• PPN 1 %

     begawan5060 updated 13 years, 10 months ago 11 Members · 31 Posts
  • riajustasan

    Member
    2 June 2010 at 3:59 pm
  • riajustasan

    Member
    2 June 2010 at 3:59 pm

    Dear Forum..

    Mau tanya, saya mendapatkan faktur pajak standar dari pengiriman barang, dimana PPN nya hanya 1%. Untuk Kode dan Nomor seri faktur: 040.000-10………
    yg saya mau tanya, apakah saya boleh melaporkan PPNnya?

    Terima Kasih

  • begawan5060

    Member
    2 June 2010 at 4:03 pm
    Originaly posted by riajustasan:

    Mau tanya, saya mendapatkan faktur pajak standar dari pengiriman barang, dimana PPN nya hanya 1%. Untuk Kode dan Nomor seri faktur: 040.000-10………
    yg saya mau tanya, apakah saya boleh melaporkan PPNnya?

    Boleh mengkreditkan, maksudnya?
    Sangat boleh …

  • riajustasan

    Member
    2 June 2010 at 4:12 pm

    Meski PPN nya tidak 10%. Tapi apakah nantinya bermasalah kl saya masukan di biaya (PPN tidak dikreditkan)?

    Terima Kasih

  • ktiong06

    Member
    2 June 2010 at 4:16 pm

    Pak Begawan: Bukannya untuk PPN yg DPP menggunakan nilai lain tidak bisa dikreditkan? Termasuk jasa pengiriman brg yg disebut dengan kode faktur pajak 040. Mohon koreksinya kalo saya salah

  • nt1

    Member
    2 June 2010 at 4:16 pm
    Originaly posted by riajustasan:

    Meski PPN nya tidak 10%. Tapi apakah nantinya bermasalah kl saya masukan di biaya (PPN tidak dikreditkan)?

    boleh dikreditkan..

    ppn tetap 10% tapi dppnya yg lebih kecil yaitu 10% dari nilai jual/penggantian.

  • riajustasan

    Member
    2 June 2010 at 4:23 pm

    setiap saya mendapatkan faktur tersebut saya langsung masukan ke biaya….berarti selama ini saya rugi PPN nya ya? bermasalahkah nantinya di kemudian hari?

  • rainawan

    Member
    3 June 2010 at 3:59 pm

    kalo PPN masukan tersebut sudah dibebankan ke biaya berati kan sudah ga boleh dikreditkan lagi…kedepannya ga ada masalah…..

    PPN kan pajak konsumen, jd rekan riajustawan ga akan rugi PPN…hanya saja karena PPN dibebankan sebagai biaya mengakibatkan harga barang yang dijual lebih tinggi.. 🙂

  • begawan5060

    Member
    3 June 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    Pak Begawan: Bukannya untuk PPN yg DPP menggunakan nilai lain tidak bisa dikreditkan? Termasuk jasa pengiriman brg yg disebut dengan kode faktur pajak 040. Mohon koreksinya kalo saya salah

    Sangat boleh rekan Ktiong….., atau ada referensi lain?

  • Aries Tanno

    Member
    3 June 2010 at 4:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sangat boleh rekan Ktiong….., atau ada referensi lain?

    benar sekali.
    Sangat sependapat.
    Bagi pengguna jasa, PPN yang dibayarnya tentu boleh dikreditkan. Dengan catatan ada hubungan dengan usaha.

    Pajak masukan yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar oleh penyedia jasa dalam memberikan jasanya yang dikenakan PPN dengan dasar Nilai ain tersebut.
    Sebab, pengunaan nilai lain tersebut telah memperhitungkan PPN masukan yang mereka bayar.

    Salam

  • P. SILITONGA

    Member
    3 June 2010 at 4:45 pm

    Rekan riajustasan & rekan lainnya,

    Untuk lebih jelasnya coba kita simak PMK-75/PMK.03/2010 dibawah ini :
    Pasal 2
    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
    a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
    f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
    i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
    k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    Pasal 3
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k

    Pasal 5
    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

    Kesimpulan :
    Bahwa FP atas Nilai Lain dari pengiriman barang TIDAK BOLEH DIKREDITKAN,
    hal ini disebabkan karena telah dicabut KMK-251/KMK.03/2002 dan berlaku aturan ini berlaku 1 April 2010
    tetapi SANGAT BOLEH DIBIAYAKAN

    Demikian semoga menjadi jelas…

    salam
    psil

  • Aries Tanno

    Member
    3 June 2010 at 4:49 pm

    Rekan Silitonga…
    Bisa dijelaskan, yang tidak boleh mengkreditkan itu, penyedia jasa atau pengguna jasa?

    mohon pencerahannya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 June 2010 at 5:22 pm
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    Pasal 3
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k

    Kutipan ini masih kurang……, seharusnya :
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.

    Kesimpulan :
    FP Keluaran yang diterbitkan pengusaha tsb di atas sangat dapat dikreditkan, seperti yang sudah dijelaskan rekan Hanif..

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    3 June 2010 at 5:34 pm
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    Rekan riajustasan & rekan lainnya,

    Untuk lebih jelasnya coba kita simak PMK-75/PMK.03/2010 dibawah ini :
    Pasal 2
    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
    a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
    f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
    i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
    k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    Pasal 3
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k

    Pasal 5
    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

    Kesimpulan :
    Bahwa FP atas Nilai Lain dari pengiriman barang TIDAK BOLEH DIKREDITKAN,
    hal ini disebabkan karena telah dicabut KMK-251/KMK.03/2002 dan berlaku aturan ini berlaku 1 April 2010
    tetapi SANGAT BOLEH DIBIAYAKAN

    Demikian semoga menjadi jelas…

    salam
    psil

    "setuju dengan Rekan P. Silitonga", [b]Tidak bisa di kreditkan tapi dibiayakan kedalam laba rugi.[/b].

    Hal ini dikarenakan PPN keluaran telah memperoleh kompensasi dari DPP.
    Trims.

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    3 June 2010 at 5:39 pm
    Originaly posted by hanif:

    Rekan Silitonga…
    Bisa dijelaskan, yang tidak boleh mengkreditkan itu, penyedia jasa atau pengguna jasa?

    mohon pencerahannya…

    Salam

    Klo boleh saya berpendapat, kedua Pengusaha sama-sama tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan.

    misl :
    1. PT. A bergerak di bidang jasa titipan, mengeluarkan Faktur pajak Keluaran, PT. A tersebut tidak bisa mengurangi (mengkompensasikan) Pajak keluarannya dengan Pajak Masukan walaupun itu berhubungan dengan Usahanya.

    2. Begitu Pula PT. B yang menerima jasa dan mendapat Faktur Pajak Masukan dari PT. A, tidak bisa mengkreditkan Pajak masukannya yang berasal dari PT. A.

    Trims.

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now