Redaksi Ortax
11 Maret 2021
Pemerintah mulai mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai dari 17 Februari 2021. Pungutan tersebut menyasar sejumlah negara seperti China dan Turki. Namun, pemerintah membebaskan pungutan bea masuk impor bagi negara tetangga di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. PMK tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan bahwa industri karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dalam negeri membutuhkan pengamanan dari produk impor.
Terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2017 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Bea Masuk
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No. | Periode Pengenaan | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
1 | Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. | Rp85.679,00/m2 (meter persegi) |
2 | Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. | Rp81.763,00/m2 (meter persegi) |
3 | Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun kedua. | Rp78.027,00/m2 (meter persegi) |
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan:
Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non-preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan.
Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang:
Klik untuk daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.
Categories:
Tax LearningTagged: