Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.3/2006

Kategori : PPh, Lainnya

Penegasan Saat Berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.34/2005 Tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Benefical Owner" Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya


16 Juni 2006


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.3/2006

TENTANG

PENEGASAN SAAT BERLAKUNYA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.34/2005
TENTANG PETUNJUK PENETAPAN KRITERIA "BENEFICAL OWNER" SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai saat mulai berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" Sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, dengan ini ditegaskan bahwa SE-04/PJ.34/2005 dimaksud mulai berlaku sejak saat diterbitkannya yaitu tanggal 7 Juli 2005.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Direktur Jenderal,
ttd Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.    Inspektur Jenderal Departermen Keuangan;
3.    Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.    Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.