Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 507/KMK.04/1996

Kategori : PPh

Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 507/KMK.04/1996

TENTANG

PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga;
  2. bahwa peredaran nilai buku dengan nilai riil aktiva perusahaan dapat mengakibatkan kurang serasinya perbandingan antara penghasilan dengan beban, dan nilai buku dengan nilai intrinsik perusahaan;
  3. bahwa untuk mengurangi perbedaan tersebut, kepada Wajib Pajak perlu diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 32630), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No.388/M Tahun 1995.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN.


Pasal 1


Wajib Pajak badan dalam negeri dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang terletak atau berada di Indonesia, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.


Pasal 2

(1) Aktiva tetap perusahaan yang dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini adalah aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan kelompok 2, 3, dan 4, yang :
a. telah dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun dan masih digunakan di Indonesia untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; dan
b. tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual.
(2) Penilaian kembali harus dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 3

(1) Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar aktiva tetap pada saat penilaian dilakukan yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang diakui oleh pemerintah.
(2) Dalam hal nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilai ternyata kemudian tidak wajar, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar yang wajar.
(3) Selisih antara nilai pasar wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan.


Pasal 4

(1) Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap tersebut digabungkan dengan penghasilan lain dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.


Pasal 5

(1) Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar, dengan melampirkan neraca penyesuaian, penghitungan selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap, penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang serta Surat Setoran Pajak (SSP).
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti pemberitahuan Wajib Pajak, wajib menerbitkan pengesahan atas neraca penyesuaian paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan diterima dengan lengkap.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menerbitkan pengesahan maka neraca penyesuaian Wajib Pajak dianggap disetujui.


Pasal 6

(1) Nilai pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyusutan mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut.
(2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tarif penyusutan berdasarkan masa manfaat dari aktiva tersebut sesuai dengan kelompok aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994yang dimulai pada tahun penilaian kembali aktiva.


Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan ini tidak dapat melakukan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Aktiva tetap yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dilakukan penilaian kembali, kecuali aktiva berupa tanah.


Pasal 8

(1) Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali dan telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu :
a. 5 (lima) tahun setelah dilakukannya penilaian kembali untuk aktiva berupa tanah dan/atau bangunan;
b. 3 (tiga) tahun setelah dilakukan penilaian kembali untuk aktiva lainnya.
(2) Dikecualikan dari jangka waktu tersebut pada ayat (1) dalam hal aktiva tetap tersebut dialihkan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 474/KMK.04/1995.
(3) Apabila Wajib Pajak mengalihkan aktiva tetap dimaksud sebelum lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka atas selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut. Setelah diperhitungkan dengan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen)
(4) Keuntungan atau kerugian dari pengalihan aktiva tetap yang dilakukan penilaian kembali, yaitu selisih antara harga jual aktiva yang bersangkutan dengan nilai sisa buku setelah penilaian kembali, digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak dialihkannya aktiva tersebut, kecuali pengalihan aktiva yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.


Pasal 9


Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 10

 
Keputusan ini mulai berlaku mulai tahun pajak 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD