Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pencatatan hutang dagang

  • pencatatan hutang dagang

     Nurdin updated 16 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • wishly

    Member
    22 January 2008 at 12:46 pm
  • wishly

    Member
    22 January 2008 at 12:46 pm

    yang ingin saya tanyain, bahwa diperusahaan kami ada satu pelanggan selalu minta kita membeli barang keperluannya. apakah kita boleh mencatat bersama dgn satu kode perkiraannya. artinya transaksi jual beli dgn perusahaan kita sandinya ini. lalu kita bayar keperluan dia atau kita beli keperluaan dia sandinya pun sama. apakah boleh begitu

  • prastono

    Member
    23 January 2008 at 11:26 am

    Seharusnya tidak boleh, karena penfsiran saya itu adalah komisi buat dia pribadi , bukan transaksi jual beli perusahaan anda dan perusahaan dia. Tapi perturan yang secara tegas melarang hal tersebut ( penggabungan kode perkiraan ) memang tidak ada.

  • Nurdin

    Member
    23 January 2008 at 2:35 pm

    yang ingin saya tanyain, bahwa diperusahaan kami ada satu pelanggan selalu minta kita membeli barang keperluannya.

    Sebetulnya saya kurang jelas menangkap pertanyaan Pa' wishly namun saya
    Sependapat dengan Pa' Prastono, memang tidak ada peraturan yang secara tegas melarang penggabungan kode perkiraaan. Namun hal ini sepertinya tidak lazim dilakukan.
    Ada satu pertanyaan saya untuk Pa' wishly, Dalam transaksi dimaksud di atas, apakah yang Anda maksud itu orang pribadinya dan merupakan salah seorang staf/bagian purchasing atau siapapun itu yang memudahkan Anda melakukan transaksi dengan pelanggan Anda (Asumsi saya pelanggan Anda adalah Badan) ? Jika benar demikian, seperti yang dikatakan Pa' Prastono, Berarti Ada unsur "Komisi" yg harus diberikan utk org pribadi tersebut dalam bentuk pembelian barang keperluannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now