Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 42/PJ/2020

Kategori : Lainnya

Persyaratan Perjalanan Bagi Pegawai Dan Tindak Lanjut Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Kenormalan Baru Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


22 Juli 2020


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ/2020

TENTANG
 
PERSYARATAN PERJALANAN BAGI PEGAWAI DAN
TINDAK LANJUT PANDUAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS
DALAM TATANAN KENORMALAN BARU DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-30/MK.1/2020 tentang Persyaratan Perjalanan bagi Pegawai dan Tindak Lanjut Sistem Kerja dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan persyaratan perjalanan bagi pegawai dan melakukan perubahan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan
  
1. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
2. Memberikan panduan persyaratan perjalanan bagi pegawai.
3. Memberikan panduan pelaksanaan tugas dalam beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru produktif dan aman COVID-19.
4. Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja mengenai persyaratan perjalanan bagi pegawai dan pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
D. Dasar

1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
4. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
5. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-18/MK.1/2020 tentang Pelaksanaan dan Administrasi Cuti bagi Pegawai Kementerian Keuangan pada Masa Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
6. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-30/MK.1/2020 tentang Persyaratan Perjalanan bagi Pegawai dan Tindak Lanjut Sistem Kerja dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Kementerian Keuangan;
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
E. Materi

1. Pegawai dapat melakukan perjalanan keluar atau masuk batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau nonkedinasan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memperhatikan status penyebaran COVID-19 pada daerah tujuan perjalanan berdasarkan Peta Zonasi Risiko COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
b. dilakukan secara selektif, akuntabel, penuh kehati-hatian dengan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19 dan sesuai tingkat urgensi;
c. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan;
d. mematuhi peraturan/kebijakan perjalanan orang atau keluar/masuk orang dalam rangka pencegahan COVID-19 yang diterbitkan pemerintah pusat/daerah asal dan tujuan;
e. setiap pegawai yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk/patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
f. untuk perjalanan kedinasan, pegawai harus memperoleh penugasan/Surat Tugas berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
g. untuk perjalanan nonkedinasan, pegawai harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Unit Kerja paling lambat 2 (dua) hari sebelum melakukan perjalanan, kecuali terdapat kepentingan yang mendesak, dengan contoh formulir pada Lampiran huruf A;
h. bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum harus memenuhi persyaratan:
1) menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) menunjukkan surat keterangan PCR Test dengan hasil negatif atau surat keterangan Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
3) menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid-Test;
sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah;
i. untuk memitigasi penyebaran COVID-19 dan menjaga kesehatan dan keselamatan pegawai lainnya, bagi pegawai yang kembali dari perjalanan harus:
1) melakukan PCR Test/Rapid-Test/surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas (bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid-Test) yang baru dan menyampaikan kepada Kepala Unit Kerja sebelum masuk bekerja dengan contoh formulir pada Lampiran huruf B. Pengambilan test paling lambat dilakukan 1 (satu) hari sejak kedatangan;
2) Pegawai diberikan penugasan WFH sampai dengan diperoleh hasil dari angka 1);
j. dalam hal hasil dari huruf i angka 1) adalah:
1) surat keterangan PCR Test dengan hasil negatif;
2) surat keterangan Rapid-Test dengan hasil non reaktif; atau
3) surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas (bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid-Test);
pegawai dapat Work From Office (WFO) atau WFH sesuai dengan penjadwalan di unit kerja masing-masing;
k. dalam hal hasil dari huruf i angka 1) adalah:
1) surat keterangan PCR Test dengan hasil positif, maka pegawai diwajibkan untuk mengikuti prosedur atau ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
2) surat keterangan Rapid-Test dengan hasil reaktif, maka pegawai diminta untuk mengikuti PCR Test;
3) surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas (bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid-Test) yang menyebutkan terdapat gejala seperti influensa (influenza-like illness), maka pegawai diwajibkan untuk mengikuti rekomendasi yang diberikan Dokter;
4) untuk kondisi pada angka 2) dan 3) di atas, pegawai diwajibkan melakukan karantina mandiri, pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul, dan pengukuran suhu tubuh 2 (dua) kali sehari sampai dengan diperoleh hasil PCR Test atau dinyatakan sembuh oleh Dokter. Pegawai diberikan penugasan Work From Home (WFH) selama karantina mandiri;
l. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf h dan huruf i dikecualikan untuk perjalanan pegawai komuter dan perjalanan pegawai di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
2. Pegawai yang datang dari luar negeri harus:
a. melakukan PCR Test pada saat ketibaan (contoh: di bandara), apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
b. selama waktu tunggu hasil PCR Test, setiap pegawai harus menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah atau di tempat akomodasi (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan;
c. dalam hal hasil PCR Test negatif, maka pegawai melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari dan diberikan penugasan WFH. Dalam hal hasil PCR Test positif, maka pegawai mengikuti prosedur atau ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
3. Penjadwalan kehadiran pegawai WFO dan WFH dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-30/PJ/2020.
Ketentuan mengenai cuti pegawai adalah sebagai berikut:
a. cuti pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. pemberian cuti pegawai agar memperhatikan jumlah pegawai WFO pada huruf E angka 3 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-30/PJ/2020;
c. dalam hal pelaksanaan cuti pegawai memerlukan perjalanan agar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
d. ketentuan mengenai cuti sakit tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-18/MK.1/2020.
5. Kepala Unit Kerja dan atasan langsung agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penugasan/Surat Tugas, pelaksanaan cuti, dan perjalanan pegawai di unit kerja masing-masing.
6. Seluruh pegawai agar mematuhi protokol penanganan bagi kasus suspect, Probable, Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, maupun Kematian yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
   
F. Penutup

1. Ketentuan pada huruf E angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal nomor SE-30/PJ/2020, serta huruf E angka 2 huruf h dan huruf i Surat Edaran Direktur Jenderal nomor SE-33/PJ/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan pada SE-30/PJ/2020, SE-33/PJ/2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal lainnya terkait pencegahan penyebaran COVID-19 yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

SURYO UTOMO