Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Meminjam Nama Perusahaan Lain untuk sebuah Projek

  • Meminjam Nama Perusahaan Lain untuk sebuah Projek

     mohawks0910 updated 13 years, 7 months ago 38 Members · 73 Posts
  • duto

    Member
    7 May 2010 at 9:56 am

    Salam kenal teman2…
    Kalo misal aku minjam nama sbuah perusahaan, untuk ngerjakan suatu projek tertentu, pengenaan pajaknya apa aja ya?
    thanks

  • duto

    Member
    7 May 2010 at 9:56 am
  • nusa

    Member
    7 May 2010 at 10:46 am

    wah lebih baik jgn d…..
    meminjam nama perusahaan berarti juga meminjam NPWP perusahaan lain ya???
    saran saya…jangan !!!!!!

  • duto

    Member
    7 May 2010 at 11:06 am

    iya jg sih…cm kalo misalnya terjadi tuh, pengenaan pajaknya pa ja yah?
    ditunggu infonya..thanx

  • ecooce

    Member
    7 May 2010 at 11:22 am
    Originaly posted by duto:

    iya jg sih…cm kalo misalnya terjadi tuh, pengenaan pajaknya pa ja yah?
    ditunggu infonya..thanx

    Penghasilan atas Royalti
    penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang
    kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain
    atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek
    dagang,
    atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial
    atau hak serupa lainnya;
    Mohon koreksi..

    Salam

  • RookieOfTax

    Member
    7 May 2010 at 11:23 am
    Originaly posted by duto:

    cm kalo misalnya terjadi tuh, pengenaan pajaknya pa ja yah?

    kalo menurut saya,
    1 Jangka pendek
    untuk pembayaran dan pengurusan perpajakannya, ya PT yang namanya dipinjam. Karena anda kan lapor pajak atas Nama PT yg dipinjam, otomatis DJP akan menganggap proyek tersebut merupakan proyek PT yg dipinjam.
    2 Jangka panjang
    Laporan keuangan yang PTnya dipinjam akan berubah, dan bisa2 tagihan pajaknya bertambah, sedangkan PT yang meminjam bebas pajak atas proyek tersebut.

    maaf jika salah, hehehe..

    TQ VM

  • RookieOfTax

    Member
    7 May 2010 at 11:24 am
    Originaly posted by ecooce:

    Penghasilan atas Royalti
    penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang
    kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain
    atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek
    dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial
    atau hak serupa lainnya;

    saya sependapat..

    tq vm

  • liftian2000

    Member
    7 May 2010 at 11:54 am

    Pajaknya sesuai dengan kewajiban pajak tersebut kalau dapat proyek tanpa anda pinjam. Permasalahnnya keuntungan perusahaan tersebut larinya kemana? ke anda atau ke perusahaan tersebut. Kalau anda mendapatkan hasil dari proyek tersebut maka status anda bisa sebagai karyawan lepas. Keuntungan yang anda terima tersebut tentu saja harus dipotong PPh pasal 21, dan nama anda harus tercantum dalam laporan bulanan PPh 21 di perusahaan tersebut. Kalau anda PNS, dan mengerjakan proyek diinstansi anda, maka hal itu menjadi masalah anda. kalau anda Bukan PNS tidak jadi masalah.

  • harry_logic

    Member
    12 May 2010 at 9:31 pm

    Menarik sekali topik ini…

    Pertanyaan pertama, apakah ada aturan yg melarangnya?

    —————-

  • pman57

    Member
    13 May 2010 at 1:03 am

    Kita liat dulu proyek nya apa dulu jenis nya, apa dikenakan PPh final atau tidak?

  • harry_logic

    Member
    13 May 2010 at 1:26 am

    Jika proyek tsb dikenakan PPh final lalu bagaimana? Jika tidak juga bagaimana?
    Mari kita diskusikan rekan…

    ——————-

  • yanatea

    Member
    13 May 2010 at 10:39 am

    Karena belum pernah ada larangan boleh-boleh saja masalah pajaknya tetap menjadi kewajiban yang punya perusahaan baik itu untung atau buntung dari proyek itu.

  • budikus

    Member
    13 May 2010 at 9:40 pm

    kejadian ini yang paling dirugikan adalah owner-nya. biasanya owner mau minjemin karena dijanjikan sejumlah fee yg besarannya relatif kecil. makanya sebelum terjadi deal antara keduabelah pihak harus bikin perjanjian misalnya pihak peminjam harus bikin progress report atas projek tsb termasuk dokumen2 yg berhubungan dgn cost harus valid kalau perlu dibuat jurnal harian. hal ini untuk mengantisipasi apbl suatu saat owner diaudit.

  • budikus

    Member
    13 May 2010 at 9:50 pm

    suatu projek apakah obyek pph final atau tidak final, yang membedakan kan hanya dari sisi perhitungan pph terhutang pasal 17. kalau udah final emang tinggal masukin aja di lampiran IV 1771, tp kadang suatu kegiatan/projek masih terkait dgn kewajiban pph pasal 21,23, PPN

  • junjungansitohang

    Member
    13 May 2010 at 9:57 pm

    Pertimbangan bagi perusahaan yang memberikan pinjaman nama PTnya:
    Semua penerimaan dan pengeluaran uang harus melalui rekening PT Yang dipinjam.
    Dengan demikian mudah memetakan aspek ppn dan pph yang terkait dg aliran masuk dan keluar uang sehubungan dengan kegiatan proyek tsb

    salam

Viewing 1 - 15 of 73 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now