Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ/2016

Kategori : Lainnya

Petunjuk Penerbitan Surat Tugas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


6 Juni 2016


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ/2016

TENTANG

PETUNJUK PENERBITAN SURAT TUGAS DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum
Surat tugas adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, yang memuat apa yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Untuk menjamin pelaksanaan penerbitan surat tugas sesuai dengan ketentuan dan agar tercipta keseragaman, perlu disusun petunjuk penerbitan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan
Dengan adanya petunjuk penerbitan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan seluruh unit organisasi/satuan kerja mempunyai pemahaman yang sama mengenai prosedur/tata cara penerbitan surat tugas, sehingga dapat tercipta suatu ketertiban/keteraturan administrasi dalam penerbitan surat tugas.
   
C. Ruang Lingkup
1. Surat Edaran ini merupakan acuan dalam rangka penerbitan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Surat Edaran ini ditujukan kepada:
  1. para Pejabat Eselon II;
  2. para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  3. para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;
  5. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;
  6. para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
D. Dasar
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak.
   
E. Ketentuan Dalam Penerbitan Surat Tugas
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan surat tugas antara lain sebagai berikut.
  1. Surat tugas diterbitkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan, sehingga dalam penyusunannya harus memperhatikan hierarki dan jenjang jabatan.
  2. Surat tugas memuat tugas apa yang diberikan dalam lingkup tugas dan fungsi kedinasan, sehingga jelas apa yang harus dilakukan oleh penerima tugas.
  3. Surat tugas memuat jangka waktu dan tempat pelaksanaan tugas.
  4. Surat tugas yang menjadi dasar dalam penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013.
  5. Format surat tugas agar disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Surat tugas untuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) harus memuat pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan.
   
F. Kewenangan Penandatanganan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
1. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, pimpinan unit organisasi/satuan kerja yang berwenang dapat menerbitkan surat tugas yang ditujukan kepada bawahannya.
2. Pejabat yang berwenang menerbitkan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah:
  1. Direktur Jenderal;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  3. Direktur;
  4. Kepala Kantor Wilayah;
  5. Kepala KPP; dan
  6. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
3. Penerbitan surat tugas terkait Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap diatur sebagai berikut:
a. Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam surat tugas.
b. Surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan oleh:
1) kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja terkait;    
2) atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja;  
3) Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon 11/setingkat unit eselon II terkait; atau  
4) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II.  
c. Kewenangan penerbitan surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.  
d. Dalam hal berdasarkan surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan:
1) Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas kota; atau  
2) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam;
surat tugas dimaksud menjadi dasar penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD).  
4. Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, kewenangan penandatanganan dan penerbitan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur sebagai berikut:    
  1. Direktur Jenderal berwenang untuk menerbitkan surat tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;    
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal a.n. Direktur Jenderal berwenang untuk menerbitkan surat tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Pimpinan unit organisasi berwenang untuk menerbitkan surat tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
5. Matriks Kewenangan Penerbitan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:  
   
G. Penerbitan Surat Tugas untuk Diri Sendiri   
Pada dasarnya surat tugas ditetapkan oleh atasan pegawai/Pelaksana SPD, kecuali apabila karena pertimbangan tertentu pejabat tersebut diberi wewenang tertulis untuk menerbitkan surat tugas untuk diri sendiri. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, penerbitan surat tugas untuk diri sendiri diatur sebagai berikut:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri dengan menggunakan konstruksi a.n. Direktur Jenderal dan wajib menyampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal;
2. Kepala KPP dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri dengan kriteria sebagai berikut:
  1. tugas/kegiatan yang dilaksanakan di dalam wilayah kerja unit yang bersangkutan;
  2. tugas/kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP yang bersangkutan; atau
  3. tugas/kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan pertimbangan tertentu secara tertulis dari Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
Penandatanganan surat tugas menggunakan konstruksi a.n. Kepala Kantor Wilayah DJP dan wajib menyampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.  
3. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri terkait tugas/kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan menggunakan konstruksi a.n. Direktur Jenderal dan wajib menyampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal.  
4. Kepala KP2KP dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri dengan kriteria sebagai berikut:    
  1. tugas/kegiatan yang dilaksanakan di dalam wilayah kerja unit yang bersangkutan;
  2. tugas/kegiatan yang dilaksanakan di KPP yang membawahi KP2KP yang bersangkutan;
  3. tugas/kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan pertimbangan secara tertulis dari Kepala KPP yang bersangkutan.
Penandatanganan surat tugas menggunakan konstruksi a.n. Kepala KPP dan wajib menyampaikan tembusan kepada Kepala KPP yang bersangkutan. 
   
H. Penerbitan Surat Tugas untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri
Penerbitan surat tugas untuk Perjalanan Dinas Jabatan ke luar negeri mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.     
   
I. Ketentuan Lain-lain        
  1. Untuk tugas/kegiatan yang terkait dengan peningkatan kapasitas pegawai yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau oleh pihak lain di lingkungan Kementerian Keuangan, surat tugas diterbitkan oleh masing-masing pimpinan unit organisasi yang bersangkutan.    
  2. Untuk kegiatan yang melibatkan pihak profesional (non-PNS) di luar Direktorat Jenderal Pajak, surat tugas diterbitkan oleh pimpinan unit organisasi pihak penyelenggara kegiatan.   
  3. Dalam penerbitan surat tugas agar memperhatikan modul Rencana Kegiatan Pegawai pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA). Prosedur perekaman surat tugas internal pada aplikasi SIKKA adalah sebagaimana terlampir.    
  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2014 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.    
        
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



   
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001