Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.53/2003

Kategori : Bea Meterai

Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 Tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-02/PJ/2003 Tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian


6 Januari 2003


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.53/2003

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002
TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ/2003 TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2003 tentang Tata cara Pemeteraian Kemudian. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:


  1. Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak, serta harus disahkan oleh Pejabat Pos.

  2. Dokumen dan besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah:

    1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan;
    2. Dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang;
    3. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO