Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 35/PJ/2000

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 35/PJ/2000

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa telah dilakukan perubahan dan penyempurnaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 1999;
  2. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka pelayanan dan administrasi penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah/ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 tanggal 10 April 1997;
  4. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor : KEP-306/PJ./1999 dan Nomor KEP-60/A/1999 tanggal 11 November 1999 tentang Tatacara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ/1995 tanggal 30 Maret 1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ/1999 tanggal 18 Januari 1999 tentang Penggunaan Media Elektronik Sebagai Pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721);
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-172/PJ/1999 tanggal 23 Juli 1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ/1999 tanggal 12 Oktober 1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-283/PJ/1999 tanggal 25 Oktober 1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, termasuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pembetulan (untuk selanjutnya disingkat SPT) adalah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770), SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771 atau 1771/$), dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (SPT 1721);
  2. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen Induk SPT dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan dilampirkan dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak (WP) atau kuasanya, dan apabila telah memenuhi ketentuan sebagai SPT;
  3. SPT Tidak Lengkap adalah SPT yang Induk SPT-nya tidak ditandatangani, terdapat elemen Induk SPT yang tidak diisi dengan lengkap atau lampiran-lampiran yang disyaratkan tidak diisi atau tidak dilampirkan dengan lengkap sesuai dengan ketentuan formal;
  4. Lampiran SPT yang disyaratkan adalah lampiran Induk SPT dan lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT;
  5. Data Identitas Wajib Pajak adalah lembar berisi NPWP, nama, jenis usaha/spesifikasi usaha, alamat, dan tanda tangan WP/Kuasanya yang disampaikan oleh WP bersama SPT;
  6. SPT Unbalance adalah SPT yang perhitungan matematis atas angka-angka yang terdapat dalam Induk SPT dan lampiran-lampiran SPT tidak benar maupun hubungan antara keduanya tidak sesuai;
  7. Sistem Informasi Perpajakan (SIP) adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam satu jaringan kerja lokal;
  8. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan SIP untuk meningkatkan pelayanan kepada WP;
  9. Media elektronik adalah sarana penyimpan data yang digunakan untuk memindahkan data dari satu komputer ke komputer lain secara elektronik, antara lain berupa floppy disk (disket) atau cartridge;
  10. Pajak Penghasilan final adalah pajak yang berasal dari objek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif PPh bersifat final sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  11. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian, editing, dan perekaman SPT;
  12. Penelitian SPT adalah kegiatan menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya;
  13. Editing SPT adalah kegiatan mengecek semua elemen dalam SPT dan mempersiapkan materi perekaman SPT;
  14. Perekaman SPT adalah kegiatan memasukkan semua elemen SPT yang sudah diedit ke dalam SIP.

 

 

BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT

 

Pasal 2

 

(1) SPT dianggap tidak lengkap dalam hal :
  a. NPWP, nama, dan alamat WP tidak dicantumkan dalam SPT;
  b. SPT tidak ditandatangani;
  c. Terdapat elemen Induk SPT yang tidak diisi dengan lengkap;
  d. SPT ditandatangani oleh kuasa WP tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
  e. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti SSP PPh Pasal 29 yang seharusnya;
  f. SPT tidak dilampiri dengan Daftar Penghitungan Penyusutan/Amortisasi dan atau rincian penghitungan kompensasi kerugian yang disyaratkan; atau
  g. SPT tidak atau kurang dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang disyaratkan, kecuali :
    - Lampiran V (formulir 1771-V) bagian A (Daftar Susunan Pengurus/Komisaris/Badan Pemeriksa Koperasi) diisi secara lengkap minimal untuk satu orang dengan nama dan alamat, NPWP serta jabatan;
    - Kolom yang seharusnya diisi nihil tetapi tidak diisi dengan kata "Nihil" atau "strip (-)".
(2) SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung tidak dapat diterima (ditolak).
(3) SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikirim melalui Pos/Ekspedisi :
  a. ditolak apabila termasuk dalam kategori ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c;
  b. diterima sementara apabila termasuk dalam kategori ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g.
(4) Tanda terima SPT diberikan kepada WP apabila SPT Lengkap disampaikan secara langsung oleh WP.
(5) Tanda terima SPT dikirim kepada WP atas SPT Lengkap yang diterima melalui Kapenpa yang telah melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) namun belum melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, dan SPT 1721 yang dilampiri dengan Media Elektronik yang valid setelah dilakukan pengujian di KPP.
(6) Tata cara penerimaan SPT diatur dalam Lampiran I.

 

 

Pasal 3

 

(1) Pengolahan SPT meliputi kegiatan :
  a. penelitian SPT yang bertujuan memperoleh keyakinan bahwa WP telah menyampaikan SPT dengan lengkap;
  b. editing SPT yang bertujuan membetulkan salah tulis, salah hitung, salah penerapan PTKP, dan salah penerapan tarif, serta untuk mempersiapkan perekaman;
  c. perekaman SPT yang bertujuan menyimpan data SPT yang diperlukan dalam SIP.
(2) Jadwal waktu pengolahan SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima.
(3) Tata cara pengolahan SPT diatur dalam Lampiran II.

 

 

Pasal 4

 

Daftar dan bentuk formulir yang digunakan dalam penerimaan dan pengolahan SPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

 

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 5

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk SPT tahun pajak 1998 dan tahun-tahun sebelumnya yang diterima sebelum tanggal 1 Maret 2000.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku untuk penerimaan dan pengolahan SPT tahun pajak 1999, atau SPT tahun pajak 1998 dan tahun-tahun sebelumnya yang diterima sejak tanggal 1 Maret 2000.

 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK