Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-15/PJ/2016

Kategori : KUP

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 Tentang Tempat Pendaftaran Dan/Atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 15/PJ/2016

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-28/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU

PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB

PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR

WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,

DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

 

  1. bahwa ketentuan mengenai tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2014;
  2. bahwa dalam rangka mendukung kesuksesan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan strategi pengamanan penerimaan pajak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2014;

Mengingat :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2014;

 


MEMUTUSKAN

    
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-28/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.

 

 

Pasal I   


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2014, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Badan dan Orang Asing.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak evaluasi sebelumnya dilakukan;
  2. untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa, selain jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal terdapat Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (listing) dan/atau Wajib Pajak yang melakukan penghapusan pencatatan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (delisting), evaluasi dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun;
  3. untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, selain jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Madya memandang perlu untuk melakukan evaluasi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya pada tahun tersebut, evaluasi dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) tahun sejak evaluasi sebelumnya dilakukan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang:
  1. Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  3. Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  4. Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan evaluasi tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak, selain yang diatur pada ayat (2).
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 1 (satu) bulan sejak evaluasi selesai dilakukan dan mulai berlaku paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan.

   
2. Menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 12 dan Pasal 13 yakni Pasal 12A sebagai berikut:

Pasal 12A


Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan paling lambat bulan Desember 2017.
   
3. Ketentuan Pasal II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2014 dihapus.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI