Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 29/PJ./1995

Kategori : Lainnya

Replikasi Sistem Informasi Perpajakan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 29/PJ./1995

TENTANG

REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak, peningkatan tertib administrasi perpajakan dan menciptakan efisiensi pelaksanaan tugas, dipandang perlu untuk melaksanakan sistem informasi perpajakan;
  2. bahwa oleh karena itu, pelaksanaan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata kerja Direktorat Jenderal Pajak;


Membaca :

Laporan akhir Tim Pelaksanaan pilot proyek Komputerisasi Terpadu Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu tanggal 8 September 1994;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN



Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan:

  1. Sistem Informasi Perpajakan adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam suatu jaringan kerja lokal
  2. Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak



Pasal 2

(1) Sistem Informasi Perpajakan untuk tahap pertama akan dilaksanakan pada sembilan Kantor Pelayanan Pajak diwilayah DKI Jakarta yaitu:
  1. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi;
  2. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir;
  5. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar;
  6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
  7. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
  8. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah;
  9. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public;
(2)

Untuk tahap selanjutnya, Sistem Informasi Perpajakan akan dilaksanakan pada seluruh Kantor Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.



Pasal 3

(1)

Sistem Informasi Perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak dilakukan oleh masing-masing seksi dan tempat Pelayanan terpadu dengan menggunakan masukan seperti tersebut dalam Lampiran I, sedangkan hasilnya adalah keluaran sebagaimana tersebut dalam lampiran II keputusan ini.

(2) Petunjuk Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan tersendiri.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1995.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

FUAD BAWAZIER