Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Meminjam Nama Perusahaan Lain untuk sebuah Projek
Meminjam Nama Perusahaan Lain untuk sebuah Projek
Salam kenal teman2…
Kalo misal aku minjam nama sbuah perusahaan, untuk ngerjakan suatu projek tertentu, pengenaan pajaknya apa aja ya?
thankswah lebih baik jgn d…..
meminjam nama perusahaan berarti juga meminjam NPWP perusahaan lain ya???
saran saya…jangan !!!!!!iya jg sih…cm kalo misalnya terjadi tuh, pengenaan pajaknya pa ja yah?
ditunggu infonya..thanx- Originaly posted by duto:
iya jg sih…cm kalo misalnya terjadi tuh, pengenaan pajaknya pa ja yah?
ditunggu infonya..thanxPenghasilan atas Royalti
penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang
kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain
atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek
dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial
atau hak serupa lainnya;
Mohon koreksi..Salam
- Originaly posted by duto:
cm kalo misalnya terjadi tuh, pengenaan pajaknya pa ja yah?
kalo menurut saya,
1 Jangka pendek
untuk pembayaran dan pengurusan perpajakannya, ya PT yang namanya dipinjam. Karena anda kan lapor pajak atas Nama PT yg dipinjam, otomatis DJP akan menganggap proyek tersebut merupakan proyek PT yg dipinjam.
2 Jangka panjang
Laporan keuangan yang PTnya dipinjam akan berubah, dan bisa2 tagihan pajaknya bertambah, sedangkan PT yang meminjam bebas pajak atas proyek tersebut.maaf jika salah, hehehe..
TQ VM
- Originaly posted by ecooce:
Penghasilan atas Royalti
penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang
kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain
atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek
dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial
atau hak serupa lainnya;saya sependapat..
tq vm
Pajaknya sesuai dengan kewajiban pajak tersebut kalau dapat proyek tanpa anda pinjam. Permasalahnnya keuntungan perusahaan tersebut larinya kemana? ke anda atau ke perusahaan tersebut. Kalau anda mendapatkan hasil dari proyek tersebut maka status anda bisa sebagai karyawan lepas. Keuntungan yang anda terima tersebut tentu saja harus dipotong PPh pasal 21, dan nama anda harus tercantum dalam laporan bulanan PPh 21 di perusahaan tersebut. Kalau anda PNS, dan mengerjakan proyek diinstansi anda, maka hal itu menjadi masalah anda. kalau anda Bukan PNS tidak jadi masalah.
Menarik sekali topik ini…
Pertanyaan pertama, apakah ada aturan yg melarangnya?
—————-
Kita liat dulu proyek nya apa dulu jenis nya, apa dikenakan PPh final atau tidak?
Jika proyek tsb dikenakan PPh final lalu bagaimana? Jika tidak juga bagaimana?
Mari kita diskusikan rekan…——————-
Karena belum pernah ada larangan boleh-boleh saja masalah pajaknya tetap menjadi kewajiban yang punya perusahaan baik itu untung atau buntung dari proyek itu.
kejadian ini yang paling dirugikan adalah owner-nya. biasanya owner mau minjemin karena dijanjikan sejumlah fee yg besarannya relatif kecil. makanya sebelum terjadi deal antara keduabelah pihak harus bikin perjanjian misalnya pihak peminjam harus bikin progress report atas projek tsb termasuk dokumen2 yg berhubungan dgn cost harus valid kalau perlu dibuat jurnal harian. hal ini untuk mengantisipasi apbl suatu saat owner diaudit.
suatu projek apakah obyek pph final atau tidak final, yang membedakan kan hanya dari sisi perhitungan pph terhutang pasal 17. kalau udah final emang tinggal masukin aja di lampiran IV 1771, tp kadang suatu kegiatan/projek masih terkait dgn kewajiban pph pasal 21,23, PPN
Pertimbangan bagi perusahaan yang memberikan pinjaman nama PTnya:
Semua penerimaan dan pengeluaran uang harus melalui rekening PT Yang dipinjam.
Dengan demikian mudah memetakan aspek ppn dan pph yang terkait dg aliran masuk dan keluar uang sehubungan dengan kegiatan proyek tsbsalam