Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.04/2003

Kategori : Lainnya

Pemasukan Barang-Barang Dari Luar Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 584/KMK.04/2003

TENTANG

PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH
INDUSTRI PULAU BATAM

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/kmk.00/1990 tentang pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di daerah Industri Pulau Batam, perlu diatur kembali permasalahan dimaksud dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemasukan Barang-barang Dari Luar Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4352);
  8. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1971 tentang Pengembangan Pembangunan Pulau Batam;
  9. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam;
  10. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1974 tentang Penunjukan dan Penetapan Beberapa Wilayah Usaha Bonded Warehouse di daerah Pulau Batam;
  11. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1978 tentang Penetapan seluruh Daerah Industri Pulau Batam sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse;
  12. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1984 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse;
  13. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1992 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone);
  14. Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam;
  15. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  16. Keputusan Menteri Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pulau Batam adalah seluruh wilayah kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999.
  2. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DIPL) Pulau Batam adalah seluruh wilayah kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dikurangi wilayah Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam.
  3. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) adalah seluruh wilayah Republik Indonesia selain Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
  4. Gudang Berikat Pulau Batam adalah suatu bangunan atau tempat dengan batasbatas tertentu diseluruh wailayah Pulau Batam, Rempang, dan Galang yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merk/label, pemotongan, atau kegiatan lainnya dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
  5. Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah orang yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan akhir,
  7. dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), maupun pergudangan yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor di Kawasan Industri pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
  8. Importir adalah orang yang mengimpor barang dari Luar Daerah Pabean ke Pulau Batam.
  9. Eksportir adalah orang yang mengekspor barang dari Pulau Batam ke Luar Daerah Pabean.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  11. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam.
  12. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yang ditunjuk dalam Jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  13. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam.
  14. Orang adalah orang perorang maupun Badan Hukum.

 

 

Pasal 2

 

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pulau Batam baik melalui laut maupun melalui udara hanya diperbolehkan melalui tempat-tempat yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Perhubungan.

 

 

BAB II
PEMASUKAN BARANG KE PULAU BATAM

 

Pasal 3


(1) Terhadap Pemasukan barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini ke Pulau Batam dipungut Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.
(2) Dalam hal pemasukan barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini ke Pulau Batam dilakukan oleh Pengusaha Pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya, pengusaha dimaksud diberikan pembebasan Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.


Pasal 4

 

Pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan :

  1. BC.2.3 Tujuan Kawasan Berikat untuk barang-barang barang modal dan atau peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan, mesin produksi, peralatan pabrik dan barang, dan /atau peralatan perkantoran (yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi, barang) dan/atau bahan keperluan produksi, sarana/penyelenggaraan perkantoran maupun sarana penunjang lainnya yang dimasukkan ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
  2. PIB untuk semua barang tujuan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1.

 

 

BAB III
PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

 

Pasal 5


(1) Semua barang-barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam untuk tujuan :
a. DPIL diberlakukan ketentuan umum di bidang impor;
b. Ekspor diberlakukan umum di bidang ekspor;
c. GB (Gudang Berikat) di DPIL diberlakukan ketentuan pemindahan barang dari KB ke GB sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
d. KB lainnya di DPIL diberlakukan ketentuan pemindahan barang dari KB ke GB sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
e. Produsen pengguna fasilitas KITE di DPIL diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat.
(2) Pengeluaran barang dari satu Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam lainnya, berlaku ketentuan pemindahan barang dari satu KB dan/atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dan/atau GB dan/atau Pengusaha pada Gudang Berikat (PPGB) ke KB dan/atau PDKB dan/atau GB dan/atau PPGB yang lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasa Berikat dan Keputusan Menteri keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat sesuai ijin yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone Daerah Industri Pulau Batam yang bersangkutan.
(3) Ketentuan tentang pengeluaran barang-barang dan tata cara pengeluaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berlaku selama 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal 1 Januari 2004.
(4) Setelah 18 (delapan belas) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, semua ketentuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pulau Batam disamakan dengan ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari DPIL.


BAB IV
STATUS DAN PERIJINAN PENGUSAHA PADA KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

 

Pasal 6


(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini semua pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini harus mengajukan ijin baru sebagai PKB dan/atau PDKB dan /atau Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) dan/atau PPGB sesuai bidang usaha masing-masing.
(2) Pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang tidak mengurus ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlakukan sama dengan pengusaha di DPIL Pulau Batam.
(3) Fasilitas sebagai PKB dan/atau PDKB dan/atau PGB dan/atau PPGB dapat diberikan kepada Pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, tanpa menunggu dikeluarkannya ijin oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
(4) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku sejak yang bersangkutan menyerahkan permohonan ijin sebagai KB dan/atau PDKB dan/atau GB dan/atau PPGB dengan lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal dan telah mendapat tanda terima permohonan ijin sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini.
(5) Tanda terima permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku lagi setelah 30 (tiga puluh) hari permohonan yang bersangkutan disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya.
(6) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya memberitahukan persetujuan dari Menteri Keuangan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dengan pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
(7) Tatacara permohonan ijin sebagai KB dan/atau PDKB dan/atau GB dan/atau PPGB, mengacu pada tatacara permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat.
(8) Ijin sebagai KB dan/atau PDKB dan/atau GB dan/atau PPGB di Pulau Batam diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 7

 

Hal-hal lain berkenaan dengan kewajiban pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, pertanggung jawaban atas bea masuk, cukai dan pajak, daftar putih, audit, serta pembekuan dan pencabutan ijin sebagai pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dan lain-lain yang belum cukup diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat.

 

 

Pasal 8

 

Pengusaha-pengusaha lain, selain Pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang pada saat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini telah mendapat fasilitas perpajakan berupa pembebasan Bea Masuk, dan pungutan dalam rangka impor lainnya, fasilitas tersebut tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan tersebut, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal.

 

 

Pasal 9

 

Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, yang telah berada di Pulau Batam pada waktu ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dianggap telah memenuhi formalitas pabean.

 

 

Pasal 10


(1) Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, paling lama setiap 6 (enam) bulan bertahap dilakukan penambahan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini diperlakukan terhadap semua barang impor yang dimasukkan ke Pulau Batam diberlakukan sama dengan pemasukan ke DPIL, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

 

 

Pasal 12

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004.

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN

 

ttd.

 

BOEDIONO