Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 04/BC/2002

Kategori : Lainnya

Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 04/BC/2002

TENTANG

KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban moderen, demoktaris, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawal Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  3. bahwa visi dan misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sangat sejalan dengan tujuan nasional dan sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada huruf a dan b;
  4. bahwa dalam rangka mencapai visi dan misinya perlu dibuat suatu Kode Etik dan Perilaku yang dapat menjadi pedoman bagi para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  5. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, c dan d di atas, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya;
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta peraturan peraturan pelaksanaanya;
  4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  5. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  7. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup;
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1974 tentang Baberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/1999 tanggal I April 1999 tentang Visi, Misi dan Strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


Pasal 1


Setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Pegawal Negeri sipil.


Pasal 2


Di dalam pengamalan Sumpah Pegawai Negeri Sipil, setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus selalu berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.


Pasal 3


Sebagal pedoman beretika dan berperilaku, maka setiap pegawal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat.


Pasal 4


Setiap bentuk tindakan yang bertentangan dengan butir-butir yang terkandung dalam Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 5


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari dirasakan perlu disempurnakan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475