Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ/2010

Kategori : Bea Meterai

Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dan Penjualan Benda Meterai


5 April 2010


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ/2010

TENTANG

PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan pengelolaan dan penjualan Benda Meterai milik Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kapada Direktur Jenderal Pajak, yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, yang mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Divisi Regional PT Pos Indonesia (Persero) adalah unit kerja bersifat profit center dengan tugas menjalankan fungsi manajemen bisnis secara operasional di lingkup wilayahnya serta mengendalikan seluruh sumber daya yang diperlukan dengan tujuan mencapai kinerja laba.
4. Kantor Pos Pemeriksa yang selanjutnya disingkat KPRK adalah kantor pos milik PT Pos Indonesia (Persero) yang berfungsi sebagai kantor pengawas dari kantor pos cabang yang ditentukan.
5. Benda Meterai adalah Meterai Tempel dan Kertas Meterai yang dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
6. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
7. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara.
8. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang untuk selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui MPN.
9. Data MPN adalah data pembayaran atau penyetoran pajak yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah mendapatkan NTPN dan dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
10. Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai adalah Laporan Kantor Pos Pemeriksa atas penjualan Benda Meterai setiap hari dalam bulan bersangkutan yang dilakukan oleh unit-unit penjualan yang berada dibawah tanggungjawabnya.
11. Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai adalah Laporan Kantor Pos Pemeriksa atas mutasi dan saldo persediaan Benda Meterai dalam bulan bersangkutan.
12. Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai adalah Laporan Divisi Regional (DIVRE) PT Pos Indonesia yang berisi rekapitulasi penjualan dan persediaan Benda Meterai selama satu triwulan yang dilakukan oleh Kantor Pos Pemeriksa yang berada dibawah tanggungjawabnya.
13. Laporan Tahunan adalah Laporan PT Pos Indonesia terkait dengan Benda Meterai yang menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat dimusnahkan.
14. Berita Acara Penelitian Penjualan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah Berita Acara yang ditandatangani secara bersama-sama antara Kepala KPRK dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KPRK, yang memuat jumlah keping/lembar Benda Meterai yang terjual berdasarkan hasil pencocokan antara Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dengan Data MPN.
15. Berita Acara Verifikasi Triwulanan yang selanjutnya disingkat BAVT adalah Berita Acara yang ditandatangani secara bersama-sama antara Kepala Divisi Regional PT Pos Indonesia (Persero) dengan Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KPRK, yang merekonsiliasi antara:
  1. data MPN dengan Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai sebagaimana disebut dalam BAPP, dan
  2. fisik persediaan dengan laporan persediaan benda meterai dalam buku persediaan (G-15) yang ada di KPRK.
16. Berita Acara Verifikasi Semesteran yang selanjutnya disingkat BAVS adalah berita acara yang ditandatangani secara bersama-sama antara Tim Kantor Pusat DJP yang terdiri dari unsur Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (Bagian Perlengkapan dan Bagian Keuangan), Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, dan Direktorat Peraturan Perpajakan I, dengan PT Pos Indonesia (Persero), yang memuat rekonsiliasi antara fisik persediaan dengan laporan persediaan dalam buku persediaan (G-15).
17. Surat Pemberitahuan Kekurangan Setor Hasil Penjualan Benda Meterai yang selanjutnya disingkat SPKS adalah Surat Pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Pos Pemeriksa untuk membayarkan kekurangan penyetoran hasil penjualan Benda Meterai setelah dilakukannya proses penelitian penjualan antara kedua belah pihak.
18. Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP adalah tim yang dibentuk oleh Kanwil DJP yang beranggotakan wakil dari bidang terkait maupun wakil dari KPP Pratama yang di tunjuk, dan bertugas melakukan pengujian persediaan (stock opname) triwulanan Benda Meterai pada beberapa KPRK yang ada di bawah Divre PT Pos Indonesia terkait.
19. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP adalah tim yang dibentuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak yang diketuai oleh wakil dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan beranggotakan wakil dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (Bagian Perlengkapan dan Bagian Keuangan), wakil dari Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, wakil dari Direktorat Peraturan Perpajakan yang bertugas melakukan pengujian persediaan (stock opname) semesteran Benda Meterai pada Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero).
20. Tim Pemusnahan Benda Meterai Kantor Pusat DJP adalah tim yang dibentuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak yang diketuai oleh wakil dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan beranggotakan wakil dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (Bagian Perlengkapan dan Bagian Keuangan), wakil dari Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, wakil dari Direktorat Peraturan Perpajakan yang bertugas melaksanakan kegiatan pemusnahan atas persediaan Benda Meterai yang rusak, cacat atau kotor.
   
II. Langkah-langkah yang dilakukan oleh unit kantor:
Dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan Benda Meterai, unit-unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana tersebut di bawah ini harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. KPP melakukan monitoring kepatuhan Penyampaian Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai sebagaimana Lampiran 13 dan 13a Surat Edaran Jenderal Pajak ini dari KPRK yang terdaftar pada KPP terkait serta melakukan Penelitian Penjualan atas Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai KPRK pada setiap masa pelaporan.
2. Kanwil DJP melakukan kompilasi atas BAPP yang disampaikan KPP, menatausahakan Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Divisi Regional PT Pos Indonesia dan melaksanakan penelitian fisik persediaan (stock opname) setiap triwulan atas persediaan Benda Meterai di KPRK bersama-sama dengan Divisi Regional PT Pos (Persero) yang membawahi KPRK terkait.
3. Direktorat Peraturan Perpajakan melakukan endorsement pembayaran provisi kepada PT Pos Indonesia (Persero) atas jasa pengelolaan dan penjualan Benda Meterai berdasarkan BAPP yang diterima dari KPP.
4. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembayaran provisi kepada PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan endorsement yang dibuat dan disampaikan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan I.
5. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan yang selanjutnya disebut Direktorat PKP melakukan analisis penerimaan dan perkiraan kebutuhan Benda Meterai dalam periode tertentu.
6. Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak melakukan perjanjian kerjasama (kontrak) pengadaan pencetakan Benda Meterai dengan PT PERURI berdasarkan analisis penerimaan dan perkiraan kebutuhan Benda Meterai dari Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
7. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP yang terdiri dari wakil Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (Bagian Perlengkapan dan Bagian Keuangan), Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, dan Direktorat Peraturan Perpajakan I, dan diketuai oleh wakil dari Sekretariat Direktorat Jenderal bertugas melakukan pengujian persediaan (stock opname) setiap semester atas persediaan Benda Meterai di Kantor Pusat PT Pos Indonesia.
8. Tim Pemusnahan Benda Meterai Kantor Pusat DJP yang terdiri dari wakil Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (Bagian Perlengkapan dan Bagian Keuangan), Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, dan Direktorat Peraturan Perpajakan I, dan diketuai oleh wakil dari Sekretariat Direktorat Jenderal bertugas melakukan pemusnahan Benda Meterai yang rusak, cacat dan kotor setiap tahun.
   
III. Unit Kantor Pelaksana Pengawasan dan Pengelolaan Penerimaan Benda Meterai
A. Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
1. KPP dimana KPRK terdaftar sebagaimana Lampiran 24 Surat Edaran ini, menerima Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai yang disampaikan oleh KPRK berikut SSP yang telah ditera NTPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikut setelah bulan dilakukan penjualan.
2. Dalam kolom "uraian pembayaran" pada SSP harus dicantumkan nama KPRK penjual, tanggal penjualan dan jumlah masing-masing kopur keping Benda Meterai.
3. KPP dimana KPRK terdaftar sebagaimana Lampiran 24 Surat Edaran ini, harus melakukan monitoring atas penyampaian Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai dan SSP yang telah ditera NTPN.
