• premi dan iuran. . .

     begawan5060 updated 11 years, 4 months ago 10 Members · 14 Posts
  • myshadow

    Member
    9 April 2010 at 11:16 am

    Rekan Ortax..

    saya mau tanya tentang premi dan iuran dalam perhitungan PPh 21, apakah ada perbedaan pengertian atau perlakuan antara premi dan iuran.?saya pernah baca bberapa artikel ttg perhitungan PPh 21,, disitu dijelaskan..

    Misalnya seorang karyawan selain memperoleh gaji pokok, perusahaan membayarkan Premi JKK dan Premi JKM, serta Iuran JHT..,
    namun pada saat perhitungan PPH 21, kenapa yg menjadi tamabahan penghasilan bagi karayawan hanya Premi JKK dan Premi JKM,? apakah Iuran JHT tidak termasuk sebagai penghasilan bagi karyawan tersebut.?

    mohon penjelasannya ya..
    terimakasih..

  • myshadow

    Member
    9 April 2010 at 11:16 am
  • nusa

    Member
    9 April 2010 at 11:21 am

    mungkin karena jaminan hari tua nya rekan shadow……
    iuran pensiun atau iuran JHT yang dibayarkan oleh si pegawai sendiri kan digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto..artinya iuran pensiun dan JKT tidak termasuk obyek pasal 21.
    nanti pada saat si pegawai pensiun dan dia menerima uang pensiun baru dikenakan pasal 21.
    nah berhubung yang membayarkan perusahaan, iuran JHT tadi tidak dimasukan kedalam komponen penghasilan bruto maupun sebagai pengurang penghasilan bruto.
    CMIIW

  • gustian62

    Member
    9 April 2010 at 11:31 am
    Originaly posted by myshadow:

    saya mau tanya tentang premi dan iuran dalam perhitungan PPh 21, apakah ada perbedaan pengertian atau perlakuan antara premi dan iuran.?saya pernah baca bberapa artikel ttg perhitungan PPh 21,, disitu dijelaskan..

    Misalnya seorang karyawan selain memperoleh gaji pokok, perusahaan membayarkan Premi JKK dan Premi JKM, serta Iuran JHT..,
    namun pada saat perhitungan PPH 21, kenapa yg menjadi tamabahan penghasilan bagi karayawan hanya Premi JKK dan Premi JKM,? apakah Iuran JHT tidak termasuk sebagai penghasilan

    bisa baca buku pelaporan pajak penghasilan karangan gustian djuanda penerbit gramedia

  • myshadow

    Member
    9 April 2010 at 1:56 pm

    ooh begitu ya rekan nusa..
    terimakasih ya atas penjelasannya..
    berarti pengertian antara premi dan iuran tidak mempengaruhi perhitungan PPh nya yak..

  • milanello

    Member
    9 April 2010 at 2:43 pm

    kalau saya sendiri melihatnya seperti ini.
    untuk premi asuransi seperti premi JKK dan JKM, ketika karyawan menerima asuransi dari perusahaan asuransi kan tidak dikenakan pajak, hal itu krn sudah dipotong pajak ketika si karyawan tersebut membayarkan premi asuransi. dengan kata lain pajak atas asuransi itu telah dibayarkan sebelumnya. itu lah sebabnya tidak dikenakan pajak ketika asuransinya dicairkan. jadi untuk setiap premi JKK dan JKM yg dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan sedangkan premi JKK dan JKM yg dibayarkan sendiri bukan sebagai pengurang penghasilan bruto/biaya2 yg boleh dikurangkan.

    untuk iuran JHT atau iuran pensiun, itu kan dikenakan pajaknya ketika karyawan menerima JHT dan pensiun. sehingga jika iuran JHT atau pensiun yg dibayarkan perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan atau iuran JHT atau pensiun yg dibayarkan sendiri oleh karyawan tidak bisa dijadikan pengurang maka akan timbul pajak ganda. itu lah sebabnya iuran JHT dan pensiun yg dibayarkan sendiri boleh sebagai pengurang penghasilan bruto/biaya2 yg boleh dikurangkan sedangkan iuran jHT dan pensiun yg dibayarkan perusahaan tidak dianggap sebagai penghasilan.

    mohon koreksinya..

  • myshadow

    Member
    9 April 2010 at 3:34 pm

    Terimakasih atas penjelasan rekan milanello,,
    sudah ada pencerahan di otak saya tentang JKK,JKM,JHT dan pensiun..hehe..
    jadi pada intinya kalo JKK dan JKM pada saat seseorang menerima pencairan atas hal tersebut maka tidak dikenakan PPh lagi karena pajak tersebut telahy dicicil..gitu ya.?

    Ok..
    sekali lagi terimakasih banyak ya rekan ortax mau membantu saya dalam memahami perpajakan..

  • milanello

    Member
    9 April 2010 at 11:21 pm
    Originaly posted by myshadow:

    …sehingga jika iuran JHT atau pensiun yg dibayarkan perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan atau iuran JHT atau pensiun yg dibayarkan sendiri oleh karyawan tidak…

    maaf, ralat. seharusnya "…sehingga jika iuran JHT atau pensiun yg dibayarkan perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan atau iuran JHT atau pensiun yg dibayarkan sendiri oleh karyawan tidak…"
    ketinggalan 🙂

    Originaly posted by myshadow:

    jadi pada intinya kalo JKK dan JKM pada saat seseorang menerima pencairan atas hal tersebut maka tidak dikenakan PPh lagi karena pajak tersebut telahy dicicil..gitu ya.?

    yap, bisa dibilang seperti itu..

    mohon koreksinya..

  • Aries Tanno

    Member
    10 April 2010 at 12:25 am

    Iuran Pensiun, THT, JHT dibayarkan perusahaan bukan penghasilan. Pengenaan pajaknya nanti, pada saat menerima pembayaran dari penyelenggara dana pensiun, THT dan atau JHT. Bila dimasukkan sebagai penghasilan karyawan saat dibayarkan, akan terjadi pengenaan pajak dua kali. Yaitu saat dibayarkan perusahaan dan dibayarkan penyelenggara pensiun, THT, JHT.

    Premi asuransi kesehatan jiwa, dwiguna, kesehatan kecelakaan dan bea siswa dibayarkan perusahaan adalah penghasilan bagi karyawan. Dengan demikian, pajaknya akan dipotong oleh perusahaan. Sebab, saat menerima santunan atau pembayaran asuransi tidak aka dikenai pajak. Bila saat dibayarkan perusahaan tidak dimasukkan sebagai penghasilan,berarti akan lolos dari pajak.

    Iuran THT, JHT bayar sendiri, pengurang penghasilan bagi karyawan saat pengitungan PPh 21 dilakukan perusahaan. kalau tidak dikurangkan, akan termasuk di dalam penghasilan yang dikenai pajak. sementara nanti, saat dibayar oleh pengelola pensiun THT dan JHT akan dikenakan pajak. berarti ada double counting. yaitu di perusahaan dan pegelola pensiun, THT dan JHT. Makanya, saat penghitungan PPh 21 yang harus dipotong, iuran pensiun, THT dan JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan melalui pemotongan gajinya akan dikurangkan dari penghasilan yang dikenai pajak.

    Premi asuransi kesehatan, jiwa, bea siswa, dwi guna dan kesehatan bila dibayar sendiri oleh karyawan melalui pemotongan gaji, tidak boleh jadi pengurang penghasilan. Dengan demikian, masuk dalam penghasilan yang akan dipotong PPh 21 oleh perusahaan. Sebab, saat santunan atau klaim dibayarkan oleh perusahaan asuransi tidak akan dipotong pajak. Bila boleh dikurangkan dari penghasilan saat perhitungan PPh 21 oleh perusahaan, berarti akan lolos dari pajak.

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    3 April 2011 at 11:48 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 03/PJ.41/2003

    TENTANG

    PENYESUAIAN FISKAL NEGARIF PREMI ASURANSI KESEHATAN, ASURANSI KECELAKAAN,ASURANSI JIWA,
    ASURANSI DWIGUNA DAN ASURANSI BEASISWA, YANG DIBAYARKAN PREMI PEMBERI KERJA DAN PREMI
    TERSEBUT DIHITUNG SEBAGAI PENGHASILAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai cara pengisian Lampiran-I SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3 huruf a tentang Penyesuaian Fiskal Negatif premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak (pegawai) yang bersangkutan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.

    Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak Yang bersangkutan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
    2.
    Berdasar ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    1. Yang dimaksud dengan Pemberi Kerja pada formulir 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3 huruf a adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang membayar atau menanggung premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa untuk pegawainya.
    2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang melakukan pembayaran premi asuransi untuk pegawainya tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, boleh membebankannya sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena pajak dan bagi pegawai yang bersangkutan premi asuransi dimaksud merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
    3. Dalam hal pembayaran premi asuransi tersebut pada huruf a belum dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja, maka dapat dilakukan penyesuaian fiskal negatif oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemberi kerja tersebut.

    Demikian Untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Direktur Jenderal,

    ttd.
    HADI POERNOMO
    NIP 060027375

  • Rahtu

    Member
    3 April 2011 at 4:31 pm

    1. Jika premi asuransi dibayar oleh pemebri kerja, maka premi tersebut akan menambah penghasilan bruto karyawan, sehinnga beban pajak karyawan bertambah,,jika premi tersebut tibayar oleh karyawan sendiri ,maka premi tersebut tidak bisa ditambah dengan penghasilan bruto dan premi yang dibayar sendiri tidak diperlalukan juga sebagai pengurang penghasilan bruto

    2. berbeda dengan iuran, jika iuran dibayar sendiri oleh pemberi kerja, makan akan dikurangkan dengan penghasilan bruto dan jika iuran dibayar oleh pemberi kerja, maka iuran tersebut tidak sebagai penambah /maupun pengurang penghasilan bruto

    hal ini disebabkan saat penerimaan iuran ( pensiun atau THT) baru akan dipotong pajak,, sehingga apada saat pembayaran iuran harus dikurangkan dari
    penghasilan brutto agar tidak doubletax

    salam ortax…

  • aryanivin

    Member
    26 April 2011 at 8:50 pm

    lalu bagaimana jika iuran JHT tersebut dibayarkan oleh perusahaan, apakah boleh menjadi pengurang penghasilan perusahaan atau bagaimana seharusnya diperlakukan dalam laporan keuangan nantinya.

    Mohon pencerahannya rekan sekalian
    salam

  • rudyjoing

    Member
    10 November 2012 at 6:24 pm

    Rekan Ortax.. Salam Sejahtera untuk kita semua..
    mau tanya soal pembayaran pajak PPH yang di bayar di bank dengan pajak PPH yang di bayar di tokoh penyedia barang

    kronologi..
    saya menang tender proyek penyedian barang kemudian saya ambil uang di bank yang bersangkutan, lalu setelah di bank ada pemotongan PPH 10% dari jumlah nilai proyeknya. setelah saya ambil barang yang di beli di tokoh ada lagi pemotongan pajak PPH 10% dari toko penyedia barang .. lalu saya klaim di tokoh penyedia barang mereka mengatakan pajak yang harus kembalikan uangnya..

    Jadi mohon rekan-rekan solusi, penjelasan dan syarat-syarat mengurus agar uang kami dari pajak bisa dikembalikan

  • begawan5060

    Member
    10 November 2012 at 8:16 pm
    Originaly posted by rudyjoing:

    lalu setelah di bank ada pemotongan PPH 10% dari jumlah nilai proyeknya.

    Tidak ada ketentuan seperti ini…., komplain bank-nya..

    Originaly posted by rudyjoing:

    lalu saya klaim di tokoh penyedia barang mereka mengatakan pajak yang harus kembalikan uangnya..

    "pajak yang harus kembalikan uangnya"
    Maksudnya gimana, ya?

    Oh ya, sebaiknya dibuka trit baru…

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now