Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.03/2007

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/PMK.03/2007

TENTANG

TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING
DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan;
  3. bahwa mengingat bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang banyak digunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu memberikan izin untuk penggunaan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

 

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELENGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
  3. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat yang meliputi :
    1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
    2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan;
    3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
    4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
    5. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk diluar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 2


(1)  Penyelengaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3 huruf b dan huruf c.
(2)  Izin tertulis sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
(3)  Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelengaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimkasud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.


Pasal 3


Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 huruf b dan huruf c yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat (1) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.


Pasal 4


Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut :
  1. Pada awal tahun buku :
    Penyelengaraan pembukuan dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang rupiah) yang dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs :
    1. untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
    2. untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
    3. untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
    4. apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;
    5. untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
    6. untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
    7. dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a. huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.
  2. Dalam tahun berjalan :
    1. Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
    2. Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut :
      1)  apabila dari dukumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;
      2)  apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang sebenarnya berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.



Pasal 5


(1)  Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(2)  Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dengan mata uang rupiah.
(3)  Dalam hal pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam mata uang Rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam mata uang Rupiah tersebut ke mata Uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.


Pasal 6


(1)  Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
(2)  Dalam penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, lapisan penghasilan kena pajak dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
(3)  Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan, maka harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.


Pasal 7


(1)  Bagi wajib pajak yang tidak memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai ketentuan Pasal 2 atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil yang tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai ketentuan Pasal 3, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka terhadap Wajib Pajak tersebut akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang tidak menenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)  Bagi Wajib Pajak yang telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun pembukuannya tetap diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia atau mata uang Rupiah, izin pembukuannya dicabut dan Wajib Pajak dimaksud tidak diperbolehkan lagi mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(3)  Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berjalan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap diterima.


Pasal 8


Sisa kerugian fiskal dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiskal tersebut terjadi.


Pasal 9


(1)  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan mengemukakan alasan pencabutan.
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut berakhir.
(3)  Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pencabutan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima.


Pasal 10


Wajib Pajak yang telah dicabut izinnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya, dan tidak dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut.


Pasal 11


Bagi Wajib Pajak yang izinnya untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dicabut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3), konversi dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku diselenggarakannya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada peralihan pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 12


Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 13


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Asing Selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 14


(1)  Bagi wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku;
  2. ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberlakukan mulai Tahun Pajak 2007.
(2)  Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka terhadap pemberian izin tersebut berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 15


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Mei 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI