Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13
Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13
Saya baru mendapat info bahwa aturan tentang Faktur Pajak terbaru yang berlaku per 01 April 2010 sudah keluar yaitu Kepdirjen No. 13 tahun 2010.
Rekan-rekan sudah ada yang punya? kalo sudah mohon dishare ke kita-kita ya sebab di pajak.go.id belum tersedia.
Salam Kompak
di menu download ortax -> peraturan (UP), ada…
Terima kasih rekan ferry
thanks rekan ferry…..
rekan ortax,
yang jadi pertanyaan saya
1. faktur pajak standard yg sekarang sudah tidak bisa dipakai lagi per 1 April ??
2. apakah harus melakukan pemberitahuan lagi atas; no urut, pejabat yg ttd, & kode cabang ??
3. no.seri faktur yang sekarang nomornya lanjut atau kembali ke 1 lagi per 1 April ??Tks atas infonya
???????
Udah dapet bos, Thanks
1. iya. sekarang sudah tidak bisa dipake lagi. Modelnya skrg cuma Faktur Pajak. baru aja ada peraturannya hari ini. PER13/PJ/2010
2. Saya rasa tidak perlu kecuali ada perubahan.
3. Tidak. melanjuti saja dari angka terakhir Fp yang terbit di Maret.Trims.
perusahaan tempat kami bekerja kegiatan utamanya di industri pengolahan namun disamping itu juga mempunyai 5 showroom yang melayani penjualan retail. Bagaimana penomoran dan penandatanganan faktur untuk penjualan yang retail tersebut? Apa harus urut?? Apa harus ditandatangani?? dan kira2 program espt nanti bisa kagak ya merekam pk saya yang beribu2 itu. capek deh
kalo pendapat saya, faktur pajak lama (standar) masih bisa dipakai kenapa??
karena semua ketentuan pasal 13 ayat 5 PPN ditambah dgn UU KUP pasal 14 sudah kita jalankan.Selain itu di UU PPN pun ada pasal (pasalnya lupa) yang menyatakan bahwa bentuk dan keterangan faktur pajak boleh disesuaikan oleh si pengusaha (namun tetap memperhatikan pasal yg disebut di atas)..
nah sekarang dengan menambahkan kata "STANDAR" apakah itu merubah bentuk dan keterangan ???? bagi saya TIDAK
maksudnya Tidak Berpengaruh….
Peraturan baru ini sedikit membingungkan, mungkin karena sosialisasi secara langsung kepada WP belum dilaksanakan, sehingga banyak pertanyaan2 sehubungan dengan peraturan baru ini perlu penjelasan yang benar & jelas…..
Saya belum dapat kata2 STANDAR dihapuskan pada Faktur Pajak, di pasal mana ya rekan2…
Tks- Originaly posted by kevink:
Saya belum dapat kata2 STANDAR dihapuskan pada Faktur Pajak, di pasal mana ya rekan2…
karena kata standarnya ngak dipake lagi.. klo dicari di per 13 ngak bakalan ada kata standar.. klo dibandingkan dengan per 159 tahun 2006 baru tau..hehhe
Memang benar2 membingungkan, ada SE ( Menteri & Dirjen ), Peraturan ( Menteri & Dirjen ), Keputusan ( Menteri & Dirjen )……, kenapa tidak mengacu kepada 1 saja, misalnya yang tertinggi diantaranya misalnya Keputusan Menteri atau Keputusan Presiden saja, yang tentukan dibawah Undang-Undang….. jadi lebih WP pajak jadi bingung… kalau sudah kebanyakan begini, jadi bingung…
Benar tidak rekan2?…..