Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.43/2000

Kategori : PPh

Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan Atau Pasal 26


28 Agustus 2000

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.43/2000

TENTANG

PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 sesuai dengan tempat pelaksanaan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan, dan dalam rangka pemberdayaan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Lokasi dalam pembinaan, pelayanan dan peningkatan kepatuhan perpajakan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam pengertian Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanis pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21.

  2. Setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang Wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Wajib Pajak.

  3. Setiap Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan PPh Pasal 21, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

  4. Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang telah mendapat ijin pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak tetap dapat melaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.

  5. Untuk permohonan pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 yang diterima sampai dengan tanggal penerbitan Surat Edaran ini tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.431/1998 tanggal 13 Agustus 1998.

  6. Mulai tanggal 1 Januari 2001 seluruh Pemotong PPh Pasal 21 telah melaksanakan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemotong PPh Pasal 21 atau tempat kegiatan usaha dilakukan).

  7. Dengan berlakukan Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.431/1998 tanggal 13 Agustus 1998 dan semua penegasan lainnya yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL,


ttd


MACHFUD SIDIK