Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 41/PJ/2011

Kategori : KUP, PPh

Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra


  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 41/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PERTUKARAN
INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA YANG MELIBATKAN OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :    

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
  2. bahwa berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra, antara lain diatur mengenai pertukaran informasi yang dapat dimanfaatkan untuk pencegahan penghindaran pajak berganda, pencegahan pengelakan pajak, dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak;
  3. berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan kesepakan dengan negara mitra dalam rangka pertukaran informasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG MELIBATKAN OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau yurisdiksi untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
  2. Pertukaran Informasi (Exchange of information) yang selanjutnya disebut EoI adalah fasilitas pertukaran informasi perpajakan yang terdapat di dalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse).
  3. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Pemeriksa Pajak adalah  Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
  5. Tim Pejabat Pajak yang melaksanakan Pemeriksaan Pajak di Luar Negeri terdiri dari dari Pemeriksa Pajak Indonesia dan Competent Authority Indonesia atau perwakilannya, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  6. Negara Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang mempunyai P3B dengan Indonesia yang sudah berlaku efektif.
  7. Competent Authority yang selanjutnya disebut CA adalah Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan II yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pertukaran informasi sesuai dengan P3B.


Pasal 2


(1) Pemeriksaan dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan P3B yang melibatkan otoritas pajak negara mitra dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II.
(2) Pemeriksa Pajak Indonesia yang berwenang hadir dalam Pemeriksaan ke Luar Negeri adalah Pemeriksa Pajak yang diusulkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan di tetapkan oleh CA Indonesia.
(3) Pemeriksa Pajak Negara Mitra P3B yang berwenang hadir dalam Pemeriksaan di Dalam Negeri adalah Pemeriksa Pajak dari Negara Mitra P3B yang ditunjuk oleh CA Negara Mitra P3B dan disetujui oleh CA Indonesia.
(4) Setiap informasi dan data yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia dan hanya diungkapkan kepada orang atau badan yang berwenang dan terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan P3B terkait.
(5) Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka permintaan informasi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemeriksaan pajak yang berlaku.


Pasal 3


(1) Pemeriksaan ke Luar Negeri adalah pendampingan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Indonesia atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara Mitra P3B dalam rangka pemenuhan permintaan informasi oleh Pemerintah Indonesia.
(2) Pemeriksaan ke Luar Negeri dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Negara Mitra P3B yang memperoleh penghasilan dari Indonesia atau Wajib Pajak Negara Mitra P3B yang transaksinya terkait dengan Wajib Pajak Indonesia yang sedang diperiksa  di Indonesia dalam hal terkait upaya penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse).
(3) Dalam hal dianggap perlu untuk dilakukan Pemeriksaan ke Luar Negeri, unit DJP dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(4) Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan koordinasi dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atas permohonan Pemeriksaan ke Luar Negeri yang diajukan Unit DJP terkait.
(5) Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan permohonan kepada Negara Mitra P3B.
(6) Dalam hal Pemeriksaan ke Luar Negeri dapat dilaksanakan, Pejabat Pajak Indonesia yang melakukan Pemeriksaan ke Luar Negeri harus melaporkan hasil Pemeriksaan ke Luar Negeri tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dan ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(7) Direktur Peraturan Perpajakan II membuat surat pemberitahuan atas hasil Pemeriksaan ke luar negeri dan mengirimkannya kepada Negara Mitra P3B tempat pemeriksaan pajak dilaksanakan.


Pasal 4


Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan ke Luar Negeri diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5


Informasi atau data-data yang harus dicantumkan oleh Unit DJP yang mengusulkan Pemeriksaan ke Luar Negeri diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6


(1) Dalam rangka memenuhi permintaan informasi dari Negara Mitra P3B, Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain.
(2) Dalam hal dilaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemenuhan permintaan informasi dari Negara Mitra P3B tersebut, Pemeriksa Pajak Negara Mitra P3B dapat melakukan pendampingan Pemeriksaan di Dalam Negeri.
(3) Pemeriksaan di Dalam Negeri dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Indonesia yang memperoleh penghasilan dari Negara Mitra P3B atau Wajib Pajak Indonesia yang transaksinya terkait dengan Wajib Pajak Negara Mitra P3B yang sedang diperiksa oleh Negara Mitra P3B dalam hal terkait upaya penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse).
(4) Direktorat Jenderal Pajak dapat menentukan apakah permintaan Pemeriksaan di Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan terkait Exchange of Information dalam P3B Indonesia dengan Negara Mitra P3B.
(5) Direktur Peraturan Perpajakan II berkoordinasi dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengenai kemungkinan pelaksanaan Pemeriksaan di Dalam Negeri.
(6) Dalam hal Pemeriksaan di Dalam Negeri dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II memberitahukan kepada Negara Mitra P3B tentang tata cara pemeriksaan di Indonesia serta waktu pelaksanaan pemeriksaan.
(7) Pemeriksa Pajak Negara Mitra P3B dapat menghadiri pelaksanaan Pemeriksaan di Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(8) Hasil Pemeriksaan di Dalam Negeri harus dilaporkan oleh Tim Pemeriksa Pajak Indonesia yang melaksanakan Pemeriksaan di Dalam Negeri kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dan ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(9) Terhadap Hasil Pemeriksaan di Dalam Negeri, Direktur Peraturan Perpajakan II memberikan informasi dan data yang diperoleh kepada Negara Mitra P3B pengirim sesuai dengan kebutuhan informasi yang diminta melalui prosedur Exchange of Information.
 

Pasal 7


Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak di Dalam Negeri diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 8


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001