Peraturan Pemerintah Nomor : 7 TAHUN 2007

Kategori : PPN

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001
TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, khususnya di bidang pertanian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4315);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
  1. Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4217);
  2. Nomor 46 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4315),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan angka 2 diubah, dan angka 3 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
  1. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
  2. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
  3. barang hasil pertanian;
  4. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  5. dihapus;
  6. dihapus;
  7. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
  8. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt.
2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
  1. pertanian, perkebunan dan kehutanan;
  2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
  3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
3. dihapus.
2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2


(1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
  1. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
  2. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
  3. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
  4. dihapus;
  5. dihapus;
  6. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
  1. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
  2. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
  3. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
  4. bibit dan /atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
  5. dihapus;
  6. dihapus;
  7. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan
  8. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


Pasal II


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 23




PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001
TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


I. UMUM

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003.
Dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha khususnya di bidang pertanian, maka perlu diberikan fasilitas kemudahan perpajakan berupa penetapan barang hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2
      

Ayat (1)


Cukup jelas.

      

Ayat (2)


Huruf a


Cukup jelas.


Huruf b


Cukup jelas.


Huruf c


Cukup jelas.

      

Huruf d


Cukup jelas.


Huruf e


Cukup jelas.

   

Huruf f


Cukup jelas.

Huruf g


Yang dimaksud dengan "Perusahaan Air Minum" adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan/atau Swasta.
Termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air.


Huruf h

Cukup jelas.

 

 


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4697