Peraturan Lainnya Nomor : 26/POJK.04/2016
Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 26/POJK.04/2016
TENTANG
PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang :
- bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa bentuk interaksi secara baik tersebut diwujudkan dengan memberikan dukungan kepada kebijakan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
- bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dapat mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya dalam penempatan dana repatriasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka mendorong pelaku industri di bidang Pasar Modal untuk memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pemodal adalah Wajib Pajak berupa orang pribadi atau badan yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
- Manajer Investasi adalah Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
- Perantara Pedagang Efek adalah Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan investasi atas dana milik Pemodal wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Penerbit yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi kepada Pemodal wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB II
PEMBUKAAN REKENING EFEK
Pasal 4
Dalam pembukaan rekening Efek untuk berinvestasi pada:
- Reksa Dana;
- Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual;
- Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi;
- Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
- Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau di luar Bursa Efek,
BAB III
PENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI
Bagian Kesatu
Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Pasal 5
(1) | Pada saat pencatatan, Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat belum memiliki perusahaan sasaran. |
(2) | Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan. |
Efek bersifat utang yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat didukung dengan jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia dan/atau hak tanggungan atau diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) | Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d angka 1, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran. |
(1) | Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat utang terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||
(2) | Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c angka 1, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k, dan huruf l dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran. |
(1) | Manajer Investasi dapat menambah Efek dalam Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan melalui mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan. |
(2) | Manajer Investasi wajib memastikan bahwa informasi penambahan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. |
Dalam hal Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas terdiri atas lebih dari 1 (satu) Efek perusahaan sasaran, Efek tersebut dapat berupa Efek bersifat utang dan Efek bersifat ekuitas.
(1) | Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lama 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan. |
(2) | Penempatan dana pada deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di bank umum yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah, dengan ketentuan:
|
Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan jika belum berinvestasi pada Efek perusahaan sasaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan di Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kedua
Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah
Secara Individual
Pasal 13
Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap Pemodal pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Jumlah dana kelolaan untuk setiap Pemodal dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sepanjang penurunan dimaksud terjadi karena pergerakan harga pasar atas Portofolio Efek.
Investasi Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual pada sertifikat deposito bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat lebih dari 25% (dua puluh lima persen).
Bagian Ketiga
Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 16
(1) | Pada saat permohonan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen paling sedikit:
|
(2) | Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset sebagai berikut:
|
Bagian Keempat
Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Pasal 17
(1) | Pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen paling sedikit:
|
(2) | Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menggunakan Special Purpose Company, Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat sebagai berikut:
|
BAB IV
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT
PARTISIPASI
Pasal 18
(1) | Pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Penerbit menyampaikan dokumen paling sedikit:
|
(2) | Penerbit Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang berkaitan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi sebagai berikut:
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) | Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kriteria khusus produk investasi yang belum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. |
(2) | Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku juga bagi penerbitan produk investasi yang menggunakan skema syariah.
Setelah berakhirnya holding period sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, Pemodal tetap dapat meneruskan investasinya pada produk investasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 22
(1) | Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
|
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
(3) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. |
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd MULIAMAN D. HADAD |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 145
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 26/POJK.04/2016
TENTANG
PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5906
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.