4. Dalam hal KPP belum menerima Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai dan SSP yang telah ditera NTPN sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala KPP wajib mengirim Surat Teguran kepada Kepala KPRK paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya batas waktu diterimanya laporan dimaksud, dengan tembusan kepada:
  1. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  2. Kepala KanwiL DJP;
  3. Kepala PT Pos Indonesia (Persero) Jalan Jakarta Nomor 34 Bandung 40272;
dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 18 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5. KPP wajib melakukan penelitian penjualan bulanan atas laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan menyusun BAPP atas kegiatan penelitian penjualan dan persediaan Benda Meterai, yang meliputi:
a. meneliti kebenaran penghitungan aritmatika dalam Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai, termasuk mencocokkan antara jumlah penjualan Benda Meterai dengan jumlah penyetoran yang tercantum dalam SSP.
b. meneliti Kode Akun, Kode Jenis Setoran yang tercantum pada SSP lembar ke-3 dan telah ditera NTPN. Kode Akun untuk penjualan Benda Meterai adalah 411612, sedangkan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran atas penjualan Benda Meterai adalah 100. Dalam hal Kode Akun dan Kode Jenis Setoran tidak sesuai, Kepala KPP memberitahukan Kepala KPRK untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.
c. mencocokkan antara jumlah penyetoran yang tercantum dalam SSP dengan jumlah penyetoran yang tercantum dalam data MPN.
Dalam hal ditemukan:
1) Selisih kurang, yaitu:
a) data dalam MPN tidak ditemukan; atau
b) data dalam MPN lebih kecil daripada nilai uang yang tercantum dalam bukti setor,
maka KPP harus melakukan konfirmasi atas pembayaran Benda Meterai ke KPPN untuk memastikan penyetoran oleh KPRK tersebut. Dalam hal tidak ada penyetoran dan/atau kurang setor Benda Meterai oleh KPRK, KPP wajib mengirimkan SPKS kepada KPRK dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 19 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Terhadap SSP yang merupakan respon atas SPKS, KPP wajib melakukan pencocokan sebagaimana tersebut di atas.
2) Selisih Lebih, terjadi apabila data MPN lebih besar dari pada nilai uang yang tercantum dalam SSP, KPP mencantumkan nilai penjualan Benda Meterai pada Berita Acara Penelitian Penjualan sebesar nilai yang tercantum dalam SSP.
d. Kepala KPP mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas kebenaran SSP-SSP yang tidak ada dalam atau tidak sesuai dengan data MPN sebagaimana dimaksud pada angka 5.c.1 (menggunakan formulir pada lampiran 20) paling lama tanggal 27 bulan diterimanya laporan. Penetapan tanggal tersebut dimaksudkan agar konfirmasi atas SSP-SSP Pertama dan SSP atas respon SPKS (SSP Kedua) dapat dilakukan sekaligus.
6. KPP menyusun BAPP dengan format sebagaimana Lampiran 14 Surat Edaran ini, BAPP ditandatangani Kepala KPP dan Kepala KPRK, setelah KPRK menyetor kekurangan setor sebagaimana pada angka 5c..1 pada Kas Negara.
7. BAPP ditandatangani paling lama 1 (satu) bulan setelah periode penjualan.
8. KPP harus menyampaikan BAPP kepada Kepala Kanwil DJP, Direktur PP I, Direktorat PKP, dan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
9. Penyampaian BAPP oleh KPP sebagaimana dimaksud pada angka 8 dilakukan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penelitian penjualan bulanan. Apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur maka BAPP disampaikan pada hari kerja berikutnya.
10. Tata Cara Pengawasan dan Monitoring Pelaporan Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai Dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai dan Tata Cara Penelitian Laporan Penjualan Bulanan Benda Meterai Di Kantor Pelayanan Pajak dilaksanakan sebagaimana Lampiran 1 dan Lampiran 2 dari Surat Edaran Jenderal Pajak ini.
B. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
1. Kanwil menerima BAPP yang disampaikan oleh KPP.
2. Kanwil menerima Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dari Divisi Regional PT Pos Indonesia sebagaimana dimaksud pada Lampiran 24 Surat Edaran ini, paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah triwulan tersebut.
3. Kanwil DJP berdasarkan BAPP yang disampaikan oleh KPP dan/atau Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai yang disampaikan oleh Divisi Regional PT Pos Indonesia, melakukan verifikasi atas laporan dan melakukan pemeriksaan fisik (stock opname) triwulanan atas persediaan Benda Meterai di KPRK, bersama-sama dengan Divisi Regional PT Pos (Persero) yang membawahi KPRK terkait.
4. Kanwil DJP membentuk Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP untuk melakukan verifikasi atas persediaan Benda Meterai di KPRK.
5. Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil dapat beranggotakan Petugas Kanwil dan/atau Pejabat/Petugas Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat dengan tempat kedudukan KPRK.
6. Verifikasi triwulanan atas persediaan Benda Meterai pada KPRK dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP dan Tim Verifikasi Benda Meterai Divre PT Pos Indonesia diselesaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya masing-masing triwulan yang bersangkutan.
7. Triwulan sebagaimana dimaksud pada dalam butir (3) adalah:
  1. triwulan I meliputi bulan Januari, Februari, Maret;
  2. triwulan II meliputi bulan April, Mei, Juni;
  3. triwulan III meliputi bulan Juli, Agustus, September, dan;
  4. triwulan IV meliputi bulan Oktober, November, Desember.
8. Verifikasi triwulanan Benda Meterai dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah keping Benda Meterai yang dijual sesuai antara yang dilaporkan dengan keadaan yang sebenarnya di suatu KPRK, dengan cara:
  1. Kanwil DJP menghitung fisik persediaan Benda Meterai di tempat kedudukan KPRK, melakukan perhitungan administratif atas Benda Meterai yang diakui sebagai Benda Titipan, serta mencocokkan hasil perhitungannya dengan jumlah persediaan Benda Meterai yang tercantum dalam Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai dan dalam buku persediaan Benda Meterai (G-15). Dalam melakukan penghitungan dan pencocokan Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP harus memperhatikan penambahan dan pengurangan persediaan (mutasi) Benda Meterai dalam kurun waktu antara akhir periode pelaporan Laporan Bulanan Penjualan dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai dengan tanggal pelaksanaan Verifikasi Triwulanan Persediaan Benda Meterai.
  2. apabila hasil Pemeriksaan Fisik Persediaan Benda Meterai yang telah dilakukan rekonsiliasi menunjukkan:
    1) Selisih kurang, yaitu jumlah fisik persediaan Benda Meterai lebih kecil daripada jumlah persediaan Benda Meterai dalam Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Persediaan Benda Meterai (LPB dan PBM), BAPP dan buku persediaan Benda Meterai (G-15), maka KPRK harus menyetor kekurangan setor ke Kas Negara;
    2) Selisih lebih, yaitu jumlah fisik persediaan Benda Meterai lebih besar daripada jumlah persediaan Benda Meterai dalam Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai (LPB dan PBM) beserta lampirannya, BAPP dan buku persediaan Benda Meterai (G-15), maka adapun selisih lebih tersebut diperhitungkan dalam pembayaran provisi periode selanjutnya.
9. Kanwil DJP menyusun BAVT dengan format sebagaimana Lampiran 15 Surat Edaran ini dan di tandatangani oleh Kepala Kanwil DJP dan Kepala Divisi Regional setelah KPRK menyetor kekurangan setor sebagaimana pada angka 7.b. 1 ke Kas Negara.
