Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP

  • Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP

     David updated 14 years, 9 months ago 40 Members · 120 Posts
  • Sugito

    Member
    17 October 2008 at 1:40 am

    Lulusan PT Perpajakan yang mau menjadi Kuasa WP sebaiknya diwajibkan melapor saja ke Kanwil DJP supaya kegiatan mereka bisa dipantau. Hal ini untuk menepis keraguan dari DJP bahwa kalangan akademis akan menjadi bola liar. Dengan demikian tidak ada alasan lagi untuk membatasi kewenangan kalangan akademis perpajakan untuk menjadi Kuasa WP.

  • Sugito

    Member
    17 October 2008 at 1:40 am
  • Oyong

    Member
    17 October 2008 at 5:13 am

    Ini solusi yang baik, mudah-mudahan akan didengar oleh otoritas pajak kita dan segera mencabut Ps.4 (1) PMK.22

  • Sony

    Member
    17 October 2008 at 10:08 am

    Apa maksudnya Kuasa WP untuk semua WP meliputi semua hak dan kewajiban dari WP yang diwakilinya tanpa pembatasan omzet penjualan WP ? Kalo begini ide pak Sugito bagus nich… , perlu dipertimbangkan oleh otoritas pajak kita.

  • Wahyudi

    Member
    17 October 2008 at 11:10 am

    BAGUS SICH BAGUS TAPI GIMANA CARANYA MEMANTAU? bukankah lulusan PT tersebut lebih banyak dari pada jumlah aparat FISKUS?? Wah jika usulan ini diterima enak juga nich…..kan pasti buka LOWONGAN KERJA!!!

  • surjono

    Member
    17 October 2008 at 12:09 pm
    Originaly posted by Wahyudi:

    BAGUS SICH BAGUS TAPI GIMANA CARANYA MEMANTAU?

    betul tidak mungkin kegiatannya bisa dipantau.. atau lulusan PT itu menyampaikan nama2 klien mereka ke Kanwil? tidak akan mungkin bisa transparan dalam kenyataannya, mungkin ada tambahan dari rekan2

  • Sony

    Member
    17 October 2008 at 12:53 pm

    ya, saya rasa sama dengan konsultan pajak, harus ada laporan kegiatan , berapa klient nya, nama-nama klient dan lain-lain kewajiban, berhubung banyaknya lulusan PT Perpajakan makanya dilokalisir per kanwil DJP seperti pada advokat/pengacara juga didaftar per wilayah propinsi ( Pengadilan Tinggi ). Mungkin solusi ini yang terbaik ….

  • Husin

    Member
    17 October 2008 at 8:04 pm

    Baiknya dibuat juga " Asosiasi Kuasa WP Akademisi Fiskal Seluruh Indonesia ", berkantor pusat di jakarta dan untuk setiap wilayah kerja kanwil DJP dapat dibentuk cabang-cabang asosiasi.

  • gialloblu97

    Member
    18 October 2008 at 7:30 am

    hmm…..ehemm…..ya saya setuju bae lah

  • harry_logic

    Member
    18 October 2008 at 9:58 am

    aduhh …..saya merasa kurang sreg dgn tambahan "diwajibkan" ini, mendingan diharapkan bersosialisasi dan berasosiasi di OrTAX saja….

  • AdeR

    Member
    18 October 2008 at 10:27 am

    Sependapat dengan pak Harry Logic, kurang sreg dengan kata "diwajibkan" . Lulusan PT Pajak jangan disamakan dengan Konsultan Pajak. Kalo Konsultan Pajak memang profesi mereka menjual jasa urusan pajak dengan memasang merek dagang. Akademisi pajak itu bila diperlukan saja oleh WP untuk mewakilinya … hem.. lebih tinggi sedikit dari konsultan pajak

  • rama

    Member
    18 October 2008 at 11:24 am

    Setuju………………………………

  • David

    Member
    19 October 2008 at 4:33 am

    Salut buat pak Sugito, ide nya baik sekali…

  • hAnz

    Member
    19 October 2008 at 3:42 pm

    kalo itu kuasa pajak…..kalo jadi pegawai yang handle di tax accounting di sebuah perusahaan gmana?
    trus selama ini saya juga double kerjaan "kuasa Pajak" orang lain dikontrak kerjasama kami saya tuliskan sebagai pegawai administrasi pajak mengingat peraturan yang masih menjadi grey area walaupun secara akademisi saya memiliki ijazah dari PT di prodi perpajakan.
    itu bagaimana?

  • slashkid

    Member
    19 October 2008 at 10:36 pm

    Saya setuju saja….

Viewing 1 - 15 of 120 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now