Berita Internasional

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Berakhir, Konferensi WTO Tak Capai Kesepakatan

Ministers exchange views on key WTO topics, consider paths forward at MC14

Foto: wto.org

Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 World Trade Organization (WTO) di Kamerun resmi ditutup pada 30 Maret 2026 dengan hasil perundingan yang berakhir buntu mengenai kelanjutan moratorium bea masuk untuk transmisi elektronik dan e-commerce, yang semestinya berakhir pada bulan Maret 2026. Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, mengonfirmasi bahwa moratorium secara efektif telah berakhir, sehingga negara-negara kini diberikan keleluasaan jika ingin menerapkan bea masuk pada barang-barang elektronik seperti digital download dan layanan streaming.

Akhir buntu perundingan ini berasal dari perdebatan antara Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara lainnya. AS menginginkan agar bea masuk barang digital diberikan moratorium permanen, atau setidaknya melalui draf perpanjangan empat tahun sampai dengan 2031. Namun, usulan tersebut mendapat perlawanan dari India yang hanya menginginkan perpanjangan moratorium maksimal dua tahun, serta Brasil dan Turki yang menolak kesepakatan jangka panjang.

Bagi kelompok negara berkembang, penolakan untuk memperpanjang moratorium jangka panjang sebenarnya didasari oleh upaya untuk melindungi penerimaan negara. Moratorium bea masuk dinilai berpotensi menghalangi negara berkembang untuk mendapatkan penerimaan pajak secara signifikan.

Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Johni Martha yang tergabung dalam delegasi Republik Indonesia (RI) mengungkapkan bahwa WTO memegang peran yang penting pada KTM ini, di tengah situasi global yang tidak pasti. "KTM ke-14 merupakan momentum untuk menunjukkan pentingnya WTO dalam menghadapi situasi global saat ini" ujarnya Kamis (2/4/2026). Di Indonesia saat ini ketentuan untuk memungut bea masuk atas barang digital melalui transmisi elektronik diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 (PMK 26/2022), dengan tarif bea masuk yang berlaku saat ini masih 0%.

Melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS, pemerintah Indonesia telah mengubah posisi diplomasinya dalam menghadapi situasi ini. Indonesia pada awalnya mendukung penghentian moratorium bea masuk dengan fokus penerimaan negara. Namun, dengan menyetujui ART antara Indonesia dan AS, Indonesia telah resmi menyatakan kesediaannya untuk mendukung moratorium permanen atas pengenaan bea masuk barang digital tanpa syarat.

Karena gagal mencapai kesepakatan, sebanyak 23 negara seperti AS, Inggris, Jepang dan Meksiko akhirnya memutuskan untuk membuat kesepakatan pembebasan bea masuk barang digital khusus antara negara mereka sendiri, di luar forum WTO. Sementara WTO akan melanjutkan perundingan ini di Jenewa, Swiss pada bulan Mei mendatang.

Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA