Peraturan Pemerintah Nomor : 16 TAHUN 1999

Kategori : Lainnya

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman Di Bidang Pengadilan Niaga


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1999

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DI BIDANG PENGADILAN NIAGA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan tarif atas registrasi pada pengadilan niaga yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DI BIDANG PENGADILAN NIAGA.

 

 

Pasal 1

 

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (3) Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, khusus untuk biaya registrasi pada pengadilan niaga, adalah sebagai berikut :

  1. nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar, sebesar Rp 750.000,00 per permohonan;
  2. nilai utang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 50 miliar, sebesar Rp 1.500.000,00 per permohonan;
  3. nilai utang lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, sebesar Rp 2.500.000,00 per permohonan;
  4. nilai utang lebih dari Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, sebesar Rp 3.500.000,00 per permohonan;
  5. nilai utang di atas Rp 500 miliar, sebesar Rp 5.000.000,00 per permohonan.

 

 

Pasal 2

 

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa registrasi pada pengadilan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.

 

 

Pasal 3

 

Sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dialokasikan penggunaannya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pengadilan niaga.

 

 

Pasal 4

 

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (3) Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

 

Pasal 5

 

Peraturan Pemerintah berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Februari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd

AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 29






PENJELASAN
ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1999


TENTANG

 

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DI BIDANG PENGADILAN NIAGA


UMUM

Dalam rangka lebih mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kehakiman di bidang pengadilan, khususnya pengadilan niaga, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas registrasi pada pengadilan niaga, yang merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dengan Peraturan Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

Cukup jelas


Pasal 2

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Pasal 3

Cukup jelas


Pasal 4

Cukup jelas


Pasal 5

Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3813