Peraturan Pemerintah Nomor : 20 TAHUN 2000

Kategori : PPh, PPN

Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2000

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN

PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dan untuk lebih memberikan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipandang perlu untuk menyesuaikan perlakuan perpajakan bagi para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
  2. bahwa pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang perlakuan perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.

 

 

Pasal 1

 

Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut :

 

  1. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Kelompok Harta Masa Manfaat
Menjadi
Tarif penyusutan dan amortisasi 
berdasarkan metode
Garis Lurus Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan atau harta Tak berwujud

Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV
2 tahun
4 tahun
8 tahun
10 tahun
50 %
25 %
12.5 %
10 %
100 %
50 %
20 %
20 %

II. Bangunan

Permanen
Tidak Permanen
10 tahun
5 tahun
10 %
20 %
-
-
  1. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
  2. Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10 %.

 

 

Pasal 2

 

Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:

  1. impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
  2. impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
  3. pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
  4. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
  5. pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
  6. penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
  7. peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

 

 

Pasal 3

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 4

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam :

  1. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999;
  2. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
  3. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998;
  4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin;
  5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara Jawa, dan Balikpapan;
  6. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau;
  7. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung;
  8. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay;
  9. Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-pare;
  10. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram;
  11. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima;
  12. Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui;
  13. Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka dan Kendari;
  14. Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito;
  15. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang;

dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 5

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


ABDURRAHMAN WAHID

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd

 

BONDAN GUNAWAN

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 45



 

 

 

PENJELASAN

ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2000

 

TENTANG


PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN

PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

 

UMUM

 

Berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional akan mendorong perkembangan suatu wilayah sehingga kebijaksanaan untuk mendorong kegiatan ekonomi tersebut perlu ditunjang dengan kebijaksanaan perpajakan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Dalam rangka memberikan perlakuan perpajakan yang secara maksimal dapat menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu maka pengaturan perlakuan perpajakan bagi pengusaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan di dalam wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur perlakuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) dengan mengacu pada ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3949