Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP
Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP
Lulusan PT Perpajakan yang mau menjadi Kuasa WP sebaiknya diwajibkan melapor saja ke Kanwil DJP supaya kegiatan mereka bisa dipantau. Hal ini untuk menepis keraguan dari DJP bahwa kalangan akademis akan menjadi bola liar. Dengan demikian tidak ada alasan lagi untuk membatasi kewenangan kalangan akademis perpajakan untuk menjadi Kuasa WP.
Ini solusi yang baik, mudah-mudahan akan didengar oleh otoritas pajak kita dan segera mencabut Ps.4 (1) PMK.22
Apa maksudnya Kuasa WP untuk semua WP meliputi semua hak dan kewajiban dari WP yang diwakilinya tanpa pembatasan omzet penjualan WP ? Kalo begini ide pak Sugito bagus nich… , perlu dipertimbangkan oleh otoritas pajak kita.
BAGUS SICH BAGUS TAPI GIMANA CARANYA MEMANTAU? bukankah lulusan PT tersebut lebih banyak dari pada jumlah aparat FISKUS?? Wah jika usulan ini diterima enak juga nich…..kan pasti buka LOWONGAN KERJA!!!
- Originaly posted by Wahyudi:
BAGUS SICH BAGUS TAPI GIMANA CARANYA MEMANTAU?
betul tidak mungkin kegiatannya bisa dipantau.. atau lulusan PT itu menyampaikan nama2 klien mereka ke Kanwil? tidak akan mungkin bisa transparan dalam kenyataannya, mungkin ada tambahan dari rekan2
ya, saya rasa sama dengan konsultan pajak, harus ada laporan kegiatan , berapa klient nya, nama-nama klient dan lain-lain kewajiban, berhubung banyaknya lulusan PT Perpajakan makanya dilokalisir per kanwil DJP seperti pada advokat/pengacara juga didaftar per wilayah propinsi ( Pengadilan Tinggi ). Mungkin solusi ini yang terbaik ….
Baiknya dibuat juga " Asosiasi Kuasa WP Akademisi Fiskal Seluruh Indonesia ", berkantor pusat di jakarta dan untuk setiap wilayah kerja kanwil DJP dapat dibentuk cabang-cabang asosiasi.
hmm…..ehemm…..ya saya setuju bae lah
aduhh …..saya merasa kurang sreg dgn tambahan "diwajibkan" ini, mendingan diharapkan bersosialisasi dan berasosiasi di OrTAX saja….
Sependapat dengan pak Harry Logic, kurang sreg dengan kata "diwajibkan" . Lulusan PT Pajak jangan disamakan dengan Konsultan Pajak. Kalo Konsultan Pajak memang profesi mereka menjual jasa urusan pajak dengan memasang merek dagang. Akademisi pajak itu bila diperlukan saja oleh WP untuk mewakilinya … hem.. lebih tinggi sedikit dari konsultan pajak
Setuju………………………………
Salut buat pak Sugito, ide nya baik sekali…
kalo itu kuasa pajak…..kalo jadi pegawai yang handle di tax accounting di sebuah perusahaan gmana?
trus selama ini saya juga double kerjaan "kuasa Pajak" orang lain dikontrak kerjasama kami saya tuliskan sebagai pegawai administrasi pajak mengingat peraturan yang masih menjadi grey area walaupun secara akademisi saya memiliki ijazah dari PT di prodi perpajakan.
itu bagaimana?Saya setuju saja….