu sebenarnya SPT Pembetulan yang disampaikan belum benar kan rekan husin ? Bukankah syarat sunset policy spt yang disampaikan telah benar sesuai ketentuan yang berlaku dan kondisi sebenarnya…

  • lutfan1708

    Member
    6 November 2008 at 7:45 am

    apakah pembetulan SPT Tahunan 2007 tidak termasuk dalam rangka sunset policy?

  • Otong

    Member
    6 November 2008 at 7:49 am
    Originaly posted by lutfan1708:

    apakah pembetulan SPT Tahunan 2007 tidak termasuk dalam rangka sunset policy?

    Termasuk bagi wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar di tahun 2008

  • orangeblewah

    Member
    6 November 2008 at 7:52 am

    Jika ditemukan bahwa SPT Pembetulan yang disampaikan tidak benar, maka KPP bisa melakukan pemeriksaan selama ditemukan bukti-buktinya.

  • Otong

    Member
    6 November 2008 at 7:57 am

    Itu yang saya maksud…

  • POERBA

    Member
    6 November 2008 at 8:54 am
    Originaly posted by orangeblewah:

    Jika ditemukan bahwa SPT Pembetulan yang disampaikan tidak benar, maka KPP bisa melakukan pemeriksaan selama ditemukan bukti-buktinya

    Diperiksa lagi???????? Apa kata dunia…… Hehehehe…..

  • harry_logic

    Member
    6 November 2008 at 9:25 am

    Katakanlah Pembetulan SPT Sunset ini (thn terakhir, 2006) sdh benar, Persediaan Akhir 10M. Yg SPT dulu² dimanipulasi (dibuat kecil) di Penjualannya shg Persediaan Akhir ada 60M. Shg benar yg disampaikan Sdr Husin, ada PPN 490jt yg lost.

    Lalu bagaimana dgn SPT 2007 yg menyatakan Persediaan Akhir sekitar 60M?
    Dibuat Pembetulan, dari Persediaan Akhir +/- 60M tiba² menjadi +/- 10M krn SPT thn² sebelumnya dibetulkan dgn memanfaatkan Sunset ?!
    Yang benar saja…
    Diperiksa ya…

    …mau untung jadi buntung !

    Karena hal² spt itulah maka Pembetulan SPT bg WP lama hanya utk thn 2006 ke thn sebelumnya. SPT thn 2007 dan Pembetulannya adalah kuncinya !!

  • OCJ788

    Member
    6 November 2008 at 10:20 am

    Itulah sebab mengapa tahun 2007 tidak masuk program sunset policy, utk membuka peluang pemeriksaan juga terutama bagi wp yg ingin maen2 spt kasus ppn 490jt lost itu…..bisa saja laporan lama juga ikut ditelusuri dng alasan pemeriksaan 2007….

  • Rike

    Member
    6 November 2008 at 4:55 pm

    Maaf, hitungan pak Husin salah, kerugian negara seharusnya : ( 10 % x 50 M ) – 10 Juta = 4.990 juta atau 4,99 M.

    Tax Consultan Fee = 10 % x 50 M = 5 M

    Waw … angka yang fantastis . !!

  • Husin

    Member
    6 November 2008 at 7:20 pm

    Kesalahan hitung telah dikoreksi oleh adik Rike. Bayangkan kalau WP nya ada 100, bahkan lebih ?

    SPT asal-asalan terinspirasi oleh Konsultan Pajak pada waktu seminar oleh IKPI beberapa waktu yang lalu tentang sunset policy bahwa SPT pembetulan dalam rangka sunset policy bisa dianggap benar asalkan "ada setorannya"

    Konsultan Pajak mendapat keuntungan berlimpah akibat kebijakan DJP tersebut, karena Kuasa WP yang besar menjadi langganan Konsultan Pajak.-

  • harry_logic

    Member
    7 November 2008 at 12:37 am
    Originaly posted by Husin:

    Konsultan Pajak mendapat keuntungan berlimpah akibat kebijakan DJP tersebut, karena Kuasa WP yang besar menjadi langganan Konsultan Pajak.-

    Sebenarnya, berapa range yg umum utk fee konsultan pajak ?

    Lalu, dlm kasus sunset policy, sebelumnya Sdr rike menyebutkan jasa konsultan 10% x 50M = 5M…. apakah benar sedemikian besar ?

  • Rike

    Member
    7 November 2008 at 2:44 am

    Tarif jasa konsultan pajak yang paling kecil 10 % bahkan untuk kasus pemeriksaan pajak bisa mencapai 30 % tergantung nego !!

    Lihat aja PMK.22 sampai diributkan oleh para senior kita akademisi pajak, apa daya ? tarikan konsultan pajak lebih kuat ….

  • harry_logic

    Member
    7 November 2008 at 8:18 am
    Originaly posted by Rike:

    Tarif jasa konsultan pajak yang paling kecil 10 % bahkan untuk kasus pemeriksaan pajak bisa mencapai 30 % tergantung nego !!

    Tarif 10% s.d 30% itu dari nilai apa?

Viewing 1 - 15 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now