Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ/2013

Kategori : KUP

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup


30 Mei 2013


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ/2013

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN PERUSAHAAN GRUP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) Tentang Tata Cara Pemeriksaan maka perlu dibuat petunjuk teknis untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut khususnya tentang pemeriksaan perusahaan Grup.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Petunjuk teknis pemeriksaan perusahaan grup ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan tertib administrasi pemeriksaan terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha.
2. Tujuan
Petunjuk teknis pemeriksaan perusahaan grup ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha.
   
C. Ruang Lingkup

Petunjuk teknis pemeriksaan perusahaan grup ini merupakan kebijakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha.
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang KUP.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.
   
E. Petunjuk Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup

1. Definisi
  1. Pemeriksaan Perusahaan Grup adalah pemeriksaan terhadap dua atau lebih Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di satu atau beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan secara simultan dan terkoordinasi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak-Wajib Pajak tersebut.
  2. Perusahaan Grup adalah kumpulan dua atau lebih Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh dan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.
  3. Analisis Risiko Pemeriksaan Perusahaan Grup yang selanjutnya disebut sebagai analisis risiko adalah analisis yang disusun untuk menilai ketidakpatuhan Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha.
2. Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan
  1. Tujuan Pemeriksaan Perusahaan Grup adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan pada Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha.
  2. Ruang lingkup Pemeriksaan Perusahaan Grup dapat meliputi pemeriksaan atas satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
  3. Kriteria Pemeriksaan Perusahaan Grup adalah pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko (risk based audit) yang dilakukan terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Jenis Pemeriksaan Perusahaan Grup adalah Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Instruksi Pemeriksaan
Pemeriksaan Perusahaan Grup merupakan pemeriksaan terhadap dua atau lebih Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan secara simultan dan terkoordinasi.
Pemeriksaan terhadap dua atau lebih Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha dapat dilaksanakan berdasarkan :
a. Instruksi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan mengenai instruksi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak tentang Pemeriksaan Perusahaan Grup adalah sebagai berikut:
1) Instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan:
a) analisis risiko yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara manual;
b) hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, pengaduan (IDLP)  yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus.
2) Analisis Risiko Pemeriksaan Perusahaan Grup secara manual terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha dibuat sekurang-kurangnya sesuai dengan lampiran I.
3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam angka 2) disusun oleh Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
4) Analisis risiko tersebut dapat disusun berdasarkan rapat pembahasan pemeriksaan perusahaan grup antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan KPP yang berada di wilayahnya dimana perusahaan grup terdaftar.
5) Rapat pembahasan pemeriksaan perusahaan grup dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan mengundang KPP melalui surat undangan sesuai dengan lampiran II.
6) Rapat pembahasan pemeriksaan perusahaan grup juga dapat dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal KPP mengirim surat tentang data perusahaan grup kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan lampiran III.
7) Hasil rapat pembahasan tersebut dituangkan dalam Risalah Rapat Pembahasan Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Pembahasan Pemeriksaan Perusahaan Grup sesuai dengan lampiran IV.
8) Analisis Risiko Pemeriksaan Perusahaan Grup secara manual menjadi dasar penerbitan Instruksi Pemeriksaan Khusus.
9) Instruksi diterbitkan dengan mempertimbangkan materialitas atau signifikansi transaksi.
10) Instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diterbitkan dengan menggunakan surat sesuai dengan lampiran V.
11) Berdasarkan instruksi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengundang KPP-KPP terkait untuk melakukan rapat koordinasi awal pemeriksaan perusahaan grup.
12) Hasil rapat koordinasi awal tersebut dituangkan dalam Risalah Rapat Koordinasi Awal Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Koordinasi Awal Pemeriksaan Perusahaan Grup sesuai dengan lampiran VI.
13) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan masing-masing KPP berdasarkan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
14) Selama proses pemeriksaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengundang KPP terkait untuk melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan pemeriksaan. Hasil rapat ini dituangkan dalam Risalah Rapat Koordinasi Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Koordinasi Pemeriksaan Perusahaan Grup sebagaimana dalam lampiran VII.
15) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengundang KPP untuk melaksanakan rapat koordinasi akhir pemeriksaan sebelum disusunnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
16) Hasil rapat koordinasi akhir pemeriksaan tersebut di atas dituangkan dalam Risalah Rapat Koordinasi Akhir Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Koordinasi Akhir Pemeriksaan Perusahaan Grup sesuai dengan lampiran VIII.
b. Instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Ketentuan mengenai instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan tentang Pemeriksaan Perusahaan Grup adalah sebagai berikut:
1) Instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk melakukan pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan:
a) analisis risiko yang dibuat oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara manual;
b) hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP) yang dilakukan oleh Direktur Intelejen dan Penyidikan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus; atau
c) kriteria seleksi berbasis risiko (computerized risk-based selection).
2) Analisis Risiko Pemeriksaan Perusahaan Grup secara manual terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha dibuat sekurang-kurangnya sesuai dengan lampiran I.
3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam angka 2) disusun oleh Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
4) Analisis risiko tersebut dapat disusun berdasarkan rapat pembahasan pemeriksaan perusahaan grup antara Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dan KPP dimana perusahaan grup terdaftar.
5) Rapat pembahasan pemeriksaan perusahaan grup dilakukan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan mengundang KPP dan/atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui surat undangan sesuai dengan lampiran II.
6) Rapat pembahasan pemeriksaan perusahaan grup juga dapat dilakukan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal KPP atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirim surat tentang data perusahaan grup kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sesuai dengan lampiran III.
7) Hasil rapat pembahasan tersebut dituangkan dalam Risalah Rapat Pembahasan Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Pembahasan Pemeriksaan Perusahaan Grup sesuai dengan lampiran IV.
8) Analisis Risiko Pemeriksaan Perusahaan maupun komputerisasi menjadi dasar Pemeriksaan Khusus.
9) Instruksi Pemeriksaan Khusus diterbitkan dengan mempertimbangkan materialitas atau signifikansi transaksi.
10) Instruksi pemeriksaan Khusus dapat meliputi beberapa Wajib Pajak yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berbeda.
11) Instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diterbitkan dengan menggunakan surat sesuai dengan lampiran V.
12) Berdasarkan instruksi tersebut, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengundang KPP untuk melakukan rapat koordinasi awal pemeriksaan perusahaan grup.
13) Hasil rapat koordinasi awal tersebut dituangkan dalam Risalah Rapat Koordinasi Awal Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Koordinasi Awal Pemeriksaan Perusahaan Grup sesuai dengan lampiran VI.
14) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan masing-masing KPP berdasarkan Instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
15) Dalam proses pemeriksaan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengundang KPP untuk melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan pemeriksaan. Hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam Risalah Rapat Koordinasi Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Koordinasi Pemeriksaan Perusahaan Grup sebagaimana dalam lampiran VII.
16) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengundang KPP untuk melakukan rapat koordinasi akhir pemeriksaan sebelum disusunnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
17) Hasil rapat koordinasi akhir pemeriksaan tersebut di atas dituangkan dalam Risalah Rapat Koordinasi Akhir Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Koordinasi Akhir Pemeriksaan Perusahaan Grup sesuai dengan lampiran VIII.
4. Organisasi Dan Tata Laksana Pemeriksaan
a. Organisasi Pemeriksaan Perusahaan Grup
Koordinasi atas Pemeriksaan Perusahaan Grup terhadap beberapa Wajib Pajak ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau surat keputusan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan tentang Satuan Tugas Pemeriksaan Perusahaan Grup. Surat keputusan tersebut memuat susunan satuan tugas yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pemeriksaan perusahaan grup. Susunan satuan tugas Pemeriksaan Perusahaan Grup terdiri dari:
1) Pengendali dan Wakil Pengendali
Pengendali Pemeriksaan Perusahaan Grup yang diinstruksikan Kepala Kanwil DJP adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak sedangkan Wakil Pengendali Pemeriksaan Perusahaan Grup adalah Kepala Bidang yang ditunjuk di Kanwil tersebut. Pengendali Pemeriksaan Perusahaan Grup yang diinstruksikan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan adalah Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus sedangkan Wakil Pengendali adalah Kepala Subdirektorat yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
2) Koordinator dan Wakil Koordinator
Koordinator Pemeriksaan Perusahaan Grup yang diinstruksikan Kepala Kanwil DJP adalah Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan sedangkan Wakil Koordinator adalah Kepala Seksi yang ditunjuk di Kanwil tersebut. Koordinator Pemeriksaan Perusahaan Grup yang diinstruksikan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan adalah Kepala Seksi Pemeriksaan Perusahaan Grup sedangkan Wakil Koordinator adalah Kepala Seksi yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
3) Tim Pemeriksa Pajak
Tim Pemeriksa Pajak adalah Tim Pemeriksa yang mendapatkan surat perintah pemeriksaan.
b. Tata Laksana Pemeriksaan Perusahaan Grup
1) Pengendali dan Wakil Pengendali Pemeriksaan Perusahaan Grup bertugas antara lain:
a) Menentukan Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam satu grup yang akan diperiksa.
b) Menentukan saat dimulai dan saat selesainya Pemeriksaan Perusahaan Grup.
c) Mengundang dan memimpin rapat pihak-pihak yang terkait dan menandatangani risalah dan berita acara.
d) Mengoordinasikan pelaksanaan Pemeriksaan Perusahaan Grup
e) Mengoordinasikan pertukaran informasi dari dan kepada KPP yang terkait dalam Pemeriksaan Perusahaan Grup.
f) Memberi arahan dan pertimbangan atas langkah-langkah yang perlu dilakukan.
2) Koordinator dan Wakil Koordinator Pemeriksaan Perusahaan Grup bertugas antara lain :
a) Membantu Pengendali dan Wakil Pengendali dalam mengoordinasikan seluruh tahapan pemeriksaan agar dapat dimulai dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Pengendali.
b) Membantu Pengendali dan Wakil Pengendali menyelenggarakan rapat koordinasi Pemeriksaan Perusahaan Grup.
c) Membantu Pengendali dan Wakil Pengendali mengoordinasikan pertukaran informasi dari dan kepada KPP yang terkait dalam Pemeriksaan Perusahaan Grup.
5. Pelaksanaan  Pemeriksaan
a. Pemeriksaan Perusahaan Grup harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
b. Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan maka Pemeriksaan Perusahaan Grup harus dikoordinasikan secara periodik dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Rapat koordinasi pelaksanaan Pemeriksaan Perusahaan Grup diselenggarakan untuk membahas:
a) Kemajuan pemeriksaan yang telah dilaksanakan
b) Pertukaran informasi yang telah dan/atau akan dilakukan
c) Fokus Pemeriksaan Perusahaan Grup
d) Hal-hal lain yang dianggap perlu
2) Dalam setiap rapat koordinasi pelaksanaan Pemeriksaan Perusahaan Grup, salinan risalah rapat dan berita acaranya harus ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP terkait.
c. KPP dapat meminta informasi kepada KPP lain yang terkait dalam Pemeriksaan Perusahaan Grup.
6. Koordinasi Penyelesaian Pemeriksaan
  1. Penyelesaian Pemeriksaan Perusahaan Grup dilaksanakan secara terkoordinasi.
  2. Dalam hal instruksi Pemeriksaan Perusahaan Grup diterbitkan oleh Kanwil DJP maka Kanwil DJP dapat melakukan reviu atas konsep Laporan Hasil Pemeriksaan dari masing-masing KPP di bawahnya yang melakukan Pemeriksaan Perusahaan Grup. Bila dipandang perlu, Kepala Kanwil DJP dapat menentukan saat penyelesaian Pemeriksaan Perusahaan Grup.
  3. Dalam hal instruksi Pemeriksaan Perusahaan Grup diterbitkan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan maka Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dapat melakukan reviu atas Laporan Hasil Pemeriksaan dari masing-masing KPP yang melakukan Pemeriksaan Perusahaan Grup. Bila dipandang perlu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dapat menentukan saat penyelesaian Pemeriksaan Perusahaan Grup.
7. Pelaporan Hasil Pemeriksaan
  1. Untuk pemeriksaan perusahaan grup yang di instruksikan oleh Kepala Kantor Wilayah maka Kepala Kantor Wilayah wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat satu bulan sejak surat ketetapan pajak diterbitkan.
  2. Untuk pemeriksaan perusahaan grup yang diinstruksikan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan maka KPP harus melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah atasannya.
  3. Pelaporan hasil pemeriksaan perusahaan dilakukan dengan menggunakan lampiran IX.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur
  3. Para Tenaga Pengkaji
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan