Instruksi Dirjen Pajak Nomor : INS - 07/PJ/2016

Kategori : KUP, PPh

Kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan Dan Penyidikan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak


INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS - 07/PJ/2016

TENTANG

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN DALAM RANGKA
MENDUKUNG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG
PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan ini memberikan instruksi

Kepada :

  1. Direktur Penegakan Hukum; dan
  2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


Untuk :


KESATU :

Tidak menerbitkan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Surat Perintah Penyidikan baru sejak instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2017, kecuali terdapat indikasi kuat adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan terkait:

  1. penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
  2. penerbitan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.



KEDUA :

Terhadap Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah diterbitkan dan belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, Kepala Unit yang menerbitkan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan membatalkan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.


KETIGA :

Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan (UPPBPP) membatalkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.


KEEMPAT :

Menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang telah daluwarsa penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


KELIMA :

Terhadap Wajib Pajak yang sudah diterbitkan :

  1. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sudah disampaikan kepada Wajib Pajak; dan
  2. Surat Perintah Penyidikan,

Kepala UPPBPP melakukan pemanggilan untuk memberikan informasi tentang kebijakan Pengampunan Pajak.


KEENAM :

Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA dibuatkan berita acara yang dilampiri pernyataan secara tertulis untuk mengikuti atau tidak mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan.


KETUJUH :

Terhadap Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak sesuai pernyataan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM, Kepala UPPBPP melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


KEDELAPAN :

Terhadap Wajib Pajak yang menggunakan haknya untuk mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak sesuai pernyataan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM, Kepala UPPBPP setelah menerima permintaan informasi tertulis jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan dari Wajib Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam hal telah diperoleh cukup bukti berupa dokumen dan/atau keterangan untuk menghitung jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan, Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik, baik dengan atau tanpa pendapat ahli, menghitung jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
  2. Dalam hal belum diperoleh cukup bukti untuk menghitung jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan, penghitungan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan didasarkan pada pengungkapan dan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.



KESEMBILAN :

Tidak melakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA, dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki usaha riil yang diduga menerbitkan Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.


KESEPULUH :

Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak, pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan ditindaklanjuti sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.


KESEBELAS :

Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan yang dihentikan dalam rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan dengan perhitungan bobot konversi sama dengan:

  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diselesaikan dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
  2. Penghentian Penyidikan sehubungan pelaksanaan Pasal 44B Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.



KEDUABELAS :

Pelunasan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan beserta uang tebusan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikannya dihentikan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan.


KETIGABELAS :

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
   
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  5. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  6. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  7. Direktur Peraturan Perpajakan II;
  8. Direktur Keberatan dan Banding;
  9. Direktur Intelijen Perpajakan;
  10. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; dan
  11. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.




 
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001