10. Kanwil DJP menyampaikan BAVT, Rekapitulasi dan Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai kepada Direktur Peraturan Perpajakan I (Dir. PP I), Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan (Dir. PKP) dan Bagian Perlengkapan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Verifikasi Triwulanan.
11. Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Triwulanan Benda Meterai Oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP Bersama Tim Verifikasi PT Pos Indonesia Dan Tata Cara Pengadministrasian Laporan Triwulanan Penjualan Dan Persediaan Benda Meterai Oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan sebagaimana Lampiran 3 dan Lampiran 4 Surat Edaran ini.
C. Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
1. Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak menerima BAPP dari KPP dan BAVT, Rekapitulasi BAPP dan Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dari Kanwil DJP.
2. Melakukan perjanjian kerja (kontrak) pengadaan pencetakan Benda Meterai dengan PT PERURI dengan penentuan jumlah Benda Meterai yang akan dicetak berdasarkan analisis penerimaan dan perkiraan kebutuhan Benda Meterai dari Direktorat PKP.
3. Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak menerima dan menatausahakan Laporan Bulanan Penerimaan Benda Meterai dari Perum Peruri dan Pengiriman Benda Meterai ke KPRK dari PT Pos Indonesia. Tata Cara Penatausahaan Laporan Penerimaan Persediaan Benda Meterai Dari Perum Peruri Dan Pengiriman Benda Meterai Dari PT Pos Indonesia Di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan sebagaimana Lampiran 11 Surat Edaran ini.
4. Bagian Perlengkapan menerima dan menatausahakan Laporan Tahunan Benda Meterai yang menurut Peraturan Menteri Keuangan dapat dimusnahkan dari PT Pos Indonesia. Tata Cara Penatausahaan Laporan Tahunanan Benda Meterai Yang Dapat Dimusnahkan Dari PT Pos Indonesia dilaksanakan sebagaimana Lampiran 12 Surat Edaran ini.
D. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak menyusun Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP yang bertugas melakukan pengujian persediaan (stock opname) semesteran Benda Meterai pada Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero).
2. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP berdasarkan BAVT, Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dan BAPP, melakukan verifikasi dan Penelitian Fisik (stock opname) semesteran atas persediaan Benda Meterai pada PT Pos Indonesia.
3. Verifikasi Semester dan penelitian fisik atas persediaan Benda Meterai pada PT Pos Indonesia diselesaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya Verifikasi Triwulanan II dan Triwulan IV.
4. Verifikasi Semester dan penelitian fisik untuk memastikan bahwa jumlah keping Benda Meterai yang dijual sesuai dengan yang dilaporkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu dengan cara:
a. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP menghitung fisik persediaan Benda Meterai di tempat kedudukan PT Pos Indonesia dan mencocokkan hasil perhitungannya dengan jumlah persediaan Benda Meterai yang tercantum dalam BAPP dan BAVT, Laporan Bulanan Penerimaan Benda Meterai dari Perum Peruri dan Pengiriman Benda Meterai ke KPRK dari PT Pos Indonesia serta dalam buku persediaan Benda Meterai (G-15). Dalam melakukan penghitungan dan pencocokan Tim Kantor Pusat DJP harus memperhatikan penambahan dan pengurangan persediaan Benda Meterai dalam kurun waktu antara akhir periode semester dengan tanggal pelaksanaan verifikasi Semesteran Persediaan Benda Meterai.
b. Dalam hal hasil Penelitian Fisik Persediaan Benda Meterai yang telah dilakukan rekonsiliasi menunjukkan:
1) Selisih kurang, yaitu jumlah fisik persediaan Benda Meterai lebih kecil daripada jumlah persediaan Benda Meterai dalam Laporan Bulanan Penjualan dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai, BAPP dan dalam buku persediaan Benda Meterai (G-15), maka PT Pos Indonesia harus menyetor kekurangan setor ke Kas Negara;
2) Selisih lebih, yaitu jumlah fisik persediaan Benda Meterai lebih besar daripada jumlah persediaan Benda Meterai dalam Laporan Bulanan Penjualan dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai beserta lampirannya, BAPP dan dalam kartu persediaan Benda Meterai, maka selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran provisi berikutnya.
3) Jumlah Persediaan Benda Meterai Rusak, yaitu jumlah persediaan Benda Meterai yang rusak dan dapat diusulkan untuk dimusnahkan.
5. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP menyusun BAVS dengan format sebagaimana Lampiran 16 Surat Edaran ini dan di tandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) setelah PT Pos Indonesia (Persero) menyetor kekurangan setor sebagaimana pada angka 4.b.1 pada Kas Negara.
6. Berita Acara Verifikasi Semesteran disampaikan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (Dit PKP) dan Direktorat Peraturan Perpajakan I.
7. Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Semesteran Benda Meterai Oleh Tim Verifikasi Benda Meterai KPDJP dilaksanakan sebagaimana Lampiran 5 Surat Edaran ini Direktur Jenderal Pajak ini.
E. Tim Pemusnahan Benda Meterai Kantor Pusat DJP
1. Tim Pemusnahan Benda Meterai KPDJP dibentuk oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak beranggotakan dari perwakilan dari Bagian Perlengkapan, Bagian Keuangan, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan serta Direktorat Peraturan Perpajakan I.
2. Pemusnahan Benda Meterai dilakukan sesuai dengan tata cara pemusnahan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemusnahan Benda Meterai.
3. Tim Pemusnahan Benda Meterai KPDJP juga bertugas melakukan verifikasi bersama PT Pos Indonesia terhadap Benda Meterai yang dilaporkan berada dalam kondisi kahar (force majeur) dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Fisik Benda Meterai Karena Kondisi Kahar sebagaimana Lampiran 17 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Tata Cara Tata Cara Pemeriksaan Fisik (Stock Opname) Benda Meterai Karena Kondisi Kahar dilaksanakan sebagaimana Lampiran 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
F. Direktorat Peraturan Perpajakan I (Dit. PP I)
1. Direktorat Peraturan Perpajakan I melakukan pengesahan (endorsement) pembayaran provisi atas penjualan Benda Meterai yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia berdasarkan BAPP yang dikirim oleh KPP.
2. Tata Cara Pengesahan Endorsement Pembayaran Provisi Benda Meterai Oleh Direktorat Peraturan Perpajakan I dilaksanakan sebagaimana Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
G. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
1. Melakukan pembayaran provisi kepada PT Pos Indonesia (Persero) sesuai endorsement yang disampaikan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan I. Batas waktu pembayaran provisi mengacu pada Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Pos Indonesia (Persero).
2. Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Atas Endorsement Pembayaran Provisi Penjualan Benda Meterai dilaksanakan sebagaimana Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
H. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (Dit. PKP)
1. Menerima dan menatausahakan BAPP dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai dari PT Pos Indonesia (Pusat).
2. Dit. PKP melakukan analisis penerimaan dan perkiraan kebutuhan Benda Meterai berdasarkan Rekapitulasi Berita Acara Penelitian Penjualan, Berita Acara Verifikasi Triwulanan dan Berita Acara Verifikasi Semesteran.
3. Hasil analisis perkiraan kebutuhan Benda Meterai yang dibuat oleh Dit PKP digunakan oleh Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengadaan Benda Meterai.
4. Tata Cara Penatausahaan Laporan Bulanan Penjualan Dan Persediaan Benda Meterai Dari PT Pos Indonesia Pusat Oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan Dan Penerimaan, Tata Cara Analisis Kebutuhan Benda Meterai Oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dilaksanakan sebagaimana Lampiran 9 dan 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.53/2003 tanggal 17 September 2003 tentang Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 0600044911


Tembusan :


  1. Para Tenaga Pengkaji
  2. Kepala Pusat Data dan Dokumen Perpajakan