Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 174/PMK.02/2020

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Politeknik Energi Dan Pertambangan Bandung, Dan Balai Pendidikan Dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 174/PMK.02/2020

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG,
DAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH,
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum diatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru, uang kuliah tunggal, layanan uji batubara, dan layanan sewa peralatan dan mesin yang berasal dari Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG, DAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung meliputi:
  1. biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru;
  2. uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum; dan
  3. uang kuliah tunggal untuk mahasiswa industri/institusi/lembaga dalam negeri dan luar negeri.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah meliputi layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin.


Pasal 2


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.


Pasal 3


(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mahasiswa berprestasi;
  2. mahasiswa tidak mampu; dan/atau
  3. mahasiswa yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 4


(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta masyarakat tidak mampu;
  2. instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi; dan/atau.
  3. pelajar dan mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

        

Pasal 5


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara pada waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1284