Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994

Kategori : KUP

Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 625/KMK.04/1994

TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan di bidang perpajakan, dipandang perlu menetapkan tata caranya;
  2. bahwa oleh karena itu, Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/ atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan;
  3. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir;
  4. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak;
  5. Laporan Pemeriksaan Pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara rinci, ringkas dan jelas sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

 

 

BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN

 

Pasal 2

 

(1) Tujuan Pemeriksaan adalah untuk :
  1. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  2. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal :
  1. Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau rugi;
  2. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan;
  3. Surat Pemberitahuan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  4. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada huruf b tidak dipenuhi.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal :
  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pencabutan NPWP;
  2. Pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan pengukuhan atau pencabutan NPPKP;
  3. Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu Masa Pajak bagi Wajib Pajak Baru;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding;
  5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan;
  6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu;
  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 21;
  9. Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai dengan huruf h.

 

 

BAB III
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN

 

Pasal 3

 

Ruang lingkup pemeriksaan adalah :

    1. Pemeriksaan Lengkap yang dilakukan di tempat Wajib Pajak meliputi seluruh jenis pajak dan/atau tujuan lain baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
    2. Pemeriksaan Sederhana dapat dilakukan :
(1)

Di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak dan/atau tujuan lain baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman sederhana.

(2)

Di kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.

 

 

BAB IV
NORMA PEMERIKSAAN

 

Pasal 4

 

Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak, Pemeriksaan dan Wajib Pajak.

 

 

Pasal 5

 

(1) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan adalah sebagai berikut:
  1. Pemeriksa Pajak harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan pemeriksaan;
  2. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  3. Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  4. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
  5. Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;
  6. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak;
  7. Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lambat empat belas hari sejak selesainya pemeriksaan;
  9. Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
(2) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor adalah sebagai berikut :
  1. Pemeriksa Pajak, dengan menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan, memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk dalam rangka pemeriksaan;
  2. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
  3. Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;
  4. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan;
  5. Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lambat tujuh hari sejak selesainya pemeriksaan;
  7. Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.

 

 

Pasal 6

 

Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa Pajak;
  2. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa Pajak, di kantor Wajib Pajak atau di kantor lainnya atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  3. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu;
  4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak;
  5. Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
  6. Terhadap temuan dalam Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  7. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan .Pajak sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.

 

 

Pasal 7

 

Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

  1. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa;
  2. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
  3. Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  4. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan;
  5. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya;
  6. Dalam hal Pemeriksaan Lengkap, Wajib Pajak wajib menandatangani Berita Acara hasil pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;
  7. Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal surat permintaan dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak,maka jumlah pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan;
  8. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

 

 

Pasal 8

 

Pelaksanaan Pemeriksaan didasarkan pada Pedoman Pemeriksaan Pajak yang meliputi Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak dan Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak.

 

 

Pasal 9

 

Pedoman Umum Pemeriksaan adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah mendapatkan pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak;
  2. Pemeriksa Pajak harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersifat terbuka, sopan dan obyektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
  3. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib Pajak;
  4. Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak.

 

 

Pasal 10

 

Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan dengan pengawasan yang seksama;
  2. Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh, yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat dan berkaitan melalui pencocokan data, pengamatan, tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan dengan pemeriksaan;
  3. Pendapat dan kesimpulan Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

 

Pasal 11

 

Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut :

  1. Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara rinci, ringkas, jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak didukung bukti yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Laporan Pemeriksaan Pajak yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan Surat Pemberitahuan harus memperhatikan :
    1) Berbagai faktor perbandingan;
    2) Nilai absolut dari penyimpangan;
    3) Sifat dari penyimpangan;
    4) Bukti atau petunjuk adanya penyimpangan;
    5) Pengaruh Penyimpangan;
    6) Hubungan dengan permasalahan lainnya.
  3. Laporan Pemeriksaan Pajak harus didukung oleh daftar yang lengkap dan rinci sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

 

 

BAB V
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

 

Pasal 12

 

(1) Dalam melakukan Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang :
  1. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
  2. meminjam buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
  3. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
  4. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen,uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;
  5. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf d, apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada tempat pada saat pemeriksaan dilakukan;
  6. meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang :
  1. meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
  2. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
  3. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
  4. meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
(3)

Atas peminjaman buku-buku dan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f, dan ayat (2) huruf a, dan d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara rinci dan,jelas mengenai jenis serta jumlahnya.

(4) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 13

 

(1)

Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.

(2)

Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, maka sebelum pemeriksaan lapangan ditunda,pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e.

(3)

Apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.

(4)

Dalam hal Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, ia harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(5)

Dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, ia harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.

(6)

Dalam hal terjadi penolakan untuk Pemeriksaan atau Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa.

(7)

Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau ayat (5), atau ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan.

 

 

Pasal 14

 

(1)

Pemeriksa Pajak membuat Laporan Pemeriksaan Pajak untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2)

Penghitungan besarnya pajak yang terutang menurut Laporan Pemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak.

 

 

Pasal 15

 

(1)

Dalam Pemeriksaan Lengkap, pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan diselesaikan dalam waktu tiga minggu setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

(2) Dalam Pemeriksaan Lapangan, pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dilakukan dalam waktu satu minggu setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
(3)

Dalam Pemeriksaan Kantor, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak segera setelah pemeriksaan selesai dilakukan dan tidak menunggu tanggapan Wajib Pajak.

(4)

Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) atau tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak.

(5)

Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan.

 

 

Pasal 16

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa Pajak membuat Laporan Pemeriksaan Pajak.

 

 

Pasal 17

 

Pedoman Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Sederhana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 18

